PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Munculnya informasi mengenai dugaan adanya upaya penyelesaian damai dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di salah satu sekolah di Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian atau kesepakatan kekeluargaan. Proses hukum, menurut ketentuan perundang-undangan, tetap harus berjalan demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.
Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menyampaikan keprihatinannya atas informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya mendorong penyelesaian damai terhadap perkara tersebut.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Negara telah mengatur bahwa proses hukumnya wajib tetap berjalan demi melindungi korban sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujar Erik, Selasa (07/07/2026).
Menurut Erik, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menekan, memengaruhi, atau memaksa korban maupun keluarganya agar mencabut laporan atau menghentikan proses hukum, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum, terlebih apabila disertai intimidasi, ancaman, ataupun bentuk tekanan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bersama dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak, memberikan perlindungan khusus kepada korban serta mengharuskan aparat penegak hukum memproses setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman pidana dan denda bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur melalui kombinasi UU Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sanksi berat dijatuhkan berdasarkan jenis tindakan yang dilakukan pelaku.
1. Persetubuhan dengan Anak (Pemerkosaan)Diatur dalam Pasal 76D jo.
Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 (Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak):Hukuman Penjara: Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjatuhan sanksi pidana persetubuhan anak Lex Positvis. Denda Maksimal Rp5 Miliar Menteri PPPA Pelaku Kekerasan Seksual Anak yang Berusia Anak Pemberatan: Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau guru, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
2. Perbuatan Cabul terhadap AnakDiatur dalam Pasal 76E jo.
Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak) Hukuman Penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun SANKSI DAN PROSES HUKUM BAGI PELAKU PENCABULAN ANAK. Denda Maksimal Rp5 Miliar SANKSI DAN PROSES HUKUM BAGI PELAKU PENCABULAN ANAK.
3. Pelecehan Seksual FisikDiatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS).
Delik ini otomatis menjadi delik biasa (bukan delik aduan) jika korbannya adalah anak UU Nomor 12 Tahun 2022.pdf – Peraturan BPK Hukuman Penjara Maksimal 12 tahun Menteri PPPA : Pelaku Kekerasan Seksual Anak yang Berusia Anak Denda Maksimal Rp300 Juta Sanksi Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara fisik dalam Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 perspektif Hukum Pidana Islam – Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
4. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)
Diatur dalam Pasal 14 UU TPKS (seperti merekam atau menyebarkan konten bermuatan seksual anak tanpa persetujuan) Hukuman Penjara Maksimal 4 tahun (bisa naik menjadi 6 tahun jika ada unsur pemerasan/pengancaman) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 – Hukumonline Pro.Denda: Maksimal Rp200 Juta hingga Rp300 Juta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 – Hukumonline Pro.
5. Eksploitasi Seksual terhadap AnakDiatur dalam Pasal 12 UU TPKS Hukuman Penjara:
Maksimal 15 tahun Memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Denda Maksimal Rp1 Miliar.Sanksi Tambahan (Pasal 16 UU TPKS)Selain kurungan dan denda, hakim wajib menjatuhkan hukuman pembayaran restitusi (ganti rugi materiil/immateriil) kepada korban anak Tak Hanya Pidana Penjara dan Denda, di UU TPKS Pelaku Kekerasan Pelaku juga dapat dicabut hak asuhnya, diumumkan identitasnya ke publik, serta menjalani rehabilitasi Tak Hanya Pidana Penjara dan Denda, di UU TPKS Pelaku Kekerasan.
Lebih lanjut, Erik menilai bahwa penyelesaian melalui jalur damai tidak akan menghapus dampak psikologis yang dialami korban. Menurutnya, trauma yang dialami seorang anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan ataupun pemberian kompensasi.
“Trauma yang dialami anak bukan sesuatu yang dapat dinilai atau digantikan dengan kesepakatan damai. Apabila pelaku tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, maka efek jera akan berkurang dan potensi terulangnya kejahatan terhadap anak lain menjadi semakin besar,” tegasnya Kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Selain itu, ia menambahkan bahwa upaya perdamaian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak juga berpotensi mengurangi hak korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan psikologis secara menyeluruh sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak. Masyarakat juga diminta untuk tidak terpengaruh oleh berbagai bentuk tekanan atau ajakan yang bertujuan menghentikan proses hukum.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Jangan ada pihak yang berupaya menutupi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan menjaga nama baik ataupun menyelesaikannya secara kekeluargaan. Kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan, keadilan, dan masa depan korban harus menjadi prioritas utama,” pungkas Erik kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan adanya upaya penyelesaian damai tersebut masih menjadi perhatian publik. Apabila terdapat pihak yang disebut dalam perkara ini, mereka tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Jono.Ms)




















