DUGAAN TANAH TIMBUNAN TAMBANG ILEGAL DI TOL SERANG–PANIMBANG: APH JANGAN TUTUP MATA! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PT PANCA BUKA ASAL MATERIAL

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“PROYEK STRATEGIS NASIONAL BUKAN TAMENG KEJAHATAN LINGKUNGAN—USUT SUMBER TANAH MERAH DI STA 70!”

JABAR | BANTEN | PANDEGLANG | Buserinvestigasi24.com

Proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran dan sumber daya negara tidak boleh berjalan di atas material yang asal-usulnya gelap. Dugaan penggunaan tanah merah dari pertambangan tanpa izin sebagai material timbunan pada proyek Tol Serang–Panimbang di Sta 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, kini memunculkan pertanyaan serius: dari mana material itu berasal, siapa pemasoknya, dan apakah legalitas pertambangannya telah diverifikasi?

Dugaan tersebut menyeret perhatian kepada PT Panca, yang disebut sebagai salah satu pihak pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut. Namun, dugaan penggunaan material dari tambang ilegal itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran rantai pasok, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi dari perusahaan dan pengelola proyek. Jika sumber material tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana sesuai bukti yang ditemukan.

Prof. Sutan Nasomal: Presiden Harus Perintahkan Pemeriksaan Menyeluruh

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan penyimpangan material dalam proyek strategis nasional.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026), ia menyampaikan:

“Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus segera memerintahkan jajaran menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan seleksi ketat terhadap bahan material pembangunan, terutama proyek-proyek vital nasional yang dibiayai APBN maupun APBD. Bila ditemukan korupsi atau rekayasa yang melanggar hukum, usut tuntas, proses secara tegas, dan jatuhkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku!”

Prof. Sutan Nasomal juga meminta PT Panca dan pengawas proyek di Sta 70 Desa Pasirgadung memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul tanah merah yang digunakan untuk timbunan Tol Serang–Panimbang.

“Kami meminta pihak PT Panca dan pengawas proyek menjelaskan secara terbuka dari mana asal tanah merah tersebut. Apakah berasal dari lokasi pertambangan berizin? Apakah dokumen perizinan, pengangkutan, dan asal materialnya telah diperiksa? Jika benar ditemukan sumber tambang ilegal, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegasnya kepada awak media.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Jangan sampai pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan memberi ruang bagi kegiatan pertambangan tanpa izin. Negara harus memastikan bahwa setiap material yang digunakan dalam proyek publik berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.”

APH Jangan Menunggu Kerusakan Membesar

Sorotan kini tertuju kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Banten dan Polres Pandeglang, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

Aparat diminta melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri setidaknya lima hal penting:

1. Asal-usul tanah merah. Identifikasi lokasi pengambilan, pemilik atau pengelola sumber material, serta pihak yang memasok dan mengangkutnya.

2. Legalitas pertambangan. Periksa kesesuaian izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, dan dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan jenis kegiatan serta ketentuan yang berlaku.

3. Dokumen pengadaan dan penerimaan material. Cocokkan surat jalan, catatan volume, kontrak pemasokan, bukti pembayaran, serta dokumen pemeriksaan mutu dan penerimaan material.

4. Tanggung jawab pelaksana dan pengawas. Telusuri apakah prosedur verifikasi sumber material telah dijalankan dan apakah ditemukan indikasi pembiaran, pemalsuan dokumen, atau penyimpangan.

5. Dampak terhadap lingkungan. Periksa lokasi pengambilan tanah, kondisi lahan, saluran air, sungai, tutupan vegetasi, serta kemungkinan kerusakan yang ditimbulkan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat harus meningkatkan penanganan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Pertanyaan publiknya sederhana: apakah asal-usul material timbunan di Sta 70 sudah diverifikasi secara menyeluruh, dan apakah hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?

Dasar Hukum: Tambang Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Dugaan pertambangan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Ketentuan yang berlaku setelah perubahan undang-undang harus diperiksa berdasarkan bentuk kegiatan, status pelaku, dan fakta perkara sebelum ancaman pidana tertentu dicantumkan dalam pemberitaan.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba dapat menjadi relevan apabila ditemukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, mengangkut, maupun menjual mineral atau batubara yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Penerapannya terhadap tanah merah harus ditentukan lebih dahulu berdasarkan klasifikasi material, kegiatan yang dilakukan, serta unsur delik yang dapat dibuktikan.

Baca Juga:  Batin Sengeri Gelar Aksi Damai, Tutup Sementara Akses Koridor PT Arara Abadi, Tuntut Kepastian dan Kesepakatan

Penyidik juga perlu menguji apakah material yang dipersoalkan termasuk komoditas pertambangan yang tunduk pada ketentuan UU Minerba. Tidak setiap pengambilan atau pemindahan tanah otomatis merupakan tindak pidana pertambangan; status material, lokasi, perizinan, dan bentuk kegiatannya harus diperiksa.

