LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Panjar dan Aktivitas Panen Akasia Jadi Bola Panas, APH Diminta Jangan Diam dan Segera Bongkar Siapa Yang Bermain di Balik Lahan Masyarakat Adat

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Polemik lahan seluas sekitar 2.090 hektare di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, provinsi riau kini memasuki babak yang semakin puanas.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa lahan. Dugaan mengenai penguasaan, pemanfaatan, transaksi, aliran uang, serta aktivitas pemanenan tanaman akasia di atas objek yang berkaitan dengan perkara tata usaha negara tersebut mulai memunculkan pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka oleh semua pihak.

Di tengah situasi tersebut, nama Kepala Desa Palas sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H.Samsari AS, ikut menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa dirinya diduga terlibat dalam proses negosiasi atau transaksi atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat masyarakat adat itu.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. H.Samsari,AS sendiri telah membantah tudingan tersebut dan menyebut isu yang berkembang sebagai isu politik menjelang pemilihan kepala desa.

Pertanyaannya kini sederhana tetapi sangat serius:

Jika memang tidak ada permainan, mengapa aparat penegak hukum tidak segera turun memeriksa seluruh dokumen, aliran uang, status penguasaan lahan, serta aktivitas perusahaan di lapangan?

Publik tidak membutuhkan perang opini, Publik membutuhkan kepastian hukum.

PUTUSAN PENGADILAN SUDAH ADA, LALU SIAPA YANG BERWENANG MENJELASKAN KONDISI DI LAPANGAN?

Dalam perkara yang berkaitan dengan PT.Arara Abadi dan objek lahan di Desa Palas, Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara yang berujung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 105 PK/TUN/LH/2023. Putusan tingkat sebelumnya menyatakan batal keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait revisi RKUPHHK-HTI PT.Arara Abadi sebatas 2.090 hektare di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, serta mewajibkan pencabutan keputusan tersebut pada bagian objek yang disengketakan.

Putusan tersebut tentu harus dibaca secara utuh berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang gegabah menyimpulkan bahwa setiap aktivitas di lapangan otomatis merupakan tindak pidana hanya berdasarkan keberadaan putusan tersebut. Namun sebaliknya, putusan pengadilan juga tidak boleh dianggap sebagai kertas yang tidak memiliki arti.

Jika benar setelah adanya putusan tersebut masih terdapat kegiatan pemanenan akasia di dalam objek lahan yang dimaksud, maka aparat berwenang harus menjelaskan:

>Atas dasar hukum apa aktivitas tersebut dilakukan?

>Apakah terdapat izin lain?

>Apakah terdapat dasar hukum baru?

>Apakah objek kegiatan benar-benar berada di dalam 2.090 hektare yang menjadi objek putusan?

>Atau justru berada di luar objek perkara?

Semua itu dapat diverifikasi melalui pemeriksaan koordinat, peta konsesi, dokumen perizinan, batas kawasan, serta pemeriksaan lapangan secara independen. Di sinilah peran APH dan instansi teknis sangat dibutuhkan.

DUA RIBUAN HEKTARE BUKAN ANGKA KECIL — JANGAN BIARKAN PUBLIK HANYA DISUGUHI BANTAHAN

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sebagian kawasan sekitar 700 hektare telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit produktif. Sementara itu, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan lainnya telah diperjualbelikan atau ditawarkan kepada pihak tertentu.

Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan pembayaran uang muka atau panjar kepada pihak tertentu untuk mendapatkan penguasaan atas bidang tanah di kawasan tersebut. Jika informasi ini benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Sebab pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya:

“Siapa menjual?”

Tetapi juga:

“Siapa membeli?”

“Berapa nilai transaksinya?”

“Ke rekening atau tangan siapa uang dibayarkan?”

“Apa dasar hukum transaksi tersebut?”

“Apakah seluruh masyarakat adat yang memiliki kepentingan telah menyetujui?”

“Apakah ada dokumen pelepasan hak?”

“Siapa yang menandatangani?”

Dan yang paling penting:

“Ke mana aliran uangnya?”

Jika memang tidak pernah ada transaksi atau penerimaan panjar, maka pemeriksaan dokumen dan transaksi perbankan seharusnya dapat menjawabnya. Karena itu, APH tidak perlu bersandar pada rumor. Lakukan saja pemeriksaan secara profesional.

Jika tidak terbukti, hentikan tudingan. Jika ditemukan bukti pidana, proses sesuai hukum.

Sesederhana itu.

