TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMM Desak Transparansi: Penetapan Tersangka Bukan Garis Akhir, Aparat Dituntut Buktikan Perkara Sampai ke Meja Hijau

MAMASA | SULAWESI BARAT | Buserinvestigasi24.com

11 AGUSTUS 2026 — Tiga tahun telah berlalu sejak pasangan suami istri, Porepadang dan Sabriani, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, pada 7 Agustus 2022.

Waktu boleh terus berjalan. Namun bagi keluarga korban, luka dan pertanyaan belum ikut hilang.

Publik kini kembali menagih satu hal yang sangat mendasar: sejauh mana perkara tersebut telah berjalan dan kapan kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban?

Polda Sulawesi Barat sebelumnya telah mengumumkan penetapan seorang tersangka berinisial S pada 24 Agustus 2023. Ketika itu, penyidik menyatakan masih mendalami peran dan motif tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu. Kini, setelah waktu berjalan panjang, pertanyaan masyarakat menjadi semakin tajam:

Apakah perkara tersebut telah dinyatakan lengkap? Apakah sudah dilimpahkan kepada jaksa? Apakah sudah masuk tahap persidangan? Jika belum, apa kendalanya? Dan bagaimana perkembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap siapa pun. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SMM: JANGAN BIARKAN KASUS MATI KARENA WAKTU

Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa (SMM), Ryan Mewa’, meminta Polda Sulbar memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.

“Sudah tiga tahun kasus ini berjalan. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Apakah sudah dilimpahkan, apakah sudah masuk persidangan, dan jika belum, apa kendalanya?” tegas Ryan.

Menurutnya, penetapan tersangka bukanlah garis akhir penegakan hukum.

Penetapan tersangka harus diikuti proses penyidikan yang profesional, penelitian berkas perkara, koordinasi dengan penuntut umum, serta—apabila seluruh syarat hukum terpenuhi—pelimpahan perkara untuk diuji di pengadilan.

Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kata ‘tersangka’, tetapi tidak pernah mengetahui ke mana arah akhir perkaranya.

“Penetapan tersangka bukan berarti perkara selesai. Keadilan baru benar-benar diuji ketika proses hukum berjalan secara transparan sampai memperoleh kepastian hukum,” ujar Ryan.

TIGA TAHUN BUKAN WAKTU YANG SEBENTAR

Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan karena selama sekitar satu tahun polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengumumkan penetapan tersangka. Pada Agustus 2023, polisi menyebut telah memeriksa puluhan saksi dalam rangka mengungkap perkara tersebut.

Karena itu, setelah tiga tahun berlalu sejak peristiwa 2022, publik wajar mempertanyakan perkembangan berikutnya. Apa yang sudah berubah sejak pengumuman penetapan tersangka pada 2023?

Pertanyaan ini penting karena hukum bukan sekadar proses administratif. Di balik sebuah berkas perkara terdapat manusia, keluarga, dan masa depan yang ikut terdampak.

Keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang menyangkut orang yang mereka cintai. Masyarakat pun memiliki kepentingan agar perkara dugaan tindak pidana serius tidak berhenti dalam ketidakjelasan.

PUBLIK TIDAK MEMINTA VONIS DI JALANAN—PUBLIK MEMINTA KEPASTIAN DI RUANG HUKUM

SMM menegaskan bahwa tuntutan transparansi bukan berarti meminta aparat mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Justru proses hukum harus ditempatkan di ruang yang semestinya: alat bukti diuji penyidik, berkas diteliti jaksa, dan kesalahan atau tidaknya seseorang diputuskan oleh pengadilan.

Karena itu, aparat penegak hukum ditantang untuk menjawab dengan data dan proses hukum, bukan sekadar pernyataan normatif.Jika perkara masih berjalan, jelaskan tahapnya.

Jika ada kendala, jelaskan kendalanya. Jika sudah dilimpahkan, sampaikan secara proporsional. Jika terdapat perkembangan terhadap tersangka atau kemungkinan pihak lain, jelaskan sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.

Transparansi seperti itulah yang justru dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.

DAMPAK SOSIAL: KETIKA KETIDAKPASTIAN MENJADI LUKA BERKEPANJANGAN

Perkara kekerasan yang merenggut nyawa tidak hanya meninggalkan dua nama dalam catatan kriminalitas.

Ada keluarga yang kehilangan anggota keluarga. Ada anak yang kehilangan orang tua. Ada lingkungan sosial yang kehilangan rasa aman.

Ada masyarakat yang kemudian bertanya-tanya apakah hukum benar-benar mampu memberikan perlindungan ketika nyawa seseorang direnggut.

