DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Dugaan Solar Hilang, Penjemputan MF, hingga Dugaan Pemukulan: Publik Berhak Tahu Apa yang Sebenarnya Terjadi

KOLAKA | SULTENG | Buserinvestigasi24.com

— 11 AGUSTUS 2026 — Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF setelah dirinya disebut dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini memunculkan pertanyaan serius yang tidak boleh dibiarkan menggantung.

Bukan semata soal siapa yang benar dan siapa yang salah.

Yang lebih penting adalah mengapa sebuah persoalan yang disebut bermula dari dugaan kehilangan solar kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan terhadap seseorang?

Pertanyaan itulah yang kini didorong untuk dijawab secara terang oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, yang meminta jajaran kepolisian di Sulawesi Tenggara memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara profesional, objektif dan transparan.

Sutan secara khusus meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memerintahkan Kapolres Kolaka untuk tidak membiarkan perkara tersebut berhenti pada cerita sepihak.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/08/2026), melalui sambungan telepon seluler.

DUGAAN SOLAR HILANG: MANA BUKTINYA?

Informasi yang diterima redaksi menyebut persoalan bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen mengenai jumlah solar yang disebut hilang, bagaimana kehilangan tersebut diketahui, siapa yang pertama kali menemukan, serta bukti apa yang kemudian mengaitkan MF dengan dugaan tersebut.

Di sinilah aparat penegak hukum dituntut bekerja dengan bukti, bukan asumsi.

Berapa jumlah solar yang hilang?

Bagaimana metode penghitungannya?

Apakah terdapat dokumentasi?

Apakah ada CCTV?

Apakah ada saksi yang melihat langsung?

Apakah sudah dibuat laporan polisi?

Dan atas dasar apa MF kemudian dikaitkan dengan dugaan kehilangan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun.

Sebaliknya, pertanyaan itu justru diperlukan agar dugaan tidak berubah menjadi vonis sebelum pembuktian dilakukan.

MF DISEBUT DIJEMPUT PUKUL 13.15 WITA

Persoalan semakin serius ketika pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, MF disebut dijemput dari lokasi kerja PT MPP. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF.

Namun, redaksi belum memperoleh verifikasi independen mengenai identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka maupun dasar kewenangan penjemputan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab:

Apakah ada surat perintah?

Siapa yang memberikan perintah?

Apakah sudah terdapat laporan polisi?

Dalam kapasitas apa MF dibawa?

Apakah MF berstatus saksi, terlapor, atau tersangka?

Mengapa MF dibawa menuju mes pengamanan Brimob?

Jika tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi, maka penjelasan resmi menjadi penting.

Jika terdapat prosedur tertentu, publik berhak mengetahui dasar hukumnya.

Dan jika ternyata terdapat kekeliruan prosedur, maka mekanisme hukum juga harus berjalan.

DUGAAN PEMUKULAN DI DALAM PERJALANAN: INILAH TITIK YANG WAJIB DIBUKA

Keterangan yang diterima redaksi menyebut MF diduga mengalami pemukulan sejak berada di dalam kendaraan penjemputan. Dugaan tersebut disebut berlangsung sepanjang perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob yang jaraknya sekitar 14 kilometer.

Sekali lagi, ini masih merupakan dugaan dan keterangan awal yang wajib diverifikasi.

Namun justru karena itulah aparat harus turun tangan secara serius.

Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh spekulasi.

Jangan biarkan publik hanya menerima satu versi.

Dan jangan sampai sebuah dugaan kekerasan terhadap warga justru menjadi kabur karena tidak segera diperiksa secara objektif.

Penyidik perlu memeriksa kendaraan yang digunakan, siapa saja yang berada di dalam kendaraan, siapa pengemudinya, kondisi MF sebelum berangkat, kondisi MF ketika tiba, saksi di lokasi, komunikasi yang berkaitan dengan penjemputan, serta kemungkinan rekaman CCTV di titik keberangkatan dan kedatangan.

Jika memang ada bukti kekerasan, bukti tersebut harus ditemukan.

Jika tidak ada, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan.

Hukum tidak boleh bekerja dengan bisik-bisik. Hukum harus bekerja dengan bukti.

TIBA DI MES, DUGAAN KEKERASAN KEMBALI MUNCUL

Keterangan berikutnya menyebut MF tiba di mes pengamanan Brimob sekitar pukul 13.30 WITA.

Pada waktu tersebut, disebut terdapat sekitar delapan orang lain yang diduga merupakan anggota Brimob.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, MF diduga kembali mengalami pemukulan.

Akan tetapi, redaksi belum memverifikasi secara independen identitas orang-orang tersebut maupun keterlibatan masing-masing.

