Dugaan Galian C Tak Berizin di inhu: Warga Rengat Barat Minta Kapolres dan Kapolsek Agar Tidak Tutup Mata

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga inhu: “Hukum Jangan Tajam ke Bawah Aja Pak!”

INHU|Buserinvestigasi24.com

Warga Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu, Riau, sangat resah dengan aktivitas tambang galian C ilegal di daerah mereka. Ada empat titik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi, yaitu di Desa Sungai Dawu, Desa Kota Lama, Desa Pekan Heran, dan Desa Pematang Jaya. Warga khawatir akan kerusakan lingkungan dan keselamatan mereka karena lokasi tambang dekat dengan pemukiman

Minggu (14/12/2025)

Sejumlah warga mengaku sudah sangat resah dan kecewa, lantaran aktivitas penambangan tanah merah tersebut terus berlangsung secara terang-terangan, seolah-olah kebal hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk dump keluar masuk lokasi, memuat material tanah dalam jumlah besar. menurut warga sekitar Aktivitas itu diduga telah berlangsung cukup lama tanpa papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang jelas. Setiap hari mobil-mobil besar dump truck keluar masuk kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum ini belum juga ditindak?

> “Kalau masyarakat kecil cepat ditindak, tapi ini sudah lama beroperasi. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa dengan aparat?” ujar salah seorang warga berinisial (A & T) yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di tengah maraknya pemberitaan dan laporan warga rengat barat inhu muncul dugaan kuat bahwa penegakan hukum tidak berjalan maksimal. Bahkan, beredar asumsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas tersebut. Situasi ini berujung pada turunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian di wilayah Indragiri Hulu.

Media ini tidak menuduh, namun mencatat adanya kegagalan pengawasan dan penindakan yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparat berwenang. Dalam konteks negara hukum, diamnya penegak hukum di tengah dugaan pelanggaran adalah masalah serius.

Jika aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, dapat dikenakan Pasal 109 UU Minerba, terkait kewajiban izin lingkungan dan reklamasi.

Dampak Lingkungan: Luka yang Ditinggalkan

Aktivitas galian C yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan:

Baca Juga:  Pengeroyokan Ayub Jalan di Tempat! Kanit Reskrim Bungkam! Polsek Mandau Dinilai Mandul, Tersangka Masih Bebas~Ada Apa? 

Kerusakan struktur tanah

Longsor dan erosi

Kerusakan ekosistem hutan

Pencemaran air dan debu

Ancaman banjir di musim hujan

Kerusakan ini bukan hanya hari ini, tetapi diwariskan kepada generasi yang akan datang.

Jika terdapat pembiaran, perlindungan, atau keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas galian C ilegal, maka sanksi pidana dan etik

Pasal 421 KUHP

> “Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

5. Pasal 36 jo. Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Anggota Polri WAJIB menegakkan hukum secara profesional dan tidak diskriminatif, yang melanggar dapat berujung:

Sidang Kode Etik Profesi Polri

PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Dalam pandangan agama, perusakan lingkungan Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:

> “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi alam secara serakah dan melawan hukum bukan hanya pelanggaran negara, tetapi juga dosa moral dan spiritual.

Warga rengat barat inhu kini menanti langkah tegas, konkret dan transparan dari AKBP Fahrian Siregar,S.I.K,.M.Si Sebagai Kapolres inhu dan KOMPOL Amriadi, S.H, Sebagai Kapolsek Rengat Barat, Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tunduk pada tekanan, dan tidak boleh membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum terus merusak alam dan keadilan.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi oleh tim redaksi dilapangan dan dari keterangan warga berinisial (A & T) di daerah rengat barat  yang tak ingin disebutkan identitasnya,demi keselamatan pribadi dan keluarganya Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi teknis, demi keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik.

Namun satu hal yang pasti:

Jika hukum terus diam, maka kecurigaan publik akan semakin nyaring. Dan ketika keadilan tak ditegakkan, media wajib bersuara.

Penulis Berita : Jono.Ms & Tim Redaksi Di Lapangan

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru