RIAU | PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | Buserinvestigasi24.com
Dugaan praktik aktivitas perjudian sabung ayam yang berlokasi di Jalan Keritang, tepatnya di belakang sebuah mushola, di rumah yang disebut warga milik seseorang berinisial atau dikenal dengan nama “Sikeling”, di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat desa bukit kesuma. dengan titik kordinat lokasi arena tersebut : Lintang (Latitude): 0°00’12.18017″ S Bujur (Longitude): 101°47’44.14009″ E. Kamis (02 Juli 2026)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah warga desa bukit kesuma kepada awak media Buserinvestigasi24.com, aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian sabung ayam tersebut disebut telah berlangsung hampir lebih dari satu tahun dan rutin beroperasi setiap hari “KAMIS” mulai sekitar pukul 12.00 WIB siang hari hingga sekitar pukul 20.00 WIB malam bahkan lebih.
Warga juga mengaku para pemain disebut datang dari berbagai luar daerah, seperti Sorek, Ukui, Bagan Limau, pkl kerinci hingga wilayah sekitar Desa Bukit Kesuma itu sendiri.
Lebih jauh, sejumlah warga desa bukit kesuma dengan nada geram mengklaim bahwa seseorang yang mereka kenal dengan nama “Nababan” diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) judi sabung ayam di bukit kesuma. Media Buserinvestigasi24.com ini belum dapat memverifikasi maupun memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan mengenai tudingan tersebut.
Yang menjadi perhatian dan sorotan tajam masyarakat desa bukit kesuma bukan hanya dugaan praktik perjudian itu sendiri, tetapi juga karena lokasi judi sabung ayam tersebut berada sangat dekat dengan tempat ibadah umat muslim, sehingga dinilai mencederai nilai moral, etika, dan ketertiban masyarakat muslim di bukit kesuma.
Warga: “Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah”
Sejumlah tokoh masyarakat desa bukit kesuma berinisial (R, G & S) mempertanyakan apabila benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, mengapa hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang terlihat oleh polsek pangkalan kuras dan polres pelalawan.
«”Kalau memang benar sudah berlangsung selama itu, tentu kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera turun langsung dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Jangan sampai masyarakat desa bukit kesuma menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Bukit Kesuma.»
Tokoh agama berinisial (N) setempat juga mengecam apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi di dekat mushola.
«”Tempat ibadah seharusnya menjadi pusat pembinaan akhlak, bukan justru berada di sekitar aktivitas yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum. Kami meminta aparat agar segera bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.”»
Sangat Bertolak Belakang dengan Petuah Negeri Pelalawan yaitu ;”Negeri Seiya Sekata”
Maraknya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang dikeluhkan masyarakat ini dinilai sangat bertolak belakang dengan falsafah dan petuah Kabupaten Pelalawan, yakni “Negeri Seiya Sekata”. Filosofi tersebut mengandung makna persatuan, kebersamaan, musyawarah, ketertiban, serta kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat Melayu, dan supremasi hukum.
Tokoh masyarakat adat pelalawan menilai, apabila dugaan praktik perjudian sabung ayam dibiarkan berlangsung tanpa penindakan, hal itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur yang menjadi identitas marwah Kabupaten Pelalawan. Perjudian dinilai dapat memicu perpecahan dalam keluarga, melemahkan ekonomi masyarakat sekitar daerah, merusak moral generasi muda, serta mengganggu ketenteraman lingkungan yang selama ini dijaga melalui semangat “Negeri Seiya Sekata.”
«”Pelalawan dikenal dengan semboyan Negeri Seiya Sekata. Artinya, masyarakat hidup rukun, taat hukum, menghormati agama dan adat. Jika benar praktik perjudian seperti yang dikeluhkan warga dibiarkan berlarut-larut, tentu sangat bertentangan dengan semangat tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum hadir untuk menjaga marwah daerah dan mengembalikan ketenteraman masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.»
Masyarakat desa bukit kesuma berharap kepada pemerintah daerah kabupaten pelalawan dan seluruh parat penegak hukum agar dapat mengambil langkah nyata untuk menjaga marwah Kabupaten Pelalawan sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya Melayu, ketertiban umum, dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh warganya.