Karena itu, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi menjadi penting.

Siapa saja yang berada di sana?

Berapa lama MF berada di lokasi?

Bagaimana kondisi fisiknya ketika datang?

Apakah terdapat saksi?

Apakah terdapat CCTV?

Apakah dilakukan pemeriksaan medis?

Apakah terdapat dokumentasi kondisi MF?

Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses pemeriksaan, bukan melalui perang opini.

PROF SUTAN: JANGAN ADA MAIN HAKIM SENDIRI

Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila seseorang diduga melakukan pencurian, negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, pembuktian, dan proses peradilan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menggantikan fungsi hukum dengan tindakan kekerasan.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Pesannya sederhana tetapi keras:

Dugaan kejahatan tidak boleh dibalas dengan dugaan kejahatan lainnya.

Jika MF benar diduga terlibat pencurian, buktikan melalui hukum.

Jika MF tidak terbukti, jangan diperlakukan seolah-olah telah bersalah.

Jika benar terjadi kekerasan terhadap MF, dugaan tersebut juga wajib diperiksa.

KAPOLDA SULTRA DIMINTA JANGAN BIARKAN PERKARA BERJALAN DALAM GELAP

Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan Kapolres Kolaka melakukan pemeriksaan secara transparan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan. Desakan tersebut bukan berarti menetapkan siapa yang bersalah.

Justru sebaliknya.

Transparansi diperlukan agar orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban tuduhan, sementara orang yang terbukti melakukan pelanggaran tidak berlindung di balik kabut ketidakjelasan. Karena itu, aparat harus berani membuka fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

DUA DUGAAN, DUA PEMBUKTIAN

Ada dua persoalan yang harus dipisahkan secara tegas.

Pertama, dugaan pencurian solar pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF pada 9 Agustus 2026.

Kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Dugaan pencurian tidak otomatis membuktikan adanya kekerasan.

Sebaliknya, dugaan kekerasan tidak otomatis membuktikan MF tidak terlibat dalam dugaan pencurian.

Masing-masing harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Tidak boleh satu dugaan digunakan sebagai pembenaran untuk dugaan lainnya.

PEMERIKSAAN MEDIS HARUS MENJADI SALAH SATU KUNCI

Jika MF benar mengalami kekerasan, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting untuk menguji kondisi fisiknya.

Demikian pula keterangan saksi, rekaman CCTV, kendaraan, komunikasi, dokumentasi, serta bukti lain yang relevan harus diperiksa secara objektif.

Apabila terdapat tiga orang yang disebut melakukan penjemputan, mereka juga harus diberi ruang untuk memberikan keterangan.

Begitu pula delapan orang yang disebut berada di mes.

Semua pihak harus diperiksa dengan standar yang sama.

Tidak boleh ada pihak yang dianggap kebal dari pemeriksaan hanya karena atribut, jabatan, institusi, atau status tertentu.

DAMPAK SOSIAL: KETIKA KEPERCAYAAN PUBLIK MULAI DIPERTARUHKAN

Kasus seperti ini tidak berhenti pada hubungan antara MF, perusahaan, dan aparat.

Apabila dugaan kekerasan benar tetapi tidak diperiksa secara transparan, dampaknya dapat meluas menjadi persoalan sosial.

Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum. Warga dapat merasa takut menyampaikan laporan.

Kecurigaan terhadap aparat dapat berkembang.

Konflik antara masyarakat, perusahaan dan aparat dapat semakin tajam.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut ternyata tidak terbukti tetapi pemberitaan dilakukan tanpa verifikasi, pihak yang dituduh juga dapat mengalami kerugian nama baik dan tekanan sosial. Karena itu, transparansi bukan hanya kebutuhan korban atau terduga. Transparansi adalah kebutuhan semua pihak.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN KEAMANAN KAWASAN JUGA JANGAN DIABAIKAN

Persoalan di lingkungan kawasan kerja juga perlu dilihat secara lebih luas. Jika benar terdapat persoalan pengelolaan atau kehilangan solar, aparat dan pihak terkait perlu memastikan bagaimana sistem penyimpanan, pengawasan, penggunaan dan keamanan bahan bakar di lokasi kerja.

Hal tersebut penting bukan hanya dari sisi keamanan aset.

Solar yang tumpah atau dikelola secara tidak semestinya berpotensi menimbulkan dampak terhadap tanah, saluran air dan lingkungan sekitar.

Namun, redaksi belum menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan dalam perkara ini. Dampak lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan kajian instansi yang berwenang.

Begitu pula aspek keselamatan kerja dan keamanan warga di sekitar kawasan harus menjadi perhatian apabila sengketa atau persoalan keamanan terus berkembang.