KADES SAMSARI MEMBANTAH: “20 RUPIAH SAJA SAYA HARAMKAN”

Saat dikonfirmasi awak media Sekoci24.com, H.Samsari membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut isu yang berkembang sebagai isu murahan yang berkaitan dengan kepentingan politik menjelang pemilihan kepala desa.

“Terkait tudingan penerimaan dana hingga Rp:20 miliar, Samsari juga membantahnya secara tegas. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee maupun ganti rugi dari pihak mana pun terkait persoalan tersebut.”

Samsari juga mempertanyakan bagaimana mungkin seorang kepala desa dapat menjual aset milik perusahaan secara personal. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan wajib menjadi perhatian aparat.

Sebab, apabila Samsari benar-benar tidak pernah menerima uang, tidak pernah menjual lahan, dan tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana dituduhkan, maka penegakan hukum yang transparan justru dapat menjadi jalan terbaik untuk membersihkan namanya.

Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan bukti sebaliknya, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan modal dan kekuasaan.

APARAT PENEGAK HUKUM DITANTANG: JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN, BONGKAR FAKTANYA!

Redaksi menilai persoalan ini sudah terlalu serius jika hanya dibiarkan menjadi konsumsi perang opini antara pihak yang menuding dan pihak yang membantah.

~Ada nama perusahaan.

~Ada lahan ribuan hektare.

~Ada putusan pengadilan.

~Ada masyarakat adat.

~Ada dugaan transaksi.

~Ada isu uang panjar.

~Ada aktivitas pemanenan.

Dan ada pertanyaan mengenai status hukum lahan. Semua itu adalah fakta dan informasi yang dapat diverifikasi. Maka Polda Riau, Polres Pelalawan, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pelalawan, serta instansi kehutanan dan lingkungan hidup harus berani mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya: mengapa perkara tanah selalu ramai ketika diberitakan, tetapi sepi ketika diminta penegakan hukum? APH harus membuktikan bahwa hukum tidak mengenal siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Jika ada dugaan transaksi ilegal, periksa.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Kuras Progres Jagung 12 Hektar di Sialang Indah, Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan

>Jika ada dugaan penerimaan uang, telusuri.

>Jika ada dugaan pemalsuan dokumen, uji keasliannya.

>Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, lakukan penyelidikan sesuai kewenangan.

>Jika ada kegiatan perusahaan di kawasan yang status hukumnya perlu diperjelas, lakukan pemeriksaan lapangan.

>Jika tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan kepada publik bahwa persoalan telah diperiksa dan apa hasilnya.

Jangan biarkan masyarakat hidup dalam kabut dugaan.

POTENSI JERAT PIDANA: JANGAN ASAL TEMBAK PASAL, TAPI JANGAN PULA TAKUT MENINDAK

Perlu ditegaskan, ancaman pidana baru dapat diterapkan apabila unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan.

Jika terdapat dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparat dapat menilai penerapan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan yang mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Sementara itu, Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang perangkat desa, antara lain, merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme atau menerima uang, barang, dan/atau jasa yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakannya. Ketentuan UU Desa juga telah mengalami perubahan, sehingga penerapan pasalnya harus mengacu pada regulasi yang berlaku saat perkara diperiksa.

Untuk dugaan penipuan atau penggelapan, perlu diperhatikan bahwa KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga aparat harus menggunakan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan dan memperhatikan asas legalitas serta ketentuan peralihan.

Dengan demikian, redaksi tidak akan gegabah menyatakan seseorang pasti melanggar pasal tertentu sebelum ada bukti dan proses hukum. Namun satu hal yang harus ditegaskan:

Tidak ada alasan bagi aparat untuk menutup mata jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

DAMPAK LINGKUNGAN: JIKA BENAR TERJADI EKSPLOITASI TANPA DASAR HUKUM, RISIKONYA BUKAN MAIN-MAIN

Persoalan ini juga memiliki dimensi lingkungan yang tidak boleh diabaikan.

Apabila aktivitas pembukaan lahan, pemanenan, pengangkutan kayu, atau perubahan fungsi kawasan dilakukan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang memadai, maka berpotensi menimbulkan dampak berupa:

– hilangnya tutupan vegetasi;

– terganggunya habitat satwa;

– meningkatnya risiko erosi dan sedimentasi;

– terganggunya tata air dan daerah resapan;

– potensi pencemaran tanah dan air akibat aktivitas operasional;

– meningkatnya konflik antara manusia dan satwa;

– serta hilangnya fungsi ekologis kawasan.

