Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan Akan Kawal Sampai Tuntas Persoalan Rumah di Palas Berujung Polemik Keluarga, “Sunenti Ade Safitri” Menuntut Hak

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 23:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | PALAS| Buserinvestigasi24.com

Persoalan sebuah rumah di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung pada polemik di lingkungan keluarga. Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran rumah kepada Koperasi Kasih Sejahtera di Pangkalan Kerinci yang sebelumnya disebut mengalami tunggakan. Senin (21/09/2026).

Dalam perkembangan persoalan itu, Sunenti Ade Safitri disebut bersedia mengambil alih kewajiban pembayaran hingga lunas, dengan pemahaman bahwa rumah tersebut nantinya diperuntukkan menjadi haknya.

Namun, setelah proses pembayaran berjalan, muncul perbedaan pemahaman di antara anggota keluarga mengenai kedudukan, hak, serta status rumah tersebut.

Atas persoalan itu, Penerima Kuasa Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan menyatakan akan mengawal persoalan tersebut secara profesional sampai terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, dengan mengutamakan dokumen, bukti pembayaran, kesepakatan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Fitri Meminta Kesepakatan Keluarga Diperjelas

Berdasarkan keterangan Sunenti Ade Safitri kepada tim awak media Buserinvestigasi24.com, dirinya sebelumnya bersedia membantu menyelesaikan kewajiban pembayaran rumah karena adanya kondisi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan terhadap keberadaan rumah tersebut. Menurut keterangannya, terdapat kesepakatan secara kekeluargaan bahwa apabila kewajiban rumah kepada koperasi diselesaikan oleh dirinya, maka rumah tersebut diperuntukkan menjadi hak Sunenti Ade Safitri.

Akan tetapi, persoalan kemudian berkembang karena kesepakatan tersebut belum dituangkan secara lengkap dalam sebuah perjanjian yang mengatur secara rinci mengenai sumber pembayaran, jumlah pembayaran, status kewajiban kepada koperasi, kedudukan rumah, serta konsekuensi apabila kewajiban telah dilunasi.

Sunenti ade safitri pada prinsipnya meminta agar apa yang sebelumnya telah disepakati keluarga diperjelas dan dituangkan dalam dokumen tertulis sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari.

Bukan Sekadar Persoalan Rumah, Tetapi Kepastian Kesepakatan

Persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut bangunan rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperiksa terlebih dahulu, antara lain siapa pemegang hak atas tanah, siapa pihak yang tercantum dalam dokumen pembiayaan atau kewajiban kepada koperasi, siapa yang melakukan pembayaran, berapa jumlah yang telah dibayarkan, serta apakah pernah dibuat kesepakatan tertulis sebelumnya. Hal tersebut penting karena pembayaran kewajiban kepada koperasi tidak secara otomatis sama dengan terjadinya peralihan hak atas tanah atau rumah.

Peralihan hak atas tanah harus mengikuti mekanisme pertanahan yang berlaku. PP Nomor 24 Tahun 1997, antara lain, mengatur bahwa pemindahan hak atas tanah untuk jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya pada prinsipnya dibuktikan dengan akta PPAT untuk dapat didaftarkan. Karena itu, apabila kesepakatan keluarga memang dimaksudkan untuk menjadi dasar pengalihan kepemilikan, para pihak perlu memastikan terlebih dahulu jenis hak atas tanah, dokumen kepemilikan, status jaminan, serta bentuk perbuatan hukum yang tepat.

Dasar Hukum Kesepakatan

Dalam perspektif hukum perdata, kesepakatan para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu objek tertentu, serta suatu sebab yang halal.

Sementara Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting agar kesepakatan yang telah dibuat para pihak mempunyai kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Penjelasan hukum dari Kejaksaan juga menegaskan empat syarat Pasal 1320 dan kekuatan mengikat Pasal 1338 KUHPerdata tersebut.

Namun demikian, surat kesepakatan keluarga tidak boleh diposisikan sebagai pengganti sertifikat, akta PPAT, atau dokumen pertanahan yang diwajibkan oleh hukum. Dokumen tersebut harus disesuaikan dengan bentuk transaksi dan status hak atas tanah yang sebenarnya.

Warga Palas: Jangan Sampai Persoalan Rumah Memutus Silaturahmi

Beberapa Orang warga Palas yang mengetahui adanya persoalan keluarga tersebut, ketika ditemui awak media Buserinvestigasi24.com saat di lokasi yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini, menyampaikan pandangannya agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan dibuka berdasarkan dokumen.

«“Kalau memang ada kesepakatan keluarga, sebaiknya dibuka semuanya. Bukti pembayaran, dokumen rumah dan koperasi diperiksa bersama. Jangan sampai persoalan rumah justru membuat hubungan saudara menjadi putus,” ujar warga tersebut kepada awak media Buserinveatigasi24.com saat di lokasi.»

Warga lainnya berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum status hukum rumah tersebut benar-benar terang.

