Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Dorong Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Persoalan Perkawinan Diusut Objektif

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com

Polemik pemberitaan yang menyeret nama Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terus menjadi perhatian. Setelah pemberitaan sejumlah media online diadukan ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak serta melindungi kehormatan mereka sebagai insan pers.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates.

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Prof. Sutan Nasomal menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang hendak ditempuh para pimpinan redaksi, sepanjang dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, pelaksanaan tugas jurnalistik yang profesional harus memperoleh perlindungan hukum, sekaligus tetap menjunjung tinggi akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, mereka berhak mempertahankan hak dan kehormatan hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan tetap menghormati hak semua pihak,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Surat Undangan Klarifikasi Polda Riau Menjadi Bagian dari Perkembangan Perkara

Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari terkait pemberitaan yang dipersoalkan.

Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, selaku Pimpinan Redaksi media online kabarriau.net.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi, menyusul pemberitaan yang dipublikasikan pada 18 Juni 2026.

Dokumen tersebut juga mencantumkan surat pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Selain meminta keterangan, penyidik turut meminta dokumen terkait perusahaan pers, antara lain akta pendirian, dokumen badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur redaksi, dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam surat tersebut juga tercantum keterangan bahwa media kabarriau.net belum terdata sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.

Kendati demikian, persoalan pendataan perusahaan pers harus dibedakan dari penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Status pendataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pemberitaan merupakan tindak pidana. Penilaiannya harus didasarkan pada fakta, konteks pemberitaan, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sesuai dengan karakter serta substansi perkara.

Berita Acara Musyawarah Keluarga Perlu Diverifikasi

Di tengah polemik tersebut, terdapat dokumen berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga tertanggal Sabtu, 25 April 2026.

Dokumen itu memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dengan pihak Juari.

Dalam berita acara tersebut tercantum lima poin kesepakatan. Di antaranya, pembahasan mengenai kesiapan Juari menikahi Dini, rencana pernikahan secara siri setelah Juari pulang menunaikan ibadah haji, serta pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan dilaksanakan.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan direncanakan menunggu penyelesaian surat cerai Dini. Sejumlah nama peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, unsur RT/RW, dan tokoh masyarakat, turut dicantumkan dalam dokumen beserta tanda tangan dan meterai.

Keberadaan dokumen itu menjadi salah satu bagian yang perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan keaslian, konteks penyusunan, kebenaran isi, serta keterangan para pihak yang tercantum di dalamnya.

Namun, secara hukum, berita acara musyawarah tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa perkawinan telah dilangsungkan atau bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Penilaian lebih lanjut memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan fakta dan bukti yang relevan.

Pihak media juga menyatakan telah mengumpulkan rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dinilai mengetahui persoalan tersebut. Rekaman itu disebut sebagai bagian dari bahan pendukung pemberitaan.

Meski demikian, keaslian rekaman, identitas pembicara, konteks percakapan, serta relevansinya terhadap persoalan yang diperiksa tetap perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.

Baca Juga:  USAHA PETERNAKAN AYAM SKALA BESAR DI TERANTANG MANUK DIDUGA ILEGAL DAN JARAH BBM SUBSIDI, APH DAN DINAS TERKAIT DI PELALAWAN JANGAN TUTUP MATA!

Prof. Sutan Nasomal: Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jangan Diabaikan

Prof. Sutan Nasomal berpandangan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara menyeluruh dan tidak semata-mata berfokus pada laporan terhadap media yang memberitakan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN atau persoalan terkait ketentuan perkawinan, instansi yang memiliki kewenangan juga perlu menelaahnya secara profesional berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Status Juari sebagai ASN, apabila telah terkonfirmasi, membawa konsekuensi berupa kewajiban menaati ketentuan disiplin serta menjaga integritas dan perilaku sesuai peraturan kepegawaian.

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk ditelaah meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila sesuai dengan status kepegawaiannya.

Adapun persoalan perkawinan perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, beserta peraturan pelaksana yang relevan.

Penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan status hukum para pihak, fakta yang sebenarnya terjadi, serta unsur pelanggaran yang mungkin terpenuhi. Dokumen musyawarah atau dugaan adanya hubungan pribadi tidak dengan sendirinya cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

“Jangan sampai perhatian hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi latar belakang pemberitaan tidak pernah diperiksa secara objektif. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Jika terdapat bukti yang cukup, silakan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pemeriksaan harus mengutamakan fakta dan alat bukti, bukan opini, tekanan, ataupun kesimpulan yang terburu-buru.

Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Upaya Hukum

Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn, salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai bahwa seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, berita acara musyawarah keluarga dan keterangan narasumber merupakan bahan yang perlu dinilai secara objektif dalam proses klarifikasi, tanpa mengabaikan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Rishki bersama tiga pimpinan redaksi lainnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum guna mempertahankan hak dan kepentingan mereka.

Upaya tersebut dapat ditempuh melalui pengaduan atau laporan kepada pihak berwenang apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Namun, bentuk langkah hukum yang akan dipilih serta pihak yang dituju masih perlu dipastikan berdasarkan perkembangan perkara.

Di sisi lain, laporan terhadap suatu pemberitaan tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor telah melakukan perbuatan melawan hukum. Setiap dugaan harus diperiksa secara terpisah berdasarkan unsur hukum dan bukti yang relevan.

Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik juga perlu memperhatikan hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik, serta peran Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Riau dan Instansi Kepegawaian Didorong Bertindak Profesional

Prof. Sutan Nasomal berharap Polda Riau menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang, dengan tetap menghormati hak pelapor maupun pihak yang dimintai keterangan.

Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang untuk menelaah dugaan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar tidak ada persoalan yang diabaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat penilaian sepihak.

“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional dan objektif. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Kepastian hukum harus ditegakkan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan akhir penyelidikan, tanggapan Juari atas dokumen musyawarah keluarga, serta penjelasan instansi kepegawaian terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik. (Tim Redaksi)

Narasumber :

Prof.Dr.KH.SutanNasomal,S.H., M.H.

Jabatan: Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

DILAPORKAN JUARI KEPOLDA RIAU! HEBOH!!! EMPAT PIMPINAN REDAKSI SIAPKAN LANGKAH HUKUM BALIK! RISHKI : “JANGAN JADIKAN HUKUM SEBAGAI ALAT MEMBUNGKAM PERS!” 
Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon.
SUKSES GELAR LURAH CUP II 2026, YOGI SETIAWAN HIDUPKAN SEMANGAT OLAHRAGA DAN SPORTIVITAS DI KERINCI BARAT
DUGAAN TANAH TIMBUNAN TAMBANG ILEGAL DI TOL SERANG–PANIMBANG: APH JANGAN TUTUP MATA! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PT PANCA BUKA ASAL MATERIAL
Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat
PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!
PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI
PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:49

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum, Dorong Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Persoalan Perkawinan Diusut Objektif

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:03

DILAPORKAN JUARI KEPOLDA RIAU! HEBOH!!! EMPAT PIMPINAN REDAKSI SIAPKAN LANGKAH HUKUM BALIK! RISHKI : “JANGAN JADIKAN HUKUM SEBAGAI ALAT MEMBUNGKAM PERS!” 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:11

Derita Warga Manggala Jonson, Jembatan Penghubung Rubuh Total, Janji Pembangunan Hanya Omon-Omon.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:05

SUKSES GELAR LURAH CUP II 2026, YOGI SETIAWAN HIDUPKAN SEMANGAT OLAHRAGA DAN SPORTIVITAS DI KERINCI BARAT

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56

DUGAAN TANAH TIMBUNAN TAMBANG ILEGAL DI TOL SERANG–PANIMBANG: APH JANGAN TUTUP MATA! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PT PANCA BUKA ASAL MATERIAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:22

PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:22

PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!

Berita Terbaru