Dewan Pers Didorong Memfasilitasi Klarifikasi Pengadu dan Teradu Bila Diperlukan
SUMBAR | PAYAKUMBUH | Buserinvestigasi24.com
Penyelesaian sengketa pemberitaan dinilai perlu ditempuh melalui mekanisme pers yang objektif, profesional, dan berbasis bukti. Pengadu maupun teradu memiliki ruang untuk menyampaikan dokumen, keterangan, serta bukti pendukung agar persoalan dapat diperiksa secara berimbang.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan pemerhati persoalan pers, saat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, Sabtu (19/09/2026).
Menurut Sutan, polemik pemberitaan sebaiknya tidak berkembang menjadi saling klaim di ruang publik. Jika terdapat keberatan terhadap suatu produk jurnalistik, masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti dan menjelaskan posisi secara terbuka dalam forum yang memiliki kewenangan.
«“Pengadu membawa bukti, teradu juga membawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau diperlukan, Dewan Pers dapat memfasilitasi proses klarifikasi agar persoalannya dapat dilihat secara terang dan objektif,” ujar Sutan kepada awak media Buserinvestigasi24.com melalui Sambungan Telpon.»
Adu Bukti, Bukan Adu Opini
Sutan menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa pers pada dasarnya memberikan ruang kepada pengadu dan teradu untuk menyampaikan bukti serta keterangan masing-masing.
Pihak yang mengajukan pengaduan dapat menunjukkan bagian pemberitaan yang dipersoalkan beserta dasar keberatannya. Sementara pihak media dapat menjelaskan proses jurnalistik yang dilakukan, termasuk sumber informasi, dokumen pendukung, serta upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Dalam prosedur pengaduan Dewan Pers, pemeriksaan memang dapat dilakukan dengan meminta bukti dan keterangan dari pengadu maupun teradu. Penyelesaian dapat ditempuh melalui surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi.
“Kalau masing-masing pihak merasa memiliki dasar yang kuat, sampaikan dasar tersebut secara tertib. Pengadu memiliki bukti, silakan disampaikan. Media juga memiliki dokumentasi proses jurnalistik, silakan diberikan kesempatan untuk diuji,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penyelesaian tidak didasarkan pada persepsi, tekanan, ataupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Proses Konfirmasi Wartawan Perlu Dilihat
Salah satu aspek yang dinilai penting dalam menilai sebuah pemberitaan adalah proses jurnalistik yang dilakukan sebelum berita diterbitkan.
Dalam konteks polemik yang sedang dibicarakan, Sutan menyebut adanya informasi bahwa wartawan Abdi Novirta telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026.
Konfirmasi tersebut disebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai substansi persoalan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban atau tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Dari situ dapat dilihat bagaimana proses jurnalistiknya dilakukan,” ujar Sutan kepada awak media.
Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan bukti komunikasi atau permintaan konfirmasi tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya sebuah pemberitaan. Bukti tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks keseluruhan proses jurnalistik dan ketentuan yang berlaku. Bila Diperlukan, Pengadu dan Teradu Dapat Diperhadapkan dalam Forum yang Tepat
Sutan juga mendorong agar apabila diperlukan, pihak pengadu dan teradu dapat dipertemukan melalui mekanisme yang difasilitasi Dewan Pers. Menurutnya, pertemuan tersebut bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memberikan ruang klarifikasi dan mempertemukan bukti dari kedua belah pihak.
“Bila diperlukan, duduk bersama. Pengadu membawa bukti, teradu membawa bukti. Kemudian persoalan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Dengan begitu, yang dikedepankan adalah fakta, bukan persepsi,” tuturnya.
Dalam prosedur Dewan Pers, mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian pengaduan dan dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka maupun bentuk komunikasi lainnya.
Menghormati Mekanisme Dewan Pers
Sutan mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan apabila perkara tersebut telah masuk dalam mekanisme Dewan Pers. Menurutnya, tujuan penyelesaian sengketa pers bukan semata-mata mencari pihak yang menang atau kalah, tetapi memastikan bahwa keberatan terhadap pemberitaan diperiksa berdasarkan bukti, ketentuan pers, dan prinsip jurnalistik.
“Kalau media memang terdapat kekurangan, tentu harus diperbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa terdapat informasi yang keliru, sampaikan bukti tersebut. Sebaliknya, jika media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, berikan pula kesempatan untuk diperiksa,” tegasnya.
Dewan Pers sendiri menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan dimaksudkan untuk menangani keberatan masyarakat terhadap karya atau kegiatan jurnalistik, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers.
Dugaan PETI dan Aliran Dana Harus Tetap Ditempatkan sebagai Dugaan
Terkait informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun dugaan aliran dana yang disebut dalam polemik pemberitaan, Sutan mengingatkan agar seluruh informasi tersebut tetap ditempatkan secara proporsional sebagai dugaan sepanjang belum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti hukum yang menyatakan sebaliknya.
“Informasi mengenai dugaan harus diverifikasi. Jangan sampai dugaan kemudian ditulis atau dipersepsikan sebagai sebuah kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Itu harus dibedakan,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik memperoleh informasi dan perlindungan terhadap hak pihak yang diberitakan.
Terbuka terhadap Klarifikasi dan Hak Jawab
Sementara itu, pihak yang terkait dengan pemberitaan tersebut disebut tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak terkait juga menyatakan siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pihak memiliki kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan fakta, dokumen, dan penjelasan berdasarkan kapasitasnya masing-masing.
“Adu Bukti, Bukan Adu Opini”
Sutan berharap polemik pemberitaan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang profesional dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka berkepanjangan.
Ia menilai, apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, maka koreksi dan perbaikan merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik. Sebaliknya, apabila media memiliki dokumentasi mengenai proses pencarian informasi dan konfirmasi, bukti tersebut juga harus diberikan ruang untuk diperiksa.
“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang dan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih objektif,” pungkasnya.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa pers diharapkan tetap mengedepankan kemerdekaan pers, kepentingan publik, hak jawab, hak koreksi, prinsip keberimbangan, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum dan etik pers.
Dewan Pers juga menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian pengaduan dapat berujung pada mediasi atau, apabila tidak tercapai kesepakatan, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku. (Jono.Ms).



