Jika ditemukan kerusakan lingkungan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, juga dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila terdapat bukti pencemaran atau kerusakan lingkungan.

– Pasal 98 mengatur tindak pidana terkait perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana dan denda yang berbeda menurut akibat serta unsur yang terbukti.

– Pasal 99 mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan.

– Pasal 109 mengatur kegiatan usaha yang dijalankan tanpa perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang diwajibkan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Penerapan pasal-pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena ada dugaan tambang ilegal. Penyidik harus membuktikan unsur perbuatan, hubungan sebab-akibat, status perizinan, serta ketentuan yang berlaku terhadap peristiwa yang diperiksa.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Tidak Boleh Dianggap Sepele

Apabila pengambilan tanah merah dilakukan tanpa pengelolaan yang memadai, risikonya dapat meluas jauh melampaui lokasi galian.

Pembukaan lahan tanpa pengendalian erosi dapat menghilangkan vegetasi, mengikis lapisan tanah atas, dan meningkatkan sedimentasi pada parit, sungai, maupun saluran irigasi. Lubang galian yang dibiarkan terbuka dapat membahayakan warga dan ternak, sementara perubahan kontur lahan berpotensi mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko genangan atau banjir lokal.

Jika penggalian berlangsung di kawasan sensitif atau berdekatan dengan badan air, dampaknya dapat mencakup kekeruhan air, penurunan kualitas habitat, kerusakan lahan produktif, dan gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat.

Di sisi lain, penggunaan material timbunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga perlu diuji karena kualitas tanah, kadar air, kepadatan, dan karakteristik geoteknik dapat memengaruhi kestabilan timbunan. Namun, tidak boleh disimpulkan bahwa jalan tol menjadi tidak aman tanpa hasil pengujian teknis dan pemeriksaan ahli.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat truk pengangkut atau tumpukan tanah. Penelusuran harus menjangkau lokasi sumber, dokumen pasokan, mutu material, dan kondisi lingkungan secara menyeluruh.

PT Panca dan Pengelola Proyek Perlu Memberikan Klarifikasi

Demi keberimbangan pemberitaan, PT Panca, pengelola proyek Tol Serang–Panimbang, pemasok material, pengawas pekerjaan, serta instansi yang berwenang perlu diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan berikut:

– Dari lokasi mana tanah merah untuk timbunan di Sta 70 diperoleh?

– Siapa pemasok dan pemilik lokasi pengambilan tanah tersebut?

– Apakah dokumen legalitas sumber material telah diverifikasi sebelum material diterima?

– Berapa volume material yang dipasok, dan bagaimana proses pemeriksaannya?

– Apakah pernah dilakukan audit terhadap asal-usul material dan dampak lingkungan di lokasi sumber?

Jawaban resmi para pihak diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan agar pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak dinilai bersalah sebelum ada bukti yang memadai.

Desakan Tegas: Buka Hasil Verifikasi kepada Publik

Prof. Dr. Sutan Nasomal kembali menekankan bahwa transparansi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proyek strategis nasional dikerjakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, proses secara profesional dan terbuka sesuai hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat. Yang terpenting, jangan biarkan dugaan serius seperti ini menggantung tanpa kepastian.”

Ia juga meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap rantai pasok material pembangunan di berbagai daerah, sehingga setiap proyek yang menggunakan anggaran negara memiliki sumber material yang jelas, legal, dan memenuhi standar teknis maupun lingkungan.

Kini publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Dugaan penggunaan tanah merah dari tambang tanpa izin di Sta 70 tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak. Jawabannya harus datang melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, pengujian teknis, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.

Pembangunan harus menghasilkan manfaat bagi rakyat, bukan meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung masyarakat. Jika ada pelanggaran, tindak tegas. Jika tuduhan tidak terbukti, luruskan secara terbuka. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kepentingan.

Penulis Berita : Jono.Ms

Narasumber :

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Catatan redaksi :

Berita ini memuat dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Panca, pengelola proyek, pemasok material, serta instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat
PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!
PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI
PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!
Hadir dengan Hati, Melayani dengan Humanis: Polres Pelalawan Gelar Strong Point dan Sapa Warga, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”
UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56

DUGAAN TANAH TIMBUNAN TAMBANG ILEGAL DI TOL SERANG–PANIMBANG: APH JANGAN TUTUP MATA! PROF. SUTAN NASOMAL DESAK PT PANCA BUKA ASAL MATERIAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:00

Prof. Sutan Nasomal Soroti Klarifikasi Suami Fenny Frans: Jangan Alihkan Pokok Persoalan, Permintaan Maaf Terbuka Dinilai Lebih Tepat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:22

PENYEGELAN IPAL PT KPT JANGAN JADI PANGGUNG SEREMONIAL! MAKALAH DESAK DLH PELALAWAN BUKA HASIL PENGAWASAN DAN SANKSI: PUBLIK BERHAK TAHU, LINGKUNGAN BUKAN MAINAN!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:