Jakarta | Buserinvestigasi24.com
Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal,S.H.,M.H. menyampaikan keprihatinannya terhadap mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik penyalahgunaan anggaran masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai program-program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
«”Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Sangat disayangkan apabila terdapat oknum yang diduga memanfaatkan program tersebut demi kepentingan pribadi. Saya meyakini Presiden Republik Indonesia, Bapak Haji Prabowo Subianto, akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026).»
Menurut Prof. Sutan Nasomal, terungkapnya dugaan penyimpangan tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengawasan masih perlu diperkuat agar mampu mencegah praktik korupsi dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
“Perang melawan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal turut mendorong penguatan regulasi untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk melalui penerapan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan Penanganan Perkara Berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sementara seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas. Karena yang bersangkutan merupakan prajurit aktif, proses hukumnya ditangani melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun pihak-pihak yang telah diumumkan aparat penegak hukum meliputi:
1. Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), diduga terkait pengadaan wadah makanan (ompreng).
2. Dadan Hindayana, diduga terkait kebijakan pengadaan dalam program MBG.
3. Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, diduga berperan dalam proses operasional dan verifikasi.
4. Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, diduga terkait pengaturan proyek pengadaan.
5. Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
6. Andri Mulyono (AM), diduga terkait pengondisian pengadaan motor listrik.
7. Asep Yusuf Somantri (AYS), diduga berperan dalam penyaluran dana yang sedang diselidiki.
Sementara itu, Kolonel Cpl. Budi Utomo (BU) hingga saat ini masih berstatus saksi dalam penyidikan koneksitas yang sedang berjalan.
Prof. Dr. Sutan Nasomal berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.
Di akhir keterangannya, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Narasumber:
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H.
– Pakar Hukum Internasional
– Ekonom
– Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM)
– Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
– Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus




