«“Yang paling penting jangan saling menyalahkan. Kalau ada yang sudah membayar, bukti pembayarannya harus jelas. Kalau ada hak anggota keluarga lainnya, dasar haknya juga harus diperlihatkan. Dengan begitu persoalannya bisa dibicarakan secara terbuka,” katanya kepada awak media.»

Catatan redaksi :

Pernyataan warga tersebut perlu disesuaikan dengan nama dan identitas warga yang benar-benar diwawancarai. Media Buserinvestigasi24.com ini tidak menciptakan atau mengatasnamakan seseorang yang tidak pernah memberikan keterangan.

Penerima Kuasa Akan Kawal Berdasarkan Dokumen

Penerima Kuasa Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dilihat berdasarkan alat bukti dan dokumen yang tersedia, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan dari pihak mana pun.

Dokumen yang perlu dikumpulkan antara lain:

1. identitas seluruh pihak yang terlibat.

2. dokumen kepemilikan atau alas hak tanah.

3. sertifikat apabila objek telah bersertifikat.

4. dokumen pembiayaan atau perjanjian dengan koperasi.

5. bukti tunggakan dan rincian kewajiban.

6. bukti pembayaran yang dilakukan Sunenti ade safitri.

7. bukti pelunasan apabila kewajiban telah selesai.

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Sambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat oleh Bupati Aceh Singkil

8. kuitansi atau bukti transfer.

9. surat atau perjanjian keluarga yang pernah dibuat.

10. keterangan saksi yang mengetahui langsung kesepakatan.

11. dokumen terkait jaminan apabila rumah masih menjadi agunan.

12. serta dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek rumah.

Dari dokumen tersebut kemudian dapat dilihat apakah hubungan hukumnya merupakan pembayaran utang pihak lain, pengambilalihan kewajiban, jual beli, hibah, pelepasan hak, atau bentuk perbuatan hukum lainnya.

Poin Penting yang Harus Ada Dalam Perjanjian

Agar persoalan tidak kembali menimbulkan perbedaan tafsir, apabila para pihak sepakat membuat Perjanjian Penyelesaian dan Kesepakatan Keluarga, sekurang-kurangnya harus memuat:

1. Identitas para pihak

Nama lengkap, NIK, tempat/tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan kedudukan masing-masing pihak.

2. Identitas objek rumah

Alamat lengkap rumah, luas tanah, luas bangunan, nomor sertifikat atau alas hak, batas-batas tanah, dan data lain yang tersedia.

3. Status hukum objek

Dijelaskan siapa pemegang hak, apakah masih menjadi jaminan koperasi, dan apakah terdapat beban atau sengketa lain.

4. Riwayat kewajiban kepada koperasi

Jumlah kewajiban, nomor perjanjian apabila ada, pihak yang tercatat sebagai debitur, serta posisi kewajiban pada saat perjanjian dibuat.

5. Jumlah pembayaran oleh Sunenti Ade Safitri

Harus dicantumkan nominal pembayaran yang telah dilakukan, tanggal pembayaran, metode pembayaran, dan bukti pembayaran sebagai lampiran.

6. Kesepakatan mengenai penyelesaian kewajiban

Harus jelas apakah Sunenti mengambil alih kewajiban, membayar atas nama pihak lain, atau mempunyai hubungan hukum lain dengan pihak pemilik.

7. Kesepakatan mengenai hak atas rumah

Apabila para pihak memang sepakat bahwa setelah kewajiban dilunasi rumah akan dialihkan kepada Sunenti ade safitri, klausul tersebut harus ditulis secara tegas, termasuk bentuk perbuatan hukum yang akan dilakukan.

8. Kewajiban pemegang hak

Pihak yang secara hukum tercatat sebagai pemegang hak wajib melakukan tindakan yang diperlukan untuk proses pengalihan sesuai ketentuan hukum, apabila memang telah disepakati dan seluruh syarat terpenuhi.

9. Larangan menjual atau mengalihkan kepada pihak lain

Selama proses penyelesaian berlangsung, para pihak dapat menyepakati larangan melakukan pengalihan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis pihak-pihak yang berkepentingan, sepanjang klausul tersebut sah menurut hukum.

10. Penyelesaian apabila terjadi perbedaan tafsir

Diutamakan musyawarah, negosiasi atau mediasi terlebih dahulu. UU Nomor 30 Tahun 1999 mengakui alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.

11. Wanprestasi

Perjanjian perlu mengatur tindakan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, termasuk mekanisme teguran atau somasi dan konsekuensi yang disepakati sepanjang sesuai hukum.

12. Penyelesaian sengketa

Jika musyawarah dan mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menentukan forum penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

13. Saksi

Perjanjian sebaiknya ditandatangani para pihak dan disaksikan pihak-pihak yang mengetahui proses kesepakatan.

14. Notaris/PPAT apabila diperlukan

Apabila isi kesepakatan menyangkut pengalihan hak atas tanah, para pihak perlu berkonsultasi dengan PPAT/notaris mengenai bentuk akta yang tepat. Perjanjian keluarga tidak dengan sendirinya menggantikan akta PPAT dan proses pendaftaran tanah.

