LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI DESA PESAGUHAN~”KHAIRUL ANAM” DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS! 

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | PANGKALAN LESUNG | Buserinvestigasi24.com

Dugaan praktik aktivitas perjudian sabung ayam yang berlokasi di Simpang Sawitan tepatnya di perkebunan sawit desa pesaguhan kecamatan pangkalan lesung, kabupaten pelalawan propinsi riau. kembali menjadi sorotan tajam masyarakat desa pesaguhan. Kamis (13/08/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan sejumlah warga atau narasumber berinisial (D,W & H) di desa pesaguhan kepada awak media Buserinvestigasi24.com, aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian sabung ayam tersebut disebut telah berlangsung hampir lebih dari 2 bulan dan rutin beroperasi setiap hari Rabu dan hari minggu.

Warga desa pesaguhan juga mengaku para pemain disebut datang dari berbagai luar daerah, seperti Sorek, Ukui, Bagan Limau, pkl kerinci hingga wilayah sekitar Desa pesaguhan itu sendiri.

“KHAIRUL ANAM DESAK KASAT RESKRIM BERTINDAK TEGAS!”

Pimpinan Redaksi Media Wartanews.com, Khairul Anam, mendesak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Bapak AKBP John Louis Letedara, S.I.K. sebagai kapolres pelalawan agar tidak tinggal diam terhadap setiap laporan atau informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Khairul Anam menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat, menurutnya, patut ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

«“Kami meminta Kasat Reskrim bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara yang mereka laporkan,” tegas Khairul Anam kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui sambungan telpon saat di lokasi tersebut.»

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada keterbukaan dan kesungguhan aparat dalam menangani setiap persoalan. Ketika masyarakat sudah menempuh jalur hukum, maka mereka berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai koridor hukum.

Khairul Anam juga mengingatkan agar proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, tekanan pihak tertentu, maupun status sosial seseorang. Hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat dan rasa keadilan.

Ia berharap kepada AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Bapak AKBP John Louis Letedara, S.I.K. sebagai kapolres pelalawan dan bapak AKP Mulian Dony, S.H., M.H. sebagai kapolsek pangkalan lesung agar dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, sekaligus memastikan seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai prosedur.

“Kami bukan meminta seseorang dihukum tanpa proses. Yang kami minta adalah hukum ditegakkan secara adil. Jika memang ada bukti, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sebagai insan pers, Khairul Anam menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada masyarakat yang mencari perlindungan hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kasat Reskrim. Apakah laporan dan dugaan perkara yang menjadi sorotan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan profesional?

Warga: “Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Bawah”

Sejumlah tokoh masyarakat desa pesaguhan berinisial (D,W & H) mempertanyakan apabila benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama lebih dari 2 bulan lebih, mengapa hingga kini belum ada tindakan penegakan hukum yang terlihat oleh polsek pangkalan lesung dan polres pelalawan.

«”Kalau memang benar sudah berlangsung selama itu, tentu kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera turun langsung dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Jangan sampai masyarakat desa pesaguhan menilai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat desa pesaguhan (D) dengan nada geram kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»

Tokoh agama berinisial (N) setempat juga mengecam apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut.

«”Desa kami ini seharusnya menjadi tenang, damai dan nyaman bukan justru berada di sekitar aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum. Kami meminta aparat agar segera bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.”»

Sangat Bertolak Belakang dengan Petuah Negeri Pelalawan yaitu ;”Negeri Seiya Sekata”

Maraknya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang dikeluhkan masyarakat ini dinilai sangat bertolak belakang dengan falsafah dan petuah Kabupaten Pelalawan, yakni “Negeri Seiya Sekata”. Filosofi tersebut mengandung makna persatuan, kebersamaan, musyawarah, ketertiban, serta kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama, adat istiadat Melayu, dan supremasi hukum.

