Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Pelalawan Evakuasi Pria yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang pria dewasa yang diduga mengalami gangguan jiwa dan menunjukkan perilaku yang dinilai meresahkan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan bergerak cepat melakukan penanganan di kawasan Km 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin (21/09/2026).

Pria yang diperkirakan berusia sekitar 34 tahun tersebut sebelumnya diketahui berada di sekitar permukiman warga. Sejumlah masyarakat bahkan sempat memberikan makanan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi yang bersangkutan. Namun, menurut keterangan warga, dalam beberapa waktu terakhir perilakunya disebut berubah dan beberapa kali melakukan tindakan yang dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya maupun orang lain.

Warga setempat, Amiruddin Yusuf, mengatakan bahwa pria tersebut belakangan kerap melakukan tindakan seperti melempar batu dan membakar sesuatu di sekitar lokasi.

“Awalnya kami membantu dengan memberikan makanan. Tetapi belakangan perilakunya berubah dan beberapa kali melempar batu serta membakar sesuatu. Kami khawatir kalau dibiarkan dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Amiruddin kepada awak media Buserinvestigasi24.com

Atas kondisi tersebut, warga kemudian melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Laporan tersebut mendapat respons cepat dari Satpol PP Kabupaten Pelalawan.

Penanganan dipimpin Kepala Seksi Operasional Satpol PP Pelalawan, Supeno, S.E., bersama lima personel. Langkah tersebut dilakukan atas arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, M.Ap. Personel Satpol PP bersama masyarakat kemudian melakukan pendekatan dan mengevakuasi pria tersebut secara aman untuk selanjutnya mendapatkan penanganan lebih lanjut. Menurut Amiruddin, respons Satpol PP patut diapresiasi karena petugas datang dalam waktu relatif cepat setelah laporan diterima.

“Alhamdulillah, laporan kami langsung ditindaklanjuti. Kami berharap yang bersangkutan tidak hanya diamankan, tetapi juga mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang tepat,” katanya.

Dibawa untuk Mendapatkan Penanganan Lebih Lanjut

Kepala Satpol PP Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi, M.Ap., melalui Kasi Ops Supeno, S.E., membenarkan adanya penanganan tersebut. Setelah berhasil dievakuasi, pria tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan guna dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan ketenteraman dan ketertiban masyarakat dapat ditangani secara bersamaan dengan aspek kemanusiaan dan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, Erwin Rommel, S.Sos., mengatakan pihaknya bersama Satpol PP akan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan kondisi pria tersebut.

“Kami bersama Satpol PP Pelalawan akan membawa yang bersangkutan ke pihak kesehatan untuk memastikan kondisi medis dan kejiwaannya. Jika masih dapat ditangani secara medis di sini, tentu akan diberikan pengobatan sesuai kebutuhan. Namun apabila tenaga medis merekomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa atau fasilitas kesehatan yang lebih sesuai, kami akan mengikuti prosedur tersebut,” jelas Erwin Rommel kepada awak media.

Baca Juga:  Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Pendekatan Humanis dan Sesuai Prosedur

Penanganan terhadap orang yang diduga mengalami gangguan jiwa tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ketertiban umum. Di sisi lain, keselamatan masyarakat tetap perlu dijaga, sementara orang yang bersangkutan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, koordinasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, fasilitas kesehatan, pemerintah kelurahan/desa, serta unsur terkait menjadi penting agar proses penanganan berlangsung aman, terukur, manusiawi, dan sesuai ketentuan.

Secara hukum, tugas Satpol PP memiliki dasar antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Pasal 5 menegaskan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pelaksanaan tugas Satpol PP juga memiliki pedoman melalui Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, yang berlaku sejak 13 Oktober 2023. Sementara dari perspektif kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini menjadi dasar hukum yang berlaku dan telah mencabut UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Ketentuan mengenai hak orang dengan gangguan jiwa dalam regulasi kesehatan menekankan pentingnya akses terhadap pelayanan kesehatan jiwa, perlindungan dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan stigma, serta pemenuhan kebutuhan sosial sesuai kondisinya. Dengan demikian, respons cepat Satpol PP dalam kasus tersebut bukan semata-mata sebagai tindakan penertiban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus membuka akses penanganan yang lebih tepat bagi warga yang diduga membutuhkan bantuan kesehatan dan sosial.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan diharapkan terus memperkuat sinergi lintas sektor agar kasus serupa dapat ditangani secara cepat, tepat, aman, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.

Redaksi

Berita Terkait

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua
Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan
Longsor Ganggu Akses Jalan dan Robohkan Tiang Listrik, Polsek Gido Bergerak Cepat Amankan Lokasi
HOTSPOT TERDETEKSI, POLSEK PANGKALAN KURAS GERAK CEPAT VERIFIKASI KARHUTLA DI KAWASAN TNTN
SURAT PERJANJIAN DAN  PERNYATAAN “PENGALIHAN HAK, PELEPASAN TUNTUTAN DAN KESEPAKATAN KELUARGA”
Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan Akan Kawal Sampai Tuntas Persoalan Rumah di Palas Berujung Polemik Keluarga, “Sunenti Ade Safitri” Menuntut Hak
SINDIKAT PENCINCANG TRUK TERBONGKAR, POLSEK PANGKALAN KERINCI AMANKAN 8 TERSANGKA
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sengketa Pers Harus Diselesaikan dengan Adu Bukti, Bukan Adu Klaim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Selasa, 22 September 2026 - 06:04

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Pelalawan Evakuasi Pria yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Selasa, 22 September 2026 - 02:16

Longsor Ganggu Akses Jalan dan Robohkan Tiang Listrik, Polsek Gido Bergerak Cepat Amankan Lokasi

Senin, 21 September 2026 - 08:00

HOTSPOT TERDETEKSI, POLSEK PANGKALAN KURAS GERAK CEPAT VERIFIKASI KARHUTLA DI KAWASAN TNTN

Minggu, 20 September 2026 - 23:46

Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan Akan Kawal Sampai Tuntas Persoalan Rumah di Palas Berujung Polemik Keluarga, “Sunenti Ade Safitri” Menuntut Hak

Minggu, 20 September 2026 - 08:53

SINDIKAT PENCINCANG TRUK TERBONGKAR, POLSEK PANGKALAN KERINCI AMANKAN 8 TERSANGKA

Sabtu, 19 September 2026 - 13:57

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sengketa Pers Harus Diselesaikan dengan Adu Bukti, Bukan Adu Klaim

Berita Terbaru