RIAU | SIAK | Buserinvestigasi24.com
ANGKA HAMPIR Rp1 TRILIUN BUKAN UANG RECEH! Di balik merosotnya kemampuan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tersimpan persoalan serius yang menuntut jawaban terbuka dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ketika ruang fiskal menyempit, rakyat berhak bertanya: siapa yang harus menanggung akibatnya, dan bagaimana nasib pelayanan dasar masyarakat akan dilindungi?
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, ekonom, sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menyoroti keras tekanan fiskal yang tengah dihadapi Kabupaten Siak. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon pada Kamis, 22 Oktober 2026, ia menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan persoalan anggaran tidak berujung pada kemunduran pelayanan publik.
Sorotan ini bukan sekadar persoalan angka dalam lembaran APBD. Ini menyangkut masa depan anak-anak sekolah, keselamatan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan, perlindungan warga miskin, serta nasib jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.
HAMPIR Rp1 TRILIUN MENYUSUT: INI BUKAN PERUBAHAN KECIL!
Berdasarkan angka anggaran yang menjadi bahan pembahasan, belanja APBD Perubahan Kabupaten Siak tercatat sekitar Rp3,230 triliun pada 2024. Angka itu turun menjadi Rp2,611 triliun pada 2025, kemudian kembali menyusut menjadi Rp2,236 triliun pada 2026. Jika dibandingkan, kemampuan belanja daerah tersebut berkurang sekitar Rp993,8 miliar dalam dua tahun, atau sekitar 30,77 persen.
Hampir sepertiga kemampuan belanja yang tercatat pada 2024 tidak lagi tercermin dalam angka anggaran 2026. Pertanyaannya: bagaimana pemerintah menjamin agar penurunan sebesar itu tidak menggerus kualitas pelayanan masyarakat?
Perlu ditegaskan, penurunan belanja tersebut tidak otomatis seluruhnya disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah, transfer pusat, perubahan asumsi pendapatan, kewajiban belanja, serta kebijakan pengelolaan anggaran daerah juga perlu diperiksa. Namun, besarnya penurunan ini jelas menuntut evaluasi fiskal yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prof. Sutan Nasomal menempatkan pemerintah pusat dan daerah dalam satu persoalan yang harus dijawab bersama: bagaimana menjaga keberlanjutan pembangunan ketika kemampuan anggaran semakin terbatas?
DAERAH PENGHASIL MIGAS, TETAPI RUANG PEMBANGUNAN MENYEMPIT
Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah di Provinsi Riau yang memiliki kontribusi terhadap sektor minyak dan gas bumi. Karena itu, persoalan penerimaan daerah dari sumber daya alam menjadi bagian penting dalam pembahasan kemampuan fiskalnya.
Dalam konteks tersebut, Prof. Sutan Nasomal menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah, terutama terkait kepastian Dana Bagi Hasil (DBH), transfer ke daerah, dan keberlanjutan pembiayaan pembangunan.
Daerah penghasil sumber daya alam membutuhkan kepastian fiskal agar dapat merencanakan pembangunan secara realistis. Ketika penerimaan menurun atau penyaluran dana mengalami keterlambatan, pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja. Penyesuaian itu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Dana Bagi Hasil Rp460 MILIAR: MANA KEPASTIAN PENYELESAIANNYA?
Persoalan semakin serius setelah muncul informasi mengenai sekitar Rp460 miliar Dana Bagi Hasil tahun 2024 dan 2025 yang disebut masih mengalami kurang salur.
Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Bupati Afni Zulkifli, telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan penyelesaian dana tersebut. Kementerian Dalam Negeri disebut bersedia mengawal persoalan kurang bayar DBH, sedangkan mekanisme penyelesaiannya dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Angka Rp460 miliar bukan jumlah yang dapat dipandang sebelah mata. Dalam kondisi fiskal yang tertekan, kepastian waktu dan mekanisme penyelesaian dana tersebut sangat penting bagi perencanaan belanja daerah. Prof. Sutan Nasomal menyoroti perlunya kepastian pemenuhan hak keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status penghitungan, tahapan penyelesaian, serta jadwal pembayaran apabila kewajiban tersebut telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana kekurangan penerimaan itu memengaruhi program pembangunan.
JANGAN SAMPAI EFISIENSI ANGGARAN BERUBAH MENJADI PUKULAN BAGI RAKYAT KECIL!
