Batam – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyesalkan munculnya polemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, persoalan dalam proses penerimaan siswa baru tidak semestinya terjadi apabila tata kelola pendidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media online, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon pada 9 Juli 2026 dari kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Komplek Kopassus, Jakarta. Jum’at (10/07/2026)
“Bagaimana mungkin masa depan anak bangsa bisa lebih cerah apabila untuk memperoleh hak bersekolah saja masyarakat dihadapkan pada berbagai persyaratan yang dinilai menyulitkan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau seharusnya berupaya memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga meminta Gubernur Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) maupun penyalahgunaan kewenangan, ia meminta agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila memang terbukti ada pejabat yang melanggar SOP dan menyulitkan masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik baru, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau yang tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan SPMB 2026 turut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Dalam berbagai pembahasan mengenai SPMB, berkembang informasi bahwa nilai rapor tidak lagi dijadikan acuan utama karena dinilai belum sepenuhnya dapat menjadi instrumen yang dipercaya sebagai dasar seleksi. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem evaluasi pendidikan yang selama ini diterapkan di sekolah.
Rapor sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan ditandatangani oleh pihak sekolah sebagai bentuk penilaian terhadap capaian belajar peserta didik. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai bahwa pengesampingan nilai rapor berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem penilaian akademik yang telah berjalan selama ini.
Sejumlah pemerhati pendidikan berpendapat bahwa apabila terdapat perbedaan standar penilaian antarsekolah, langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi, pembinaan, dan penguatan sistem pengawasan, bukan mengurangi fungsi rapor sebagai salah satu indikator prestasi akademik peserta didik.
“Apabila nilai rapor tidak lagi dijadikan salah satu instrumen penilaian karena dianggap belum sepenuhnya dapat dipercaya, maka hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai kredibilitas sistem penilaian di sekolah serta integritas proses evaluasi yang dilakukan oleh tenaga pendidik,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang mengikuti perkembangan polemik SPMB.
Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Selama bertahun-tahun, peserta didik berupaya mempertahankan prestasi akademik yang tercermin dalam nilai rapor. Namun pada pelaksanaan SPMB 2026, indikator tersebut tidak lagi menjadi salah satu acuan utama dalam proses seleksi.
Di sisi lain, polemik ini berkembang ketika masih terdapat calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian mengenai status penerimaan di sekolah. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, kajian akademik, serta pertimbangan kebijakan yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB Tahun 2026.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait apakah pengesampingan nilai rapor merupakan bagian dari evaluasi sistem penerimaan peserta didik atau kebijakan yang didasarkan pada pertimbangan lain dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan SPMB.
Narasumber :
Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum Yayasan Pendidikan dan Lembaga Bantuan Hukum (YPLBH) Profesor Sutan Nasomal, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.




















