☆ WAJIB DI KETAHUI ☆
Media ini bukan tempat bagi wartawan yang tidak profesional, (Abal-abal/Bodrex) Seluruh jajaran redaksi dan wartawan Buserinvestigasi24.com wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, independensi, sopan santun, ramah tamah, beretika, serta Bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Setiap wartawan yang bergabung di Media Buserinvestigasi24.com ini wajib menaati 6 point, yaitu :
1). Harus Bisa menulis dan menyusun berita secara profesional dan bertanggung jawab dengan menerapkan prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How).
2). Memahami dan menaati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.
3). Memahami serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4). Wajib Memahami semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghindari pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi Terkena UU ITE.
5). Menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta memberikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
6). Menjaga nama baik media Buserinvestigasi24.com dengan bersikap jujur, ramah tamah, sopan santun, humanis, beretika, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam setiap peliputan Berita dilapangan.
Redaksi tidak mentoleransi praktik penyalahgunaan profesi wartawan, Seperti : pemerasan, pengancaman, penindasan, intimidasi, penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, maupun tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Profesionalisme ,Kejujuran dan Tanggung Jawab adalah kehormatan seorang wartawan, Integritas adalah marwah media.
Tugas Pokok Wartawan Adalah :
1). Mengumpulkan Informasi :
Mencari fakta, data, dan peristiwa aktual. Ini dilakukan melalui reportase langsung, observasi lapangan, serta riset mendalam.
2). Melakukan Wawancara :
Menggali keterangan dari narasumber yang jelas, menganalisis pandangan warga, maupun Mengkonfirmasi dari narasumber yang relevan dan kompeten terkait topik berita.
3). Memeriksa Kebenaran (Verifikasi) :
Memastikan validitas dan keakuratan suatu informasi atau isu sebelum disebarluaskan agar terhindar dari berita bohong (hoaks).
4). Menulis dan Mengedit Berita :
Mengemas hasil liputan menjadi karya jurnalistik yang mudah dipahami, bernilai berita (news value), dan mematuhi kaidah penulisan yang berlaku.
5). Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial :
Mengawasi kebijakan publik dan berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah atau lembaga penegak hukum secara objektif, Seluruh proses tersebut wajib berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber / Kode Etik Jurnalistik untuk menghasilkan informasi yang faktual, berimbang, dan tidak merugikan pihak manapun.
|WAJIB DI KETAHUI|
>UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1),Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Setiap orang : yang menghalang-halangi, menghambat, mengintervensi dan mengintimidasi kinerja wartawan dapat dipidana Penjara maksimal 2 tahun serta Denda maksimal Rp;500.000.000,(lima ratus juta)
>UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (4) “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.” Hak Tolak = hak wartawan untuk MENOLAK mengungkap identitas narasumber dan di perkuat oleh Pasal 7 KEJ : “Wartawan wajib melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya oleh publik.”
Wartawan memiliki perlindungan yang sangat kuat berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999, “Sengketa pers wajib diselesaikan lewat ‘hak jawab dan hak koreksi’, Tidak bisa serta merta langsung masuk pidana”
PADA SELASA 20 JANUARI TAHUN 2026 MAHKAMAH KONSTITUSI TELAH MENEGASKAN KEPADA PUBLIK :
Wartawan itu Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistiknya, Wajib Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi kebebasan pers dengan mengabulkan sebagian uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers Bersifat “Lex Specialis”, Harus Didahulukan
Mahkamah konstitusi juga menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negaranya,”.
>UU No.14 Tahun 2008 Pasal 4 :
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hak wartawan Atas keterbukaan Informasi Publik untuk Memperoleh informasi publik, untuk Melihat, mengetahui, Menghadiri,Menyalin dan Menyebarluaskan informasi kepada publik.
>Pasal 28F UUD 1945 :
Hak wajib wartawan untuk: Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Menyampaikan informasi kepada publik.
>UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta : Sanksi hukuman bagi wartawan lain yang suka melakukan “copypaste/plagiat” berita didalam redaksi ini tanpa seizin redaksi bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp; 5 miliar rupiah.
