PELALAWAN | RIAU | BUSERINVESTIGASI24.COM
Persoalan dugaan pengelolaan limbah di lingkungan PT Adei Plantation & Industry kembali menjadi sorotan masyarakat luas. Dokumentasi lapangan yang dihimpun awak media memperlihatkan keberadaan kolam limbah di sekitar kompleks pabrik serta emisi yang keluar dari area operasional pabrik. Dengan titik kordinat Limbah pabriknya ; 0.345357Β°N, 101.972353Β°E dengan ketinggian ; 27.5 m, Kompas ; 320Β°NW, Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Jum’at (26/06/2026)
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Buserinvestigasi24.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi Secara Online kepada 4 Pejabat utama perusahaan tersebut :
1.) Kepada bapak Adie Prasetya Nugroho,S.H.,M.H., sebagai Humas PT Adei Plantation & Industry;
2.) Kepada Bapak Iklal, sebagai Manager PT Adei Plantation & Industry;
3.) Kepada bapak Herlambang, sebagai Senior Manager PT Adei Plantation & Industry; dan
4.) Kepada Bapak Mangaraon Simanjuntak, sebagai General Manager PT Adei Plantation & Industry.
Ini lah isi 11 pertanyaan untuk ke 4 pejabat utama tersebut ;
“PERTANYAAN KONFIRMASI YANG DI AJUKAN KEPADA 4 PEJABAT UTAMA ITU”
“1.) Apakah kolam penampungan limbah cair yang berada di area PKS PT. Adei Plantation & Industry tersebut merupakan bagian dari sistem pengolahan limbah cair pabrik kelapa sawit (POME)?
2.) Apakah seluruh fasilitas pengolahan limbah tersebut telah memiliki izin operasional, dokumen lingkungan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?
3.) Apakah PT. Adei Plantation & Industry secara rutin melakukan pengujian kualitas limbah cair sebelum dibuang atau dimanfaatkan ke lingkungan?
4.) Dapatkah pihak perusahaan menunjukkan hasil uji laboratorium terbaru terkait parameter BOD, COD, TSS, pH, minyak dan lemak, serta parameter lainnya sesuai ketentuan yang berlaku?
5.) Apakah terdapat sistem monitoring dan pengawasan terhadap potensi kebocoran, rembesan, atau luapan kolam limbah yang dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar?
6.) Apakah perusahaan pernah menerima teguran, sanksi administratif, rekomendasi perbaikan, atau hasil evaluasi dari instansi lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah dalam lima tahun terakhir?
7). Apakah asap atau emisi yang dihasilkan dari aktivitas pabrik dan boiler telah dilakukan pengujian secara berkala sesuai ketentuan baku mutu emisi industri yang berlaku?
8.) Dapatkah perusahaan menunjukkan dokumen hasil pemantauan kualitas udara dan emisi terbaru?
9). Apakah PT. Adei Plantation & Industry saat ini masih berstatus memenuhi standar sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan/atau ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil)?
10.) Bagaimana tanggapan perusahaan terhadap adanya kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengelolaan limbah dan operasional pabrik?
11). Apakah perusahaan bersedia menerima kunjungan lapangan bersama media dan instansi terkait guna memastikan kondisi aktual pengelolaan limbah dan fasilitas lingkungan yang dimiliki perusahaan?”
Konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com mulai Kamis tgl 25 sore, hingga 26 Juni 2026 siang ini, ketiga pejabat utama perusahaan tersebut belum juga memberikan tanggapan resminya. Sementara itu, Humas PT Adei Plantation & Industry bapak Adie Prasetya Nugroho,S.H.,M.H., hanya menyampaikan balasan melalui WhatsApp, dengan isi :
>”Mohon ijin saya masih di jalan bawa sepeda motor ya pak. ππ»
>Maaf pak, mohon ijin kami pelajari dulu mas Jono nggih.ππ»&
>Sami-sami mas wartawan.ππππ”
Jawaban tersebut dicatat sebagai bentuk respons awal, sementara klarifikasi substantif atas 11 pertanyaan yang di ajukan oleh awak media Buserinvestigasi 24.com mengenai pengelolaan limbah dan emisi belum disampaikan secara, terang benderang, transparan, resmi dan detail oleh ke 4 pejabat utama tersebut bahkan 3 pejabat utama malah memilih untuk bungkam.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Media Buserinvestigasi24.com dan Seluruh jajaran tim redaksi serta tokoh masyarakat adat telayap, tokoh adat desa batang nilo kecil, tokoh pemuda kemang, organisasi sosial, akademisi, aktivis pegiat lingkungan hidup dan seluruh elemen masyarakat pelalawan mendesak Dinas Lingkungan Hidup pemda pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lapangan, pengambilan sampel limbah cair, pengujian kualitas udara, serta mengaudit terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan PT Adei Plantation & Industry. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya suatu kasus.
Apabila terdapat dugaan pelanggarannya, aparat dari Dinas Lingkungan Hidup pemda pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk memiliki kewenangan agar melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Potensi Dampak Lingkungan Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya limbah yang melampaui baku mutu atau kebocoran dari sistem pengolahan limbah, dampaknya dapat meliputi:
>Penurunan kualitas air, permukaan dan air tanah.
>Kerusakan ekosistem di dalam perairan sungai.
>Gangguan terhadap kehidupan hewan alam sekitar flora dan fauna.
>Penurunan kualitas udara apabila emisi melebihi baku mutu yang ditentukan.
>Risiko terhadap kesehatan masyarakat adat di sekitar kawasan operasional perusahaan tersebut.
Potensi Dampak Sosial
Selain aspek lingkungan, dugaan pencemaran juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, menurunkan kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah, memicu konflik sosial antar sesama warga, dan berdampak pada aktivitas ekonomi warga sekitar apabila sumber mata air atau lingkungan sekitar terganggu dan tercemar.
Dasar Hukum :
Apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang menyebabkan baku mutu terlampaui, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain:
>Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah):
>Pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga melampaui baku mutu, dengan ancaman penjara 3β10 tahun dan denda Rp3 miliarβRp10 miliar.
>Pasal 99: apabila terjadi karena kelalaian, ancaman pidana 1β3 tahun dan denda Rp1 miliarβRp3 miliar.
>Pasal 87: kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan apabila terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat Pelalawan :
Tokoh masyarakat adat telayap, tokoh adat desa batang nilo kecil, tokoh pemuda kemang, organisasi sosial, akademisi, aktivis pegiat lingkungan hidup dan seluruh elemen masyarakat pelalawan akan ikut serta mengawal proses pemeriksaan secara objektif. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum dan transparansi, bukan kebisuan dan kesimpulan tanpa bukti, dan
Negara tidak boleh kalah oleh dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, hal itu harus disampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat sekitar atas lingkungan yang baik, bersih, sehat dan tanpa adanya polusi pencemaran lingkungan dan polusi udara (Tim Redaksi)





















