Disclaimer

DISCLAIMER MEDIA BUSERINVESTIGASI24.COM

Pedoman ini mengacu pada standar Dewan Pers dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan operasional redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola dan awak redaksi Buserinvestigasi24.com dalam memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan konten berbasis digital (media siber).

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan mengedepankan prinsip keberimbangan.

Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan syarat:

Mengandung kepentingan publik yang mendesak

Sumber jelas dan kredibel

Disertai keterangan bahwa masih memerlukan konfirmasi lanjutan

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Redaksi menyediakan ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi seperti komentar atau kiriman konten, dengan ketentuan :

Tidak mengandung hoaks, fitnah, SARA, atau melanggar hukum

Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar

Pengguna bertanggung jawab atas isi yang dikirim

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Redaksi wajib melayani hak jawab dan hak koreksi

Ralat dilakukan secara proporsional dan transparan

Setiap perbaikan berita akan diberi keterangan yang jelas

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja, kecuali :

>Mengandung kesalahan fatal

>Melanggar hukum atau etika jurnalistik

>Atas pertimbangan Dewan Redaksi

>Pencabutan disertai alasan yang jelas kepada publik.

6. Iklan dan Konten Berbayar

Setiap konten berbayar wajib diberi tanda “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored”

Redaksi tidak mencampuradukkan berita dengan kepentingan iklan

7. Privasi dan Perlindungan Narasumber

Menghormati privasi individu

Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan

Tidak menyebut identitas korban kejahatan tertentu sesuai aturan

8. Kesalahan dan Tanggung Jawab

Redaksi bertanggung jawab atas setiap konten yang dipublikasikan dan siap melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan.

9. Sengketa Pemberitaan

Penyelesaian sengketa jurnalistik mengacu pada mekanisme:

>Hak Jawab

>Hak Koreksi

>Mediasi melalui Dewan Pers

10. Penutup

Pedoman ini menjadi acuan utama bagi seluruh tim media Buserinvestigasi24.com dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, serta kepercayaan publik.

Ditetapkan di : Riau, Pelalawan

Tanggal: (31 April 2026)

Redaksi Buserinvestigasi24.com