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2026 yang disebut disampaikan Bupati Siak pada 25 September 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan sekitar Rp160,17 miliar atau 6,76 persen. Transfer pemerintah pusat juga dikoreksi sebesar 8,76 persen menjadi sekitar Rp1,370 triliun, sedangkan belanja daerah dikurangi sekitar Rp134,69 miliar atau 5,68 persen.
Yang patut dicermati adalah perubahan sejumlah komponen belanja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Belanja bantuan sosial disebut turun 43,29 persen menjadi sekitar Rp979,39 juta. Belanja modal turun 27,23 persen menjadi sekitar Rp137,23 miliar. Sementara itu, belanja hibah berkurang 22,63 persen.
Di sisi lain, belanja barang dan jasa justru meningkat 10,55 persen.
Perbedaan arah perubahan tersebut patut dijelaskan secara terbuka. Kenaikan belanja barang dan jasa tidak otomatis berarti pemborosan, sebagaimana penurunan bantuan sosial juga tidak otomatis membuktikan bahwa masyarakat miskin kehilangan seluruh bantuan. Namun, publik berhak mengetahui alasan perubahan, dasar perhitungannya, serta program mana yang terdampak.
Pertanyaan kritisnya sederhana: ketika anggaran mengetat, apakah prioritas belanja benar-benar diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang paling membutuhkan? Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD perlu menjawabnya dengan data, bukan sekadar pernyataan umum tentang efisiensi.
PENDIDIKAN DAN KESEHATAN: JANGAN JADI KORBAN DIAM-DIAM!
Pendidikan dan kesehatan bukan barang mewah yang boleh dikorbankan tanpa perhitungan. Keduanya merupakan pelayanan dasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat dan masa depan generasi muda. Dalam APBD awal 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Siak disebut memperoleh alokasi sekitar Rp775,88 miliar. Adapun Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memperoleh sekitar Rp431,34 miliar.
Namun, angka alokasi awal tersebut belum cukup untuk menyimpulkan berapa besar pengurangan anggaran masing-masing dinas. Diperlukan perbandingan terperinci antara APBD awal dan APBD Perubahan, termasuk program, kegiatan, serta realisasi belanjanya.
Prof. Sutan Nasomal menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan rehabilitasi sekolah, ketersediaan sarana pendidikan, pelayanan puskesmas, fasilitas kesehatan, dan kebutuhan mendasar masyarakat.
Jangan sampai sekolah memiliki gedung yang membutuhkan perbaikan tetapi anggarannya tertunda tanpa penjelasan. Jangan sampai masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota semakin sulit memperoleh pelayanan kesehatan karena keterbatasan fasilitas dan dukungan operasional.
Di tengah tekanan fiskal, pemerintah wajib menjelaskan program mana yang dipertahankan, mana yang disesuaikan, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.
BELANJA MODAL TURUN 27,23 PERSEN: BAGAIMANA NASIB JALAN DAN JEMBATAN?
Belanja modal Kabupaten Siak dalam APBD Perubahan 2026 disebut turun 27,23 persen menjadi sekitar Rp137,23 miliar.
Penurunan ini perlu mendapat perhatian karena belanja modal mencakup pengadaan dan pembangunan aset pemerintah, termasuk sejumlah kegiatan infrastruktur.
Meski demikian, besarnya dampak terhadap jalan dan jembatan harus dibuktikan melalui rincian program dan daftar kegiatan yang berubah atau ditunda. Tidak setiap penurunan belanja modal otomatis berarti seluruh pembangunan infrastruktur terhenti. Masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan: jalan mana yang tetap dibangun, jembatan mana yang menjadi prioritas, proyek apa yang ditunda, serta apa dasar penentuan prioritas tersebut?
Bagi warga pedesaan, infrastruktur bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. Jalan dan jembatan menentukan akses menuju sekolah, puskesmas, pasar, kebun, serta pusat kegiatan ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan keterbatasan anggaran tidak membuat kebutuhan paling mendesak masyarakat tersingkir oleh program yang kurang prioritas.
PROYEKSI DBH MIGAS 2027 HANYA Rp36 MILIAR: SIAPKAH SIAK MENGHADAPI TEKANAN BERIKUTNYA?
Tekanan fiskal juga menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran 2027. Dalam pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026, Bupati Siak Afni Zulkifli disebut membahas proyeksi Dana Bagi Hasil Migas yang mengalami penurunan tajam.
