DAIRI | SUMUT | Buserinvestigasi24.com
Ketika persoalan menyangkut hubungan antara seorang anak dengan orang tua kandungnya membutuhkan penyelesaian secara hati-hati dan kekeluargaan, kehadiran pemerintah daerah semestinya menjadi ruang untuk mencari titik temu. Namun, situasi berbeda terjadi di SMPN 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Kamis (17/9/2026). Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, bersama Kepala Bidang SMP, Adi Purba, disebut datang ke sekolah untuk memfasilitasi persoalan yang disampaikan Richard Simanjuntak selaku orang tua siswa.
Persoalannya justru menjadi sorotan setelah Kepala SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, M.Pd., disebut tidak menemui rombongan tersebut dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan supervisi. Jika benar agenda kedatangan pimpinan Dinas Pendidikan telah disampaikan sebelumnya, publik tentu patut mempertanyakan: mengapa persoalan yang menyangkut kepentingan seorang siswa dan orang tua kandung tidak dapat difasilitasi langsung oleh kepala sekolah?
Bukan Sekadar Soal Bertemu atau Tidak Bertemu
Persoalan ini tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif antara kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan. Di baliknya terdapat kepentingan seorang anak, hubungan orang tua dan anak, serta kewajiban seluruh pihak untuk memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi.
Richard Simanjuntak datang dengan kepentingan untuk bertemu dengan anaknya. Namun, menurut informasi yang diterima, pada saat rombongan Dinas Pendidikan dan orang tua siswa tiba di sekolah, siswa yang bersangkutan disebut sudah tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang memberikan izin, kepada siapa siswa diserahkan, atas dasar apa siswa meninggalkan lingkungan sekolah, serta apakah seluruh prosedur perlindungan dan administrasi siswa telah dijalankan sebagaimana mestinya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang terang, bukan spekulasi.
Dugaan Pemindahan Siswa Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya pihak lain yang kemudian membawa siswa tersebut dari lingkungan sekolah.
Namun demikian, belum terdapat penjelasan yang cukup mengenai identitas, kewenangan, maupun dasar hukum pihak yang disebut membawa siswa tersebut.
Karena itu, media tidak menempatkan informasi tersebut sebagai fakta bahwa telah terjadi penculikan atau tindakan melawan hukum, Sebaliknya, pihak sekolah dan pihak-pihak terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.
Apabila memang seluruh tindakan telah dilakukan berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, penjelasan tersebut semestinya dapat disampaikan secara terang.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan prosedur, hal itu juga perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Pertanyaan Besar untuk Dinas Pendidikan Dairi
Kedatangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMP seharusnya menjadi momentum penyelesaian persoalan. MPT Tetapi ketika kepala sekolah tidak hadir menemui pejabat yang datang untuk melakukan fasilitasi, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai kronologi sebenarnya.
>Apakah Kepala SMPN 1 Sidikalang telah menerima pemberitahuan mengenai kedatangan tersebut?
>Apakah benar pada saat yang sama sedang berlangsung supervisi sekolah?
>Siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan siswa ketika orang tua kandung datang ke sekolah?
>Apakah sekolah memiliki dokumen atau dasar administrasi terkait pihak yang menjemput atau membawa siswa?
>Dan yang paling penting, apakah kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang dilakukan?
Sebelumnya Disebut Melibatkan Anggota DPRD
Sehari sebelumnya, Rabu (16/9/2026), Richard Simanjuntak disebut telah datang ke sekolah untuk meminta kesempatan bertemu dengan anaknya.
Dalam proses tersebut, menurut informasi yang diterima, muncul perdebatan dan Kepala SMPN 1 Sidikalang disebut menghubungi seorang anggota DPRD Kabupaten Dairi, Batara Sinaga.
Nama anggota DPRD tersebut muncul dalam konteks penyelesaian persoalan di sekolah. Namun, sejauh informasi yang diperoleh, keterlibatan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai intervensi maupun keberpihakan sebelum seluruh pihak memberikan klarifikasi.
Karena itu, publik juga perlu mengetahui dalam kapasitas apa anggota DPRD tersebut hadir dan siapa yang meminta kehadirannya. Jangan Sampai Sekolah Menjadi Ruang yang Tertutup dari Pengawasan
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap peserta didik.
Kepala sekolah memang memiliki kewenangan dalam menjalankan manajemen sekolah. Namun kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor peraturan, akuntabilitas, perlindungan anak, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar apakah seorang kepala sekolah bersedia menemui pejabat atasannya.
Yang jauh lebih penting adalah apakah mekanisme penyelesaian persoalan siswa telah berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi patut melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk administrasi siswa, pihak yang membawa siswa keluar dari sekolah, dasar kewenangannya, serta kronologi komunikasi antara pihak sekolah, orang tua, dan Dinas Pendidikan.
Sekolah Diminta Tidak Diam
Hingga berita ini disusun, pihak SMPN 1 Sidikalang melalui Humas, Ibu Samosir, belum memberikan penjelasan substantif mengenai rangkaian persoalan tersebut. Media juga membuka ruang konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, M.Pd., serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang berkembang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh dugaan yang muncul masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Namun, satu hal patut ditegaskan: persoalan yang menyangkut anak tidak boleh dibiarkan menggantung dalam ruang abu-abu.
Jika prosedurnya benar, jelaskan.
Jika terdapat kekeliruan, perbaiki. Jika ada pihak yang melanggar aturan, biarkan mekanisme hukum dan pemeriksaan yang menentukan.
Sebab, ketika kepentingan seorang anak berada di tengah persoalan, yang seharusnya menjadi pusat perhatian bukan ego orang dewasa, bukan jabatan, dan bukan kepentingan siapa pun—melainkan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. (Jono.Ms)
(Tim Redaksi)



