Baca Juga:  Gawat!!! Rokok Kadaluarsa Diduga Masih Dijual di Pelalawan, Korlap Sukun Inhu Jadi Sorotan Publik & Pelanggannya

Tokoh masyarakat adat pelalawan menilai, apabila dugaan praktik perjudian sabung ayam dibiarkan berlangsung tanpa penindakan, hal itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur yang menjadi identitas marwah Kabupaten Pelalawan. Perjudian dinilai dapat memicu perpecahan dalam keluarga, melemahkan ekonomi masyarakat sekitar daerah, merusak moral generasi muda, serta mengganggu ketenteraman lingkungan yang selama ini dijaga melalui semangat “Negeri Seiya Sekata.”

«”Pelalawan dikenal dengan semboyan Negeri Seiya Sekata. Artinya, masyarakat hidup rukun, taat hukum, menghormati agama dan adat. Jika benar praktik perjudian seperti yang dikeluhkan warga dibiarkan berlarut-larut, tentu sangat bertentangan dengan semangat tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum hadir untuk menjaga marwah daerah dan mengembalikan ketenteraman masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat (D) kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»

Masyarakat desa pesaguhan berharap kepada pemerintah daerah kabupaten pelalawan dan seluruh parat penegak hukum agar dapat mengambil langkah nyata untuk menjaga marwah Kabupaten Pelalawan sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya Melayu, ketertiban umum, dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh warganya.

Dampak Sosial yang Dikhawatirkan

Apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi, masyarakat menilai dampaknya sangat luas, antara lain:

– Memicu kecanduan berjudi.

– Menyebabkan konflik rumah tangga dan meningkatnya perceraian.

– Mengganggu perekonomian keluarga karena penghasilan habis untuk berjudi saja.

– Menjadi contoh buruk bagi anak-anak dan generasi muda.

– Berpotensi memicu tindak kriminal lain seperti perkelahian, penganiayaan, narkoba, penggelapan, pencurian, hingga hutang-piutang.

– Menurunkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Dampak Lingkungan dan Ketertiban

Selain dampak sosial, warga juga mengeluhkan dugaan keramaian yang ditimbulkan setiap kali aktivitas tersebut berlangsung, seperti meningkatnya lalu lintas kendaraan, kebisingan, kerumunan massa, hingga terganggunya kekhusyukan masyarakat yang hendak beribadah sholat dan aktivitas ibadah lainnya.

Masyarakat desa pesaguhan juga berharap agar lingkungan tempat tinggal mereka kembali aman, tertib, dan bebas dari praktik yang melanggar hukum.

Ancaman hukuman untuk pelaku Perjudian :

>Tindak pidana perjudian sabung ayam meliputi : Pasal 426 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun.

>Pasal 303 KUHP (KUHP Lama) : Mengancam dan menjerat penyelenggara atau penyedia arena perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp; 25 juta.

>Pasal 303 bis KUHP (KUHP Lama) : Menjerat pemain atau peserta judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.Selain pelanggaran hukum terkait perjudian,

>Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan apabila ayam tersebut mengalami luka atau mati akibat penyiksaan atau eksploitasi dalam arena sabung ayam tersebut.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Warga desa pesaguhan juga meminta agar bapak AKBP JOHN LOUISE LETEDARA,S.IK sebagai kapolres pelalawan, kepada bapak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. sebagai kasat reskrim polres pelalawan dan kepada bapak AKP Mulian Dony, S.H., M.H. sebagai Kapolsek Pangkalan lesung agar segera menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi, serta mengambil langkah-langkah hukum yang ada.

Masyarakat desa pesaguhan juga juga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum agar tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Pangkalan lesung, Polres Pelalawan, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis Berita ; “Jono.Ms

Sumber Berita ; Warga Desa Pesaguhan dan Khairul Anam.

Catatan Khusus Redaksi :

Wartawan berhak melindungi identitas narasumbernya, termasuk dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal. Hak ini diakui secara hukum dalam peraturan pers di Indonesia.

1.) Dasar Hukum Perlindungan Narasumber Hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa:

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

2.) Apa Itu Hak Tolak

Hak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan, Hal ini biasanya dilakukan untuk:

~Melindungi keselamatan narasumber

~Melindungi sumber informasi investigasi

~Menjaga keberlanjutan informasi publik

~Mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap narasumber

Berita Terkait

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN
LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN
Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!
LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP
LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”
DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”
PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?
BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Berita Terbaru