Menurut keterangan mengenai pertemuan tersebut, Kabupaten Siak yang sebelumnya pernah memperoleh DBH Migas hampir Rp600 miliar diproyeksikan hanya menerima sekitar Rp36 miliar pada 2027. Angka Rp36 miliar tersebut merupakan proyeksi, bukan realisasi penerimaan. Besaran akhirnya perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi penetapan alokasi dan perhitungan DBH yang berlaku.
Jika proyeksi itu terwujud, tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah dapat semakin berat. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh menunggu sampai masalah anggaran berubah menjadi gangguan pelayanan yang nyata.
Pemerintah pusat perlu memberikan kepastian mengenai kebijakan transfer dan penyelesaian kurang bayar DBH. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Siak harus memperkuat pendapatan asli daerah secara realistis, meningkatkan kualitas perencanaan, serta memastikan setiap rupiah belanja menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
PROF. SUTAN NASOMAL: RAKYAT BERHAK TAHU KE MANA ANGGARAN DIARAHKAN!
Dalam sorotannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD perlu membuka informasi mengenai perubahan anggaran setiap organisasi perangkat daerah, terutama yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, dan pekerjaan umum.
Masyarakat perlu mengetahui program apa yang dikurangi, kegiatan mana yang ditunda, bagaimana prioritas ditentukan, serta langkah apa yang disiapkan untuk menjaga pelayanan dasar.
Keterbukaan semacam itu bukan ancaman bagi pemerintah. Justru, transparansi merupakan jalan untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah kesimpangsiuran informasi.
Pemerintah pusat pun perlu menjelaskan secara terukur kebijakan transfer ke daerah, dasar penghitungan DBH, dan mekanisme penyelesaian kewajiban yang telah ditetapkan.
Dalam persoalan ini, kritik tidak seharusnya diarahkan hanya kepada satu pihak. Pemerintah pusat perlu menjelaskan kebijakan fiskalnya; pemerintah daerah wajib menjelaskan prioritas belanjanya; sedangkan DPRD harus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasannya secara efektif.
JANGAN BIARKAN RAKYAT MENANGGUNG BEBAN TANPA MENDAPAT PENJELASAN!
Penurunan kemampuan belanja APBD Kabupaten Siak sekitar Rp993,8 miliar dalam perbandingan 2024–2026 merupakan persoalan serius yang patut diperiksa secara menyeluruh. Hampir Rp1 triliun bukan sekadar angka besar untuk menjadi bahan perdebatan politik. Angka tersebut menuntut penjelasan mengenai sumber penurunan, kewajiban keuangan, prioritas belanja, dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Sorotan Prof. Sutan Nasomal menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi yang tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Kini, publik menunggu jawaban konkret atas sejumlah pertanyaan:
– Bagaimana status dan jadwal penyelesaian kurang salur DBH sekitar Rp460 miliar?
– Apa dasar proyeksi penurunan DBH Migas Kabupaten Siak pada 2027?
– Program pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur mana yang mengalami perubahan anggaran?
– Bagaimana pemerintah menjamin warga miskin tetap memperoleh perlindungan?
– Apa langkah nyata untuk memperkuat pendapatan daerah dan memperbaiki efektivitas belanja?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus disampaikan dengan data resmi, terbuka, dan dapat diuji publik.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya kemampuan menyeimbangkan angka dalam APBD, melainkan juga kemampuannya menjaga sekolah tetap berfungsi, pelayanan kesehatan tetap berjalan, warga rentan tetap terlindungi, dan pembangunan yang dibutuhkan rakyat tetap memiliki kepastian.
APBD BOLEH MENYUSUT, TETAPI TANGGUNG JAWAB TERHADAP RAKYAT TIDAK BOLEH IKUT MENYUSUT!
NARASUMBER :
Prof. Dr. KH.Sutan Nasomal,S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH, serta Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB) dan pimpinan sejumlah lembaga pendidikan sebagaimana keterangan narasumber. (Tim Redaksi)
Catatan redaksi :
Data angka anggaran, status kurang salur DBH, dan proyeksi penerimaan 2027 perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah sebelum publikasi. Perbandingan APBD Perubahan juga perlu menggunakan basis data yang konsisten agar kesimpulan mengenai penurunan anggaran tidak menyesatkan pembaca.



