Penanggung Jawab Redaksi :
|~Prof.Dr.KH,Sutan Nasomal, SPdI ,S.E, S.H, M,H. LLB, LLM, PhD, CFLE, CLA~ & Rekan|
<><><><><><><><><><><><><><><><><>
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM MEDIA NASIONAL
PT.GALAKSI MEDIA GROUP Didirikan Pada 31 April 2026
SK KEMENKUMHAM : NOMER AHU-A08A4575.AH.01.30.Tahun 2026
NOMOR NPWP : 1000000009431232
NOMOR INDUK BERUSAHA : 3004260127485
BPJS Ketenagakerjaan Nomer :
140503070587000618040562839
BPJS Kesehatan Nomer :
0002917245047
Rekening Perusahaan : “0898-8192-77” Bank BNI : A/N PT.GALAKSI MEDIA GROUP
Email redaksi : galaksimediagroup@gmail.com
Website redaksi : www.buserinvestigasi24.com
Chanel Streaming Video {Buser TV Online} di YouTube : “Buser Lintas” @Buserinvestigasi24.com
Anggota Resmi dari Group (PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA) PPWI Nasional dengan Nomer ID Card PPWI No : 25-04-05087
===================================
SUSUNAN REDAKSI MEDIA BUSERINVESTIGASI24.COM
Direktur Utama PT.Galaksi Media Group :
Jono Muliya Siji,. CFLE
Pimpinan Perusahaan :
Nelfita Sari Dewi,. S.pd
Pimpinan Umum :
Jono Muliya Siji,. CFLE
Pemimpin Redaksi :
Jono Muliya Siji,. CFLE
Wakil Pemimpin Redaksi :
[Dicari yang berani menulis]
Dewan Pembina Media :
Ir.Marganda Simamora,. S.H,.M.Si
Wilson Lalengke,S.Pd,M.Sc,MA.
Penasehat Hukum :
Asep Susanto, S.H.
Kuasa Hukum Media :
Nila Hermawati, S.H. & Rekan
Penanggung Jawab Redaksi :
Prof.Dr.KH,Sutan Nasomal, SPdI ,S.E, S.H, M,H. LLB, LLM, PhD, CFLE, CLA dan Rekan
Konsultan Media :
Drs.Wahyu El Panggabean, M.H.
Redaktur Pelaksana :
[ dicari ]
KOORDINATOR LIPUTAN NASIONAL :
~Korlip Nasional : Safaruddin Simangungsong (Siak)
WARTAWAN DAERAH RIAU :
Kaperwil Riau : Saroha Laia
Wakaperwil Riau : [ dicari ]
Korlip Riau : Jufriadi
Korlip Pekanbaru : [ dicari ]
Kabiro Pekanbaru : [ dicari ]
Reporter / Wartawan : [dicari]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
Pelalawan :
Kabiro : [ dicari ]
Wakabiro : [ dicari ]
~Wartawan Investigasi : Sarijan Wijaya
~Anggota Wartawan : Nuryanto
Kabiro Siak : [ dicari ]
Wakabiro siak : [ dicari ]
Kabiro Bengkalis : Saputra
Reporter / Wartawan : [ dicari ]
Kabiro Inhu : [ dicari ]
Wakbiro inhu : [ dicari ]
Reporter / Wartawan : [ dicari ]
Kabiro Inhil : [ dicari ]
Wakabiro Inhil : [ dicari ]
Reporter / Wartawan : [ dicari ]
Kabiro Kuansing : [ dicari ]
Wakabiro Kuansing : [ dicari ]
Reporter / Wartawan : [ dicari ]
Kabiro Rohil : [ dicari ]
Wakabiro Rohil : [ dicari ]
Reporter / Wartawan : [ dicari ]
WARTAWAN DAERAH ROHUL :
Kabiro Rohul ~ Asep Susanto, S.H.
Wakabiro Rohul ~ Suhaimi
Wartawan Rohul ~ Abdul Butar-butar
Wartawan Rohul ~ Soeli Gowasa
Wartawan Investigasi ~ Jumitar Hutahaean
Reporter / Wartawan : Firman Widodo
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
PROPINSI SUMATRA UTARA :
Kaperwil Sumut : [ dicari ]
Wakaperwil Sumut : [ dicari ]
Korlip Sumut : [ dicari ]
Kabiro Sumut : [ dicari ]
Wartawan Medan Kota ~ Syahrir Koto
Reporter / Wartawan : [dicari]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
PROVINSI JAWA BARAT :
Kaperwil Jabar : [ dicari ]
Wakaperwil Jabar : [ dicari ]
Korlip Jabar : [ dicari ]
~Kabiro Bandung Barat : Endri Supratia
~Wartawan Bandung Barat : Aldi
Reporter / Wartawan : [dicari]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
Redaktur Nasional : [dicari]
Redaktur Daerah : [dicari]
Redaktur Investigasi : [ dicari ]
Redaktur Hukum & Kriminal : [ dicari ]
Redaktur Ekonomi & Bisnis : [ dicari ]
Koordinator Liputan (Korlip) :[dicari]
Reporter / Wartawan :
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
[Nama – Wilayah]
Kontributor Pelalawan :
Amiruddin, S.E.
