Diduga Tak Tanggungjawab, Paksa Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Pelalawan Diperiksa Propam

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko saat penjelasan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Pelalawan yang viral di Medsos, Selasa (18/08/2026).

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Polres Pelalawan memastikan penanganan kasus oknum anggota polisi yang diduga menghamili pacar dan meminta menggugurkan kandungan berjalan secara transparan dan profesional. Oknum anggota Polres Pelalawan berinisial YW alias YO itu telah dilaporkan ke Propam dan Satreskrim Polres Pelalawan oleh pacarnya.

Permasalahan ini viral di media sosial dan jadi perbincangan.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/08/2026) membantah tudingan jika penyelidikan atas laporan korban berjalan lamban ataupun tidak ada kejelasan.

Kompol Asep Rahmat menyebutkan oknum anggota tersebut berinisial Y dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Y sebelum bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan kemudian dipindahkan ke Shabara dalam rangka proses pemeriksaan atas kasus tersebut.

Proses pemeriksaan berjalan atas dua laporan yang melibatkan Brigadir Y.

“Saat ini semuanya sedang berjalan sesuai prosedur dan tahapan merujuk pada aturan hukum. Baik laporan di Propam maupun di Satreskrim. Keduanya berproses dan kita berikan asistensi,” tutur Wakapolres Kompol Asep Rahmat kepada tribunpekanbaru.com saat ditemui di Mapolres Pelalawan, Selasa (18/8/2026).

Laporan di Seksi Propram Polres Pelalawan, lanjut Asep Rahmat, korban seorang perempuan berinisial M yang merupakan warga Pangkalan Kerinci bekerja sebagai karyawan swasta.

Korban yang merupakan pacarnya melaporkan Y dan penyidik Propam telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk disiplin dan etika sebagai anggota kepolisian.

Selain laporan ke Seksi Propram, korban juga memasukan laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan yakni Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Delik yang diadukan korban ke Unit PPA Satreskrim berbeda dengan persoalan yang di Seksi Propram.

“Penyidik PPA sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari saksi korban atau pelapor, saksi terlapor, dan lainnya dalam rangka penyelidikan. Makanya jika dituduh lamban, itu tak benar. Semuanya telah berjalan dan membutuhkan proses sesuai tahapan,” tandas Asep Rahmat.

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal Usulkan Pembentukan Satgas Khusus Pertanahan untuk Percepat Penanganan Sengketa dan Dugaan Mafia Tanah

Proses penyelidikan dilakukan agar semua duduk persoalan lebih jelas dan terang. Di Propam tetap berjalan sesuai dengan petunjuk pimpinan dan menindaklanjuti asistensi yang diberikan. Sedangkan di Satreskrim bergulir dengan baik.

Pasal dan Ancaman Pidana Umum Jika hubungan dilakukan dengan paksaan, tipu muslihat, ancaman, atau melibatkan korban di bawah umur, pelaku dapat diproses secara pidana

>Undang-Undang Perlindungan Anak (jika korban anak di bawah umur) Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

>Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 6 huruf c UU No.12 Tahun 2022 jika ada unsur penyalahgunaan kedudukan atau kekuasaan.

Catatan Usia Dewasa & Suka Sama Suka :

Jika korban sudah dewasa dan hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, secara pidana umum sulit dijerat, namun korban tetap dapat menuntut pertanggungjawaban perdata dan pengaduan etik.

Sanksi Internal Kepolisian (Kode Etik) :

Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri terikat pada kode etik profesi dan dilarang melakukan perbuatan tercela, perzinahan, atau lari dari tanggung jawab moral/keluarga

Peraturan Kepolisian (Perkap/Perpol) terkait Kode Etik Profesi Polri serta Melanggar kewajiban etika kepribadian dan larangan melakukan perbuatan yang merusak citra institusi.

Sanksi Etik Terberat adalah : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

Pihaknya menekankan penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus oknum anggota tersebut. Polres Pelalawan menjamin pihak korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kompol Asep memastikan progres perkara tidak berat sebelah atau memihak ke salah satu pihak yang terlibat dalam masalah ini.

Selain itu, pihaknya berjanji tidak akan melindungi Brigadir Y jika kemudian terbukti bersalah dalam proses penyelidikan.

“Kalaupun oknum anggota itu bersalah, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Baik itu ketentuan yang di Propam maupun ketentuan hukum pidana,” katanya.

Editor : Jono.Ms Direktur/Pimpinan Umum Media Buserinvestigasi24.com

Berita Ini Dikutip dari Sumber Terpercaya dan Media : Tribun Pekanbaru.com dengan Reporter Johanes Wowor Tanjung.

 

 

 

Berita Terkait

MDI Dukung Gerakan Subuh Berjamaah, Husni Tamrin Ajak Masyarakat Istiqamah dan Jaga Ukhuwah
Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Gencarkan Green Policing, Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Perangi Narkoba
Diduga Tak Tanggungjawab, Paksa Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Pelalawan Diperiksa Propam
Wabup Husni Tamrin Pimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih Dengan Penuh Khidmat Pada HUT ke-81 RI di Pelalawan
KELANGKAAN LPG 3 KG DI SOPPENG DISOROT KERAS, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULSEL DAN KAPOLRES BONGKAR RANTAI DISTRIBUSI: JANGAN BIARKAN SUBSIDI NEGARA DIDUGA DIPERMainkan!
Semangat Kemerdekaan, Warga Perum Graha SP6 Desa Makmur Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Lomba 17-an
Merah Putih Berkibar, Bhabinkamtibmas Hadir di Tengah Masyarakat Bandar Petalangan pada HUT RI ke-81
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:24

MDI Dukung Gerakan Subuh Berjamaah, Husni Tamrin Ajak Masyarakat Istiqamah dan Jaga Ukhuwah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:55

Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:45

Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Gencarkan Green Policing, Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Perangi Narkoba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:38

Diduga Tak Tanggungjawab, Paksa Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Pelalawan Diperiksa Propam

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:17

Diduga Tak Tanggungjawab, Paksa Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Pelalawan Diperiksa Propam

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:43

KELANGKAAN LPG 3 KG DI SOPPENG DISOROT KERAS, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULSEL DAN KAPOLRES BONGKAR RANTAI DISTRIBUSI: JANGAN BIARKAN SUBSIDI NEGARA DIDUGA DIPERMainkan!

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09

Semangat Kemerdekaan, Warga Perum Graha SP6 Desa Makmur Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Lomba 17-an

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04

Merah Putih Berkibar, Bhabinkamtibmas Hadir di Tengah Masyarakat Bandar Petalangan pada HUT RI ke-81

Berita Terbaru