Ketidakpastian yang berkepanjangan juga berpotensi menimbulkan spekulasi dan rumor di tengah masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dari aparat justru diperlukan agar ruang publik tidak dipenuhi dugaan-dugaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diam terlalu lama dapat menciptakan ruang bagi spekulasi. Penjelasan resmi adalah salah satu cara untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga:  NASIB GURU HONORER SEMAKIN TERHIMPIT DAMPAK MELEMAHNYA RUPIAH, PROF.DR.SUTAN NASOMAL DIMINTA PRESIDEN SERIUS PERHATIKAN DUNIA PENDIDIKAN

DAMPAK LINGKUNGAN: RASA AMAN MASYARAKAT JANGAN IKUT MATI

Dalam konteks lingkungan sosial, sebuah kasus kekerasan berat dapat meninggalkan rasa takut dan trauma di tengah warga.

Rumah yang semestinya menjadi ruang paling aman dapat dipersepsikan sebagai tempat yang menimbulkan ketakutan apabila perkara kekerasan di dalamnya tidak memperoleh penjelasan hukum yang memadai. Karena itu, dampak perkara ini tidak berhenti pada keluarga korban. Rasa aman masyarakat juga merupakan bagian dari kepentingan publik.

Penyelesaian perkara secara profesional dan transparan dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum hadir untuk memberikan perlindungan, bukan sekadar mencatat sebuah peristiwa.

KUHP BARU: ANCAMAN PIDANA PEMBUNUHAN SANGAT SERIUS

Dalam sistem hukum pidana yang berlaku saat ini, Indonesia telah menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 3 tahun setelah diundangkan, yakni 2026. Untuk tindak pidana pembunuhan, Pasal 458 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Apabila pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah sepertiga sebagaimana Pasal 458 ayat (2). Sementara Pasal 458 ayat (3) mengatur keadaan tertentu yang dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sedangkan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Namun perlu ditegaskan: pasal mana yang tepat diterapkan dalam perkara tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi hukum perkara tersebut. Media tidak boleh mendahului proses pembuktian.

Selain itu, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia juga telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta mengatur kewenangan penyidik dan penuntut umum.

KAPOLDA SULBAR DITANTANG BUKA TERANG: JANGAN BIARKAN PUBLIK MENUNGGU TANPA UJUNG

Ryan Mewa’ meminta Kapolda Sulawesi Barat dan jajaran Ditreskrimum memberikan penjelasan resmi mengenai status terakhir perkara.

“Jangan biarkan keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya tanpa jawaban. Kalau proses hukum masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut SMM, kritik terhadap aparat bukanlah serangan terhadap institusi kepolisian. Justru kritik publik merupakan pengingat bahwa kewenangan besar selalu membawa tanggung jawab yang besar pula.

Polisi memiliki kewenangan untuk menyidik. Jaksa memiliki kewenangan dalam penuntutan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji perkara dan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Maka, seluruh tahapan tersebut harus dihormati.

KEADILAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH KALENDER

Tiga tahun bukan sekadar angka. Di balik tiga tahun terdapat keluarga yang terus mengingat kehilangan. Ada anak yang tumbuh dengan pertanyaan.

Ada masyarakat yang masih menunggu jawaban. Dan ada negara yang dituntut membuktikan bahwa setiap nyawa warga negara memiliki nilai yang sama di hadapan hukum.

Jangan biarkan kalender terus berganti sementara kepastian hukum berjalan di tempat.

SMM mendesak Polda Sulbar memberikan penjelasan resmi dan terukur mengenai:

1. Status terakhir perkara pembunuhan Porepadang dan Sabriani;

2. Perkembangan proses hukum terhadap tersangka berinisial S;

3. Apakah berkas perkara telah dilimpahkan kepada penuntut umum;

4. Jika belum, apa kendala hukum atau pembuktiannya;

5. Perkembangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, apabila masih didalami;

6. Langkah penyidik untuk memastikan perkara memperoleh kepastian hukum.

Publik tidak meminta aparat menghakimi seseorang sebelum pengadilan. Publik hanya meminta aparat memastikan bahwa perkara tidak kehilangan arah. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan.

Tersangka berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar.Dan aparat penegak hukum berkewajiban menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja.

Sebab keadilan yang terlalu lama dibiarkan dalam kegelapan akan melahirkan pertanyaan yang semakin keras: apakah negara masih mendengar suara keluarga korban?

Kini saatnya Polda Sulbar memberikan jawaban bukan dengan janji, bukan dengan slogan, melainkan dengan transparansi proses hukum dan kepastian mengenai arah perkara. (Jono.Ms)

Berita Terkait

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus
DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA
TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK
Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan
Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya
Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69
Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal Dorong Penguatan Pendidikan Advokat Muda, PAMID Buka Program Rumah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:13

Prof. Sutan Nasomal Dorong Penguatan Pendidikan Advokat Muda, PAMID Buka Program Rumah Hukum

Berita Terbaru