Pelalawan | Pangkalan Kuras | Buserinvestigasi24.com
PT. Surya Bratasena Plantation menjelma menjadi gelombang besar di ruang publik Itulah yang kini terjadi di lingkungan kerja PT. Surya Bratasena Plantation Seorang sopir berstatus training yaitu Mugiyanto warga Sp4 desa meranti, dikabarkan diberhentikan secara sepihak setelah insiden buah sawit jatuh menimpa mobil strada akibat kelalaian dari tukang muatnya sendiri. Jum’at (20/02/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian saat proses pemuatan tandan buah segar (TBS). Dua nama pemuat yang disebut warga adalah : Irfan yang tinggal di (Km 8 Desa Batang Kulim) dan Dayat yang tinggal di (SP5 Desa Harapan Jaya). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang menyatakan siapa pihak yang secara teknis paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi sorotan publik bukan sekadar buah sawit yang jatuh. Tetapi keputusan pemberhentian terhadap saudara mugiyanto sopir training tersebut. Keputusan itu disebut-sebut dilakukan oleh seorang asisten teknik bernama “Heri Suwito” Yang Tinggal di Perumahan Bascam.
Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah prosedur sudah ditempuh secara adil?
Aspek Ketenagakerjaan: Tidak Bisa Semena-mena Jika pemberhentian dilakukan tanpa :
1). Surat peringatan,
2). Evaluasi tertulis,
3). Klarifikasi resmi dan
4). Mekanisme pembelaan diri.
maka langkah tersebut berpotensi dipersoalkan melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun demikian, karena statusnya masih masa percobaan, perusahaan memang memiliki ruang evaluasi yang lebih luas. Di sinilah letak perdebatan hukum dan etikanya.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan prosedur yang sah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap tindakan disipliner harus didasarkan pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, serta mekanisme pembinaan dan peringatan bertahap.
Jika benar pemberhentian dilakukan tanpa surat peringatan, klarifikasi tertulis, atau berita acara pemeriksaan, maka ini berpotensi melanggar prinsip due process dalam hubungan industrial.
Namun demikian, perlu ditegaskan: hingga kini belum ada pernyataan resmi dari manajemen perusahaan tersebut. Karena itu, pemberitaan ini menempatkan semua informasi sebagai dugaan yang masih perlu klarifikasi lebih lanjut.
Tanggung Jawab Teknis: Sopir atau Pemuat?
Dalam operasional angkutan TBS, tanggung jawab biasanya terbagi antara pemuat dan sopir. Pemuat bertanggung jawab atas teknik penyusunan dan pengamanan muatan. Sopir bertanggung jawab atas pengecekan akhir sebelum kendaraan berjalan.
Jika buah sawit jatuh akibat teknik pemuatan yang tidak sesuai standar keselamatan kerja, maka evaluasi tidak bisa hanya dibebankan kepada sopir. Sebaliknya, jika sopir lalai melakukan pengecekan akhir, unsur kelalaian bisa melekat pada pengemudi.
Di sinilah manajemen diuji: apakah investigasi internal dilakukan secara objektif? Atau keputusan diambil secara sepihak saja?
Dampak Sosial: Bara di Tengah Ramadhan
Kejadian ini terjadi di bulan suci
Ramadhan. Bulan di mana nilai keadilan dan empati seharusnya ditegakkan lebih tinggi dari biasanya. Pemberhentian mendadak terhadap pekerja terlebih yang masih training bisa berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga.
Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus menanjak, kehilangan pekerjaan bukan sekadar soal administrasi. Itu soal dapur, soal anak sekolah, soal cicilan yang tetap berjalan meski gaji berhenti.
Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara transparan, potensi gesekan sosial di lingkungan kerja bukan hal mustahil. Isu ketidakadilan sering kali menjadi bahan bakar konflik horizontal antarpekerja di lapangan.
Kasus seperti ini bukan hanya soal satu pekerja. Di lingkungan kerja, keputusan yang dinilai sepihak dapat memicu:
Rasa tidak aman di kalangan pekerja lain,
Menurunnya loyalitas dan motivasi kerja,
Munculnya persepsi bahwa risiko operasional bisa dibebankan pada level bawah saja.
Di sektor perkebunan, di mana keselamatan kerja dan solidaritas tim menjadi fondasi operasional, kebijakan yang dinilai kurang proporsional bisa berdampak panjang pada stabilitas internal perusahaan.
Dalam ajaran Islam, prinsip keadilan ditegaskan dengan kuat. Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil. Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan agar upah pekerja diberikan sebelum keringatnya kering sebuah simbol penghormatan terhadap hak buruh.
Ramadhan bukan hanya soal menahan lapar, tetapi menahan keputusan yang tergesa-gesa dan berpotensi zalim.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang dari semua pekerja dan karyawan dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT. Surya Bratasena Plantation. Redaksi Buserinvestigasi24.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menjadi simpang siur
Publik tidak anti terhadap disiplin kerja Namun publik menuntut transparansi Jika ada kesalahan,mohon jelaskan. Jika ada pelanggaran, tunjukkan buktinya, Jika ada kelalaian, proseslah sesuai aturan yang ada Karena perusahaan besar tak hanya dinilai dari luas kebunnya, tetapi dari cara ia memperlakukan manusia yang bekerja di dalamnya.
Dan pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal kaca mobil yang retak. Ini tentang bagaimana keadilan industrial ditegakkan.
Apakah ini murni evaluasi kinerja?
Ataukah ada faktor lain yang belum terungkap? Yang jelas, dalam dunia kerja modern, transparansi bukan lagi pilihan. Itu adalah keharusan.
Dan keadilan jika benar ingin ditegakkan harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi
Dan pada akhirnya, keadilan bukan sekadar slogan di papan kantor. Ia harus terasa sampai ke ruang paling kecil: ruang hati para pekerja di lapangan.
Penulis Berita : Jono.Ms Katim Satgas Buser Lintas





