Jika sekitar 700 hektare benar telah berubah menjadi perkebunan sawit, maka pemerintah perlu memastikan kapan perubahan tersebut terjadi, siapa yang menguasai, bagaimana legalitasnya, serta apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan tata ruang, pertanahan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Ini bukan sekadar persoalan siapa memiliki tanah. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

DAMPAK SOSIAL: KONFLIK LAHAN BISA MENJADI BOM WAKTU

Konflik agraria yang tidak segera diselesaikan secara transparan dapat melahirkan dampak sosial yang panjang.

>Masyarakat adat dapat terpecah.

>Hubungan antarwarga dapat retak.

>Muncul saling tuduh.

>Kepercayaan terhadap pemerintah dapat menurun.

>Dan yang paling berbahaya, konflik dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, negara tidak boleh membiarkan konflik lahan berjalan tanpa penyelesaian.

Jika memang hak masyarakat adat telah diakui berdasarkan proses hukum, maka harus ada kejelasan bagaimana implementasinya. Jika terdapat klaim dari perusahaan, harus dibuktikan dasar hukumnya.

Jika terdapat transaksi oleh individu, harus diperiksa legalitasnya. Jika terdapat masyarakat yang menerima uang, harus dijelaskan apakah mereka memang memiliki kewenangan untuk melepaskan hak. Semua harus terang. Tidak boleh ada wilayah abu-abu.

PENUTUP: 2.090 HEKTARE MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR BANTAHAN

Persoalan lahan 2.090 hektare di Desa Palas kini berada di persimpangan antara kepastian hukum dan ketidakpastian publik. Di satu sisi terdapat putusan pengadilan yang harus dihormati. Di sisi lain terdapat aktivitas lapangan yang harus diverifikasi. Ada masyarakat adat yang mengklaim memiliki hak.

Ada perusahaan yang harus memberikan penjelasan mengenai dasar kegiatan operasionalnya. Ada kepala desa yang membantah tudingan. Dan ada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mencari kebenaran berdasarkan alat bukti. Maka, Polda Riau dan Kejati Riau jangan menunggu persoalan ini menjadi konflik terbuka. Bila memang ada dugaan tindak pidana, lakukan penyelidikan secara profesional. Bila tidak ada tindak pidana, umumkan hasil pemeriksaannya. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, proses tanpa pandang bulu. Jika ada pihak yang dituduh tetapi tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Hukum harus bekerja dengan bukti, bukan dengan tekanan. Dan masyarakat berhak mendapatkan satu hal yang paling sederhana:

KEBENARAN.

Sebab tanah ulayat bukan komoditas untuk diperebutkan secara diam-diam. Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen untuk disimpan di lemari. Dan jabatan kepala desa bukanlah tiket untuk menguasai kepentingan masyarakat.

Jika semua pihak benar, maka buka semua dokumen.

Jika semua pihak bersih, maka audit semua aliran dana.

Jika semua aktivitas legal, maka tunjukkan dasar hukumnya.

Dan jika ternyata ada permainan di balik lahan 2.090 hektare tersebut, maka negara harus hadir dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa melihat jabatan, kekayaan, maupun kekuatan korporasi.

(Tim Redaksi)

Tim Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
DUGAAN PENGABAIAN SEMPADAN SUNGAI DI AREAL PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, WARGA DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:34

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan, Prof.Dr.Sutan Nasomal: Laporan Polisi Bukan Vonis, Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:15

Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, Kebijakan Shalat Berjemaah Pemkab Pelalawan Tuai Apresiasi Lembaga Anti Korupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:55

LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA SALUASSING MASUK POLRES MAMASA, PUBLIK MENANTI JAWABAN TERBUKA

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:02

Prof.Dr.Sutan Nasomal Minta Ketua Umum PDI Perjuangan Berikan Klarifikasi Terkait Pernyataan “Wartawan Gerombolan Sirkus”

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:37

JELANG HUT RI KE-81, BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA AJAK TOKOH AGAMA JAGA KERUKUNAN DAN SEMARAKKAN KEMERDEKAAN

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:45

BHABINKAMTIBMAS DESA ANGKASA GERAK CEPAT CEK TKP DUGAAN PENCURIAN DAN PEMBONGKARAN SMP NEGERI 2 BANDAR PETALANGAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:48

GMPI Riau Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Persoalan Keuangan Perumda Tuah Sekata: Jangan Biarkan Uang Rakyat Menguap Tanpa Kejelasan, Sisa Kewajiban Disebut Rp18 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31

GMPI RIAU DESAK APH BONGKAR TUNTAS DUGAAN PERSOALAN KEUANGAN PERUMDA TUAH SEKATA: SISA UTANG Rp18 MILIAR JANGAN DIBIARKAN JADI TANDA TANYA PUBLIK

Berita Terbaru