HUKUM BUKAN ALAT UNTUK MENAKUT-NAKUTI, JUGA BUKAN TAMENG UNTUK KEKERASAN

Negara hukum mengharuskan semua pihak tunduk pada aturan.

Seseorang yang diduga mencuri harus diperiksa sesuai prosedur.

Seseorang yang diduga menjadi korban kekerasan harus mendapatkan akses terhadap proses hukum. Dan seseorang yang dituduh melakukan kekerasan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Prinsipnya sederhana:

Tidak boleh ada vonis di jalan.

Tidak boleh ada pemeriksaan dengan kekerasan.

Tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan hukum.

Dan tidak boleh ada pembungkaman terhadap fakta.

ANCAMAN HUKUM: PERS JUGA HARUS TUNDUK PADA ATURAN

Pemberitaan perkara ini harus tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian jurnalistik.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya informasi yang tepat, akurat dan benar.

Pers juga wajib memperhatikan hak jawab dan hak koreksi. Ketentuan UU Pers mengenai kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan. Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku.

Pasal 433 KUHP mengatur tindak pidana pencemaran. Untuk pencemaran tertulis yang disiarkan atau dipertunjukkan di tempat umum, ancamannya paling lama 1 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III. Pasal yang sama juga memuat pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Karena itu, redaksi tidak akan menulis bahwa seseorang “pelaku penganiayaan”, “pencuri”, atau “bersalah” sebelum terdapat dasar hukum dan pembuktian yang sah.

Istilah yang digunakan adalah “diduga”, “disebut”, “berdasarkan keterangan yang diterima redaksi”, atau “belum terverifikasi secara independen”, sepanjang memang sesuai keadaan faktual.

Sikap tersebut bukan berarti pers takut. Justru itulah bentuk keberanian pers yang bertanggung jawab.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN KAPOLRES KOLAKA

Kini pertanyaan publik semakin jelas:

Apa bukti dugaan pencurian solar pada 8 Agustus?

Apakah sudah ada laporan polisi?

Berapa jumlah solar yang disebut hilang?

Apa dasar MF dijemput pada 9 Agustus?

Apakah benar tiga orang yang menjemput merupakan personel Brimob?

Apakah mereka menjalankan tugas resmi?

Siapa yang memberikan perintah?

Mengapa MF dibawa ke mes pengamanan Brimob?

Apa yang terjadi selama perjalanan sekitar 14 kilometer?

Apakah benar terdapat dugaan pemukulan?

Siapa delapan orang yang disebut berada di mes?

Apakah MF menjalani pemeriksaan medis?

Apakah terdapat CCTV atau bukti elektronik lain?

Apakah seluruh pihak yang berada di lokasi telah dimintai keterangan?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan kemarahan.

Tidak pula dengan saling tuduh.

Jawabannya harus datang dari penyelidikan, saksi, bukti, dokumen, pemeriksaan medis, rekaman, dan keterangan resmi.

PROF SUTAN: HUKUM HARUS TERANG, BUKAN GELAP

Prof. Sutan Nasomal kembali menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama terhadap semua pihak.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah munculnya berbagai versi mengenai peristiwa di Kolaka. Sebab jika dugaan pencurian benar, buktikan.

Jika dugaan kekerasan benar, periksa dan proses sesuai hukum.

Jika keduanya tidak terbukti, nyatakan secara terbuka.

Jangan biarkan masyarakat dipaksa memilih percaya kepada cerita A atau cerita B.

Biarkan bukti yang berbicara.

Sebab dalam negara hukum, yang paling kuat bukanlah orang yang memiliki kekuasaan. Yang paling kuat adalah bukti.

Dan ketika dugaan kekerasan menyangkut warga serta melibatkan nama institusi negara, publik berhak mendapatkan satu hal yang paling mendasar :

KEBENARAN YANG DIPERIKSA SECARA TERBUKA, PROFESIONAL, DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.

Narasumber :

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua YPLBH Pronass, Rektor STIA/STIH Pronass.

Berita Terkait

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus
TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!
TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK
Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan
Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya
Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69
Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal Dorong Penguatan Pendidikan Advokat Muda, PAMID Buka Program Rumah Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:27

DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:42

Bupati Pelalawan terima penghargaan, pada peringatan HUT Propinsi Riau ke-69

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:31

Pimpin Upacara HUT ke-69 Riau, Wabup Husni Tamrin Tekankan Persatuan dan Pembangunan yang Berpihak kepada Masyarakat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:13

Prof. Sutan Nasomal Dorong Penguatan Pendidikan Advokat Muda, PAMID Buka Program Rumah Hukum

Berita Terbaru