Jeritan Para Ibu Rumah Tangga
Sejumlah ibu-ibu rumah tangga di desa bukit kesuma yang tak ingin disebutkan namanya di dalam berita ini pun mengaku aktivitas yang diduga sebagai arena judi sabung ayam tersebut telah membawa dampak terhadap kehidupan keluarga mereka.
«”Setiap hari Kamis pak suami kami sering sulit dihubungi. Pulangnya malam, uang belanja habis, anak-anak yang menjadi korban. Kami hanya ingin keluarga kami kembali normal tanpa perjudian,” ungkap ibu-ibu warga Bukit Kesuma tersebut kepada awak media Buserinvestigasi24.com»
Dan Ibu-ibu lainnya juga berharap kepada bapak KOMPOL RINALDI PARLINDUNGAN,S.H. sebagai Kapolsek pangkalan kuras dan kepada bapak AKBP JOHN LOUISE LETEDARA, S.IK sebagai kapolres pelalawan agar segera menutup lokasi tempat perjudian arena sabung ayam tersebut.
«”Kami capek melihat rumah tangga kami jadi rusak gara-gara judi sabung ayam lo pak. Tolong jadi kami memohon kepada Bapak Kapolsek pangkalan kuras dan bapak kapolres, tolong selamatkan keluarga kami pak.”»
Dampak Sosial yang Dikhawatirkan
Apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi, masyarakat menilai dampaknya sangat luas, antara lain:
– Memicu kecanduan berjudi.
– Menyebabkan konflik rumah tangga dan meningkatnya perceraian.
– Mengganggu perekonomian keluarga karena penghasilan habis untuk berjudi saja.
– Menjadi contoh buruk bagi anak-anak dan generasi muda.
– Berpotensi memicu tindak kriminal lain seperti perkelahian, penganiayaan, narkoba, penggelapan, pencurian, hingga hutang-piutang.
– Menurunkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Dampak Lingkungan dan Ketertiban
Selain dampak sosial, warga juga mengeluhkan dugaan keramaian yang ditimbulkan setiap kali aktivitas tersebut berlangsung, seperti meningkatnya lalu lintas kendaraan, kebisingan, kerumunan massa, hingga terganggunya kekhusyukan masyarakat yang hendak beribadah sholat dan aktivitas ibadah lainnya apabila lokasi tersebut memang berdekatan dengan mushola.
Masyarakat desa bukit kesuma juga berharap agar lingkungan tempat tinggal mereka kembali aman, tertib, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.
Ancaman hukuman untuk pelaku Perjudian :
>Tindak pidana perjudian sabung ayam meliputi : Pasal 426 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun.
>Pasal 303 KUHP (KUHP Lama) : Mengancam dan menjerat penyelenggara atau penyedia arena perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp; 25 juta.
>Pasal 303 bis KUHP (KUHP Lama) : Menjerat pemain atau peserta judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.Selain pelanggaran hukum terkait perjudian,
>Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan apabila ayam tersebut mengalami luka atau mati akibat penyiksaan atau eksploitasi dalam arena sabung ayam tersebut.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Warga Desa Bukit Kesuma meminta agar Kapolsek Pangkalan Kuras bapak KOMPOL RINALDI PARLINDUNGAN,S.H. dan bapak AKBP JOHN LOUISE LETEDARA,S.IK sebagai Kapolres Pelalawan agar segera menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi, serta mengambil langkah-langkah hukum yang ada.
Masyarakat desa bukit kesuma juga juga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum agar tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis Berita ; “Jono.Ms Anak Medan”
Sumber Berita ; Warga Desa Bukit Kesuma.
Catatan Khusus Redaksi :
Wartawan berhak melindungi identitas narasumbernya, termasuk dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal. Hak ini diakui secara hukum dalam peraturan pers di Indonesia.
1.) Dasar Hukum Perlindungan Narasumber Hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa:
“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”
2.) Apa Itu Hak Tolak
Hak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan, Hal ini biasanya dilakukan untuk:
~Melindungi keselamatan narasumber
~Melindungi sumber informasi investigasi
~Menjaga keberlanjutan informasi publik
~Mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap narasumber




