Editor / Copy Editor :
[dicari]
Tim IT & Web Developer
Web Developer :
Administrator Website :
[dicari]
Desain Grafis :
[dicari]
Marketing & Iklan :
[dicari]
Legal Konsultan / Kantor Hukum Redaksi :
==================================
KANTOR LBH ADVOKAT 9 NAGA AUDITOR HUKUM & MEDIASI
Prof.Dr.KH,Sutan Nasomal, SPdI ,S.E, S.H, M,H. LLB, LLM, PhD, CFLE, CLA dan Rekan
Alamat Surat:
Po Box 136 Cbi Bogor 16900
Email: ProfASNtambunan@gmail.com
Call Center: 0811-8419-260
WhatsApp: 0811-8419-260
================================
Kantor Pusat PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia)
Alamat : Jl. Anggrek Cendrawasih X Blok K No.29, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat 11480.Telepon: (021) 53668243Call/SMS Center: 085772004248 atau 08137101875 Email : pengurus.ppwi@pewartaindonesia.comSitus Resmi : Pewarta Indonesia
================================
Dr.Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. & Partners / DPN Indonesia Hotline WhatsApp Utama : 0811-170-6658 Hotline Pengaduan (Hotman 911): 0811-398-2022, Telepon Kantor : (021) 5010-6658Instagram Resmi : @hotmanparisofficial atau @hotman911official, Alamat Kantor : Prosperity Tower Lantai 11, District 8, SCBD, Jakarta Selatan.
==================================
Alamat Kantor Redaksi :
Jl.Poros Puncak Indah, RT:01 RW: 01, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kontak redaksi : 0851-9439-5517
Email : galaksimediagroup@gmail.com
WhatsApp: 085767826698 (PT.GMG)
Website: www.Buserinvestigasi24.com
===================================
Wartawan Media Nasional Buserinvestigasi24.com ini di Legalitasi Dengan kartu Id Card dan SURAT TUGAS Serta Namanya wajib tercantum di BOX REDAKSI, Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA Buserinvestigasi24.com :
PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT.GALAKSI MEDIA GROUP. PIHAK PT.GALAKSI MEDIA GROUP BUSERINVESTIGASI24.COM TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI SEMUA JURNALIS/WARTAWANNYA
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. MEMAKAI /MENGEDARKAN NARKOTIKA
2. MELAKUKAN PEMERASAN / PUNGLI
3. MELAKUKAN PENIPUAN / PENCURIAN
4. MELAKUKAN PENGANCAMAN, INTIMIDASI DAN KEKERASAN
5. MEMBEKING MAFIA ILEGAL & MELINDUNGI MAFIA ILEGAL
6. MERUSAK RUMAH TANGGA ORANG LAIN/SELINGKUH
7. MABUK-MABUKAN & MENGGANGU KETENTRAMAN LINGKUNGAN & SOSIAL
8. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN DARI SUMBERNYA
9. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT.GALAKSI MEDIA GROUP UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
10. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI KITA
11. MELANGGAR Undang Undang ITE ( informasi transaksi dan elektronik)
12. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999 dan
13. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.GALAKSI MEDIA GROUP serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT.GALAKSI MEDIA GROUP ini.
Jika ada yang mengatasnamakan Buserinvestigasi24.com namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum pidana diIndonesia, dapat menghubungi kontak di atas.
Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media Buserinvestigasi24.com tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi Buserinvestigasi24.com Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.
Catatan Penting!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Itu diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan media.
VISI :
Menjadi media nasional berbasis digital yang tajam,akurat, terpercaya, profesional, independen, dan berintegritas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
MISI :
1}. Menyajikan informasi yang akurat, faktual, dan berimbang.
2}. Mengedepankan nilai edukasi hukum, transparansi, dan kontrol sosial yang bijaksana.
3}. Mengembangkan media multiplatform berbasis teknologi digital.
4}. Mendukung pembangunan pemerintah daerah dan nasional melalui pemberitaan yang konstruktif, berimbang dan humanis
5}. Menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme pers.
~KODE ETIK JURNALISTIK~
Pasal 1 : wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2 : wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 : wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 : wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 : wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 : wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 : wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 : wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.












