RIAU | SIAK | Buserinvestigasi24.com
Aktivitas tambang Galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi dan disebut-sebut warga Rawang Kao dan Warga Lubuk Dalam diduga milik “Muklis” dan “Darlin” kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dilaporkan terus berlangsung selama tiga hari berturut-turut di kawasan Jalan Lintas Pertamina Lancang Kuning, Desa Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, aktivitas galian C tersebut mulai beroperasi sekitar pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sabtu (11/07/2026).
Ironisnya, menurut keterangan sejumlah warga yang tak ingin disebutkan namanya kepada awak media Buserinvestigasi24.com, aktivitas itu disebut hanya berdalih untuk melakukan “penimbunan ruko”. Namun, warga menduga material tanah tersebut juga diperjualbelikan kepada masyarakat di sekitar siak.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar Jalan Lintas Lubuk Dalam mengaku kecewa karena aktivitas tersebut dinilai sangat mengganggu kepentingan umum.
«”Sudah tiga hari lebih beroperasi, Pak. Alasannya hanya untuk “menimbun ruko”, padahal tanah itu diduga dijual ke masyarakat. Setahu kami kalau seperti itu tidak boleh. Debunya beterbangan, jalan menjadi kotor, kendaraan banyak yang menghindar, apalagi ini jalan lintas. Kalau hujan sangat licin dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kami minta aparat segera bertindak sebelum ada korban,” ungkap warga dengan nada kesal kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di lokasi»
Keluhan senada juga disampaikan warga Rawang Kao yang menilai aktivitas tersebut semakin meresahkan masyarakat.
«”Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kalau kegiatannya diduga tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat, tentu harus dihentikan. Jalan lintas ini dipakai ribuan orang setiap hari melintas pak. Jangan sampai baru bertindak setelah terjadi kecelakaan atau jalan rusak parah,” ujar seorang warga lainnya dengan nada geram kepada awak media Buserinvestigasi24.com»
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepada :
>Kapolres Siak : Bapak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H..
> Kasat Reskrim Polres Siak : Bapak AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
> Kanit Tipidter Polres Siak : Bapak Ipda Yogi Panjaitan, S.H.,M.H.
> Kapolsek Lubuk Dalam : Bapak IPTU Marhengky, S.Sos., M.H.
untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan, masyarakat Rawang Kao dan Warga Lubuk Dalam
meminta agar aktivitas segera dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dampak yang Dikeluhkan Masyarakat :
Warga menilai aktivitas Galian C tersebut telah menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
– Debu beterbangan yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar.
– Jalan lintas menjadi kotor dan berlumpur ketika hujan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
– Potensi kerusakan badan jalan akibat keluar masuk kendaraan besar pengangkut tanah bermuatan berat.
– Kemacetan dan terganggunya arus lalu lintas.
– Pencemaran lingkungan serta menurunnya kualitas udara di sekitar lokasi.
– Potensi erosi, sedimentasi, dan kerusakan tata lingkungan apabila kegiatan dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan warga yang ditemui awak media di sekitar lokasi, alat berat yang digunakan dalam aktivitas Galian C tersebut diduga merupakan milik seseorang yang mereka kenal bernama Darlin, yang disebut berdomisili di Afdeling 5. Warga juga menyebut Darlin diduga memiliki tiga unit mobil operasional.Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa mobil engkel yang digunakan untuk mengangkut material tanah diduga milik seseorang bernama Muklis, yang berdomisili di Desa Rawang Kao Barat.
Menurut pengakuan warga, Muklis dan Darlin disebut masih memiliki hubungan saudara.
“Setahu kami alat berat itu punya Darlin yang tinggal di Afdeling 5, sedangkan mobil engkel itu milik Muklis yang tinggal di Rawang Kao Barat. Mereka masih saudara. Itu yang kami ketahui selama ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga Rawang Kao dan Warga Lubuk Dalam menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan ekonomi segelintir pihak saja.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tutup Mata
Masyarakat berharap Polres Siak, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa seluruh dokumen perizinan, asal-usul material, serta memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Rawang Kao dan Warga Lubuk Dalam juga meminta aparat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang tidak memiliki izin, siapapun pelakunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Ancaman Sanksi Hukuman :
Pelaku penambangan galian C (tanah urug) tanpa izin resmi dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menambang Tanpa Izin (158)
110. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat di ancam dengan
Sanksi Hukuman :
“Aktivitas yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp;1 miliar hingga paling banyak Rp;15 miliar.”
Sekali lagi dengan rasa hormat Masyarakat rawang kao dan masyarakat lubuk dalam berharap kepada :
> Kapolres Siak : Bapak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H..
> Kasat Reskrim Polres Siak : Bapak AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
> Kanit Tipidter Polres Siak : Bapak Ipda Yogi Panjaitan, S.H.,M.H.
> Kapolsek Lubuk Dalam : Bapak IPTU Marhengky, S.Sos., M.H.
Agar tidak menunggu persoalan ini semakin ini semakin membesar, masyarakat Rawang Kao dan Warga Lubuk Dalam
meminta pengawasan dilakukan secara nyata demi menjaga keselamatan pengguna jalan, melindungi lingkungan, serta menegakkan supremasi hukum yang adil dan bijaksana di Kabupaten Siak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan dan berita warga ini belum bisa di konfirmasi dan memberikan keterangan maupun tanggapan. akan tetapi tim Redaksi akan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : Warga Rawang Kao dan Warga Lubuk Dalam




