Pers Tetap Berimbang

Dalam pemberitaan ini, tim awak media Buserinvestigasi24.com tidak menetapkan bahwa Sunenti Ade Safitri secara hukum telah menjadi pemilik rumah, dan tidak pula menyimpulkan bahwa anggota keluarga lainnya telah melakukan pelanggaran. Posisi Sunenti ade safitri diberitakan sebagai pihak yang menyatakan memiliki hak berdasarkan kesepakatan dan pembayaran yang telah dilakukannya. Kebenaran mengenai status hak tersebut tetap harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dokumen koperasi, serta dokumen pertanahan.

Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yang mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, menguji informasi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Karena itu, Sri Susanti sebagai ibu kandung di medan (aek nabara) Agus Setiawan sebagai abang (di pangkalan kerinci) dan Julia Nuraini (di sialang indah) sebagai adek maupun Sunenti Ade Safitri sendiri tetap memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Jangan Sampai Rumah Menjadi Alasan Putusnya Persaudaraan

Pada akhirnya, persoalan rumah di Palas tersebut membutuhkan kepastian dokumen, keterbukaan pembayaran dan kejelasan kesepakatan, bukan saling tuding. Apabila Sunenti benar-benar telah mengeluarkan dana untuk menyelesaikan kewajiban rumah berdasarkan kesepakatan tertentu, maka bukti pembayaran dan dasar kesepakatannya patut diperiksa secara objektif.

Sebaliknya, apabila anggota keluarga lainnya memiliki dasar hak atau dokumen yang berbeda, hal tersebut juga harus dibuka dan diperiksa secara proporsional. Penerima Kuasa Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan pada prinsipnya dapat mengawal kepentingan hukum klien berdasarkan surat kuasa yang sah, tetapi penentuan kepemilikan tanah/rumah tetap harus mengacu kepada dokumen pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan siapa yang mendapatkan rumah, tetapi memastikan hak dan kewajiban setiap pihak menjadi jelas, kesepakatan keluarga mempunyai kepastian hukum, serta hubungan persaudaraan tidak menjadi korban dari persoalan harta. Rumah dapat memiliki nilai ekonomi, tetapi hubungan keluarga memiliki nilai yang jauh lebih panjang.

Penulis Berita : Jono.Ms, C.L.F.E. & Jajaran Tim Redaksi Di Lapangan.

 

 

Berita Terkait

HOTSPOT TERDETEKSI, POLSEK PANGKALAN KURAS GERAK CEPAT VERIFIKASI KARHUTLA DI KAWASAN TNTN
SURAT PERJANJIAN DAN  PERNYATAAN “PENGALIHAN HAK, PELEPASAN TUNTUTAN DAN KESEPAKATAN KELUARGA”
SINDIKAT PENCINCANG TRUK TERBONGKAR, POLSEK PANGKALAN KERINCI AMANKAN 8 TERSANGKA
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sengketa Pers Harus Diselesaikan dengan Adu Bukti, Bukan Adu Klaim
Dua Pimpinan Disdik Dairi Datang Memfasilitasi Persoalan Siswa, Kepala SMPN 1 Sidikalang Tak Hadir: Ada Apa?
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Bersama Kades Cek Progres Pos Kamling, Perkuat Sinergi Keamanan Berbasis Masyarakat
Desi Silvia Angraini, S.H.: Sekolah Harus Utamakan Perlindungan Anak, Media Wajib Jaga Identitas
Cegah Karhutla Berulang, Tim Penyuluhan Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Polres Pelalawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:00

HOTSPOT TERDETEKSI, POLSEK PANGKALAN KURAS GERAK CEPAT VERIFIKASI KARHUTLA DI KAWASAN TNTN

Minggu, 20 September 2026 - 23:55

SURAT PERJANJIAN DAN  PERNYATAAN “PENGALIHAN HAK, PELEPASAN TUNTUTAN DAN KESEPAKATAN KELUARGA”

Minggu, 20 September 2026 - 23:46

Jono.Ms, C.L.F.E. & Rekan Akan Kawal Sampai Tuntas Persoalan Rumah di Palas Berujung Polemik Keluarga, “Sunenti Ade Safitri” Menuntut Hak

Minggu, 20 September 2026 - 08:53

SINDIKAT PENCINCANG TRUK TERBONGKAR, POLSEK PANGKALAN KERINCI AMANKAN 8 TERSANGKA

Sabtu, 19 September 2026 - 13:57

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sengketa Pers Harus Diselesaikan dengan Adu Bukti, Bukan Adu Klaim

Jumat, 18 September 2026 - 08:00

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Bersama Kades Cek Progres Pos Kamling, Perkuat Sinergi Keamanan Berbasis Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 07:26

Desi Silvia Angraini, S.H.: Sekolah Harus Utamakan Perlindungan Anak, Media Wajib Jaga Identitas

Jumat, 18 September 2026 - 07:04

Cegah Karhutla Berulang, Tim Penyuluhan Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Polres Pelalawan

Berita Terbaru