PELALAWAN|Buserinvestigasi24.com
Penanganan perkara dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi api dalam sekam. Skandal bernilai kerugian negara lebih dari Rp34 miliar ini dinilai publik belum sepenuhnya dibongkar secara tuntas. Pasalnya, dari 23 nama yang sejak awal disebut masuk dalam pusaran perkara, baru 15 orang yang diproses, sementara delapan orang lainnya hingga kini belum dipanggil maupun diperiksa.
Situasi ini memicu kecurigaan publik terhadap keseriusan dan keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang secara langsung merampas hak petani kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik Kios Pupuk di Bunut Jadi Sorotan
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, masyarakat menyoroti “S”, salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, yang diduga kuat memiliki peran dalam praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Kecamatan Bunut sendiri diketahui sebagai salah satu titik rawan terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk.
Namun hingga kini, yang bersangkutan belum pernah dipanggil atau diperiksa, setidaknya berdasarkan informasi yang berkembang di publik. Kondisi ini memantik pertanyaan keras: apakah semua pihak benar-benar diperlakukan sama di hadapan hukum?
Pencekalan Sudah Dilakukan, Tapi Status Hukum Masih Gelap
Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelumnya mengonfirmasi telah mengajukan pencekalan terhadap 28 orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, SH, MH, sebagaimana diberitakan media.
“Benar, sebanyak 28 orang sudah kami ajukan pencekalan, termasuk salah satunya oknum camat. Ini bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pupuk subsidi,” ujar Siswanto.
Pernyataan ini justru memperkuat desakan publik agar Kejari Pelalawan membuka secara transparan siapa saja yang telah dicekal, siapa yang telah diperiksa, dan mengapa masih ada pihak yang belum diproses.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Jika dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 8 UU Tipikor terkait penggelapan dalam jabatan.
Pasal 55 KUHP bila dilakukan secara bersama-sama atau berjamaah.
Pupuk bersubsidi merupakan barang yang dibiayai APBN/APBD, sehingga setiap penyimpangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap keuangan negara dan hajat hidup rakyat.
Akibat dugaan penyelewengan ini, petani kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan pupuk, harga melambung, dan gagal panen menjadi efek domino yang memperlebar jurang kemiskinan di pedesaan.
“Yang kenyang segelintir orang, yang menjerit petani. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini kejahatan sosial,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pelalawan.
Saat dikonfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com di kantornya Ketua DPD LSM PENJARA, Asep Susanto, S.H., secara tegas menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Pelalawan tidak boleh berhenti setengah jalan dan harus dibuka secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kami melihat masih ada delapan nama yang hingga hari ini belum tersentuh proses hukum. Ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Kejaksaan harus menjelaskan secara terbuka, siapa yang sudah diperiksa, siapa yang belum, dan apa alasannya. Jangan sampai hukum hanya berani ke bawah, tapi melemah ke atas,” tegas Asep Susanto, S.H.
Menurutnya, pupuk bersubsidi adalah hak dasar petani yang dilindungi negara. Setiap bentuk penyimpangan, baik oleh pengecer, oknum pejabat, maupun pihak lain, merupakan kejahatan terhadap rakyat dan pengkhianatan terhadap amanah negara.
“Pupuk subsidi itu bukan milik pribadi, bukan milik kelompok. Itu uang negara, uang rakyat. Kalau diselewengkan, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi petani gagal tanam, gagal panen, dan kemiskinan makin meluas. Ini kejahatan serius,” ujarnya.
Asep juga menegaskan bahwa LSM PENJARA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menyampaikan data serta laporan tambahan jika diperlukan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada kriminalisasi, tapi kami juga menolak pembiaran. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak runtuh,” pungkasnya.
Dalam perspektif agama, perbuatan menyalahgunakan subsidi rakyat merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa pengkhianat amanah termasuk golongan yang celaka, terlebih jika amanah tersebut menyangkut kepentingan orang banyak.
Desakan Publik: Hukum Jangan Tumpul ke Keatas
Masyarakat Pelalawan kini menuntut keberanian, transparansi, dan konsistensi Kejari Pelalawan. Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur integritas aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar tajam ke segala arah, atau justru tumpul terhadap pihak tertentu.
Publik berharap, seluruh pihak yang diduga terlibat baik pengecer, pejabat, maupun aktor lain dipanggil dan diperiksa tanpa kecuali, demi keadilan, kepastian hukum, dan pemulihan hak petani.
Skandal pupuk bersubsidi ini belum selesai. Api masih menyala. Dan publik menunggu: siapa yang benar-benar berani memadamkannya hingga ke akar.
“Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”
Penulis Berita : Jono.Ms
KETUA DPD LSM PENJARA Asep Susanto,S.H.





















