Diduga Tak Tanggungjawab, Paksa Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Polisi Pelalawan Diperiksa Propam

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko saat penjelasan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Pelalawan yang viral di Medsos, Selasa (18/08/2026).

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Polres Pelalawan memastikan penanganan kasus oknum anggota polisi yang diduga menghamili pacar dan meminta menggugurkan kandungan berjalan secara transparan dan profesional. Oknum anggota Polres Pelalawan berinisial YW alias YO itu telah dilaporkan ke Propam dan Satreskrim Polres Pelalawan oleh pacarnya.

Permasalahan ini viral di media sosial dan jadi perbincangan.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/08/2026) membantah tudingan jika penyelidikan atas laporan korban berjalan lamban ataupun tidak ada kejelasan.

Kompol Asep Rahmat menyebutkan oknum anggota tersebut berinisial Y dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

Y sebelum bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan kemudian dipindahkan ke Shabara dalam rangka proses pemeriksaan atas kasus tersebut.

Proses pemeriksaan berjalan atas dua laporan yang melibatkan Brigadir Y.

“Saat ini semuanya sedang berjalan sesuai prosedur dan tahapan merujuk pada aturan hukum. Baik laporan di Propam maupun di Satreskrim. Keduanya berproses dan kita berikan asistensi,” tutur Wakapolres Kompol Asep Rahmat kepada tribunpekanbaru.com saat ditemui di Mapolres Pelalawan, Selasa (18/8/2026).

Laporan di Seksi Propram Polres Pelalawan, lanjut Asep Rahmat, korban seorang perempuan berinisial M yang merupakan warga Pangkalan Kerinci bekerja sebagai karyawan swasta.

Korban yang merupakan pacarnya  melaporkan Y dan penyidik Propam telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk disiplin dan etika sebagai anggota kepolisian.

Selain laporan ke Seksi Propram, korban juga memasukan laporan ke Satreskrim Polres Pelalawan yakni Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Delik yang diadukan korban ke Unit PPA Satreskrim berbeda dengan persoalan yang di Seksi Propram.

“Penyidik PPA sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari saksi korban atau pelapor, saksi terlapor, dan lainnya dalam rangka penyelidikan. Makanya jika dituduh lamban, itu tak benar. Semuanya telah berjalan dan membutuhkan proses sesuai tahapan,” tandas Asep Rahmat.

Baca Juga:  DILAPORKAN JUARI KEPOLDA RIAU! HEBOH!!! EMPAT PIMPINAN REDAKSI SIAPKAN LANGKAH HUKUM BALIK! RISHKI : "JANGAN JADIKAN HUKUM SEBAGAI ALAT MEMBUNGKAM PERS!" 

Proses penyelidikan dilakukan agar semua duduk persoalan lebih jelas dan terang. Di Propam tetap berjalan sesuai dengan petunjuk pimpinan dan menindaklanjuti asistensi yang diberikan. Sedangkan di Satreskrim bergulir dengan baik.

Pasal dan Ancaman Pidana Umum Jika hubungan dilakukan dengan paksaan, tipu muslihat, ancaman, atau melibatkan korban di bawah umur, pelaku dapat diproses secara pidana

>Undang-Undang Perlindungan Anak (jika korban anak di bawah umur) Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

>Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Pasal 6 huruf c UU No.12 Tahun 2022 jika ada unsur penyalahgunaan kedudukan atau kekuasaan.

Catatan Usia Dewasa & Suka Sama Suka :

Jika korban sudah dewasa dan hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, secara pidana umum sulit dijerat, namun korban tetap dapat menuntut pertanggungjawaban perdata dan pengaduan etik.

Sanksi Internal Kepolisian (Kode Etik) :

Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri terikat pada kode etik profesi dan dilarang melakukan perbuatan tercela, perzinahan, atau lari dari tanggung jawab moral/keluarga

Peraturan Kepolisian (Perkap/Perpol) terkait Kode Etik Profesi Polri serta Melanggar kewajiban etika kepribadian dan larangan melakukan perbuatan yang merusak citra institusi.

Sanksi Etik Terberat adalah : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

Pihaknya menekankan penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus oknum anggota tersebut. Polres Pelalawan menjamin pihak korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Kompol Asep memastikan progres perkara tidak berat sebelah atau memihak ke salah satu pihak yang terlibat dalam masalah ini.

Selain itu, pihaknya berjanji tidak akan melindungi Brigadir Y jika kemudian terbukti bersalah dalam proses penyelidikan.

“Kalaupun oknum anggota itu bersalah, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Baik itu ketentuan yang di Propam maupun ketentuan hukum pidana,” katanya.

Editor : Jono.Ms Direktur/Pimpinan Umum Media Buserinvestigasi24.com

Berita Ini Dikutip dari Sumber Terpercaya dan Media : Tribun Pekanbaru.com dengan Reporter Johanes Wowor Tanjung.

 

 

 

 

Berita Terkait

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!
APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Ajak Publik Bersikap Objektif soal Penurunan APBD Siak: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan
SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!
Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:11

PROF. DR. SUTAN NASOMAL GUNCANG PUBLIK: “PRESIDEN JANGAN TUTUP MATA! EMPAT BULAN HUTAN TERBAKAR, RAKYAT MENGHIRUP ASAP—APH WAJIB UNGKAP SIAPA DALANGNYA!”

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:48

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: KARHUTLA ANCAM KESELAMATAN RAKYAT, PEMERINTAH DIMINTA BUKA PINTU BANTUAN INTERNASIONAL

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:41

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL APRESIASI PRESTASI SDN CIBATOK 03: BARU ENAM BULAN BERLATIH, EKSKUL TAEKWONDO RAIH DUA MEDALI PERUNGGU BAPOPSI CUP 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:15

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: HUKUMAN BERAT BAGI KORUPTOR HARUS DITEGAKKAN, PEMISKINAN RAKYAT TAK BOLEH DIBIARKAN!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:33

APBD SIAK AMBRUK HAMPIR Rp:1 TRILIUN! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PUSAT BUKA KARTU: JANGAN PENDIDIKAN DAN KESEHATAN RAKYAT JADI TUMBAL!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:28

SKANDAL KERACUNAN MBG! 103 SISWA SMPN 2 CISARUA DIDUGA TERDAMPAK : PROF. DR. SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN: USUT TUNTAS, PERIKSA PENGELOLA SPPG, JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL KEBAWAH!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:18

Peringati HUT 62 Tahun Partai Golkar; Pengurus Golkar Pelalawan Ziarah Taman Makam Pahlawan & Potong Tumpeng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:10

PROF. DR. SUTAN NASOMAL APRESIASI ASMIDAR, S.Pd. TERPILIH SEBAGAI KETUA PGRI PEREMPUAN PERTAMA DI KUTA BAHARU: MOMENTUM BERSEJARAH BAGI PENDIDIKAN ACEH SINGKIL

Berita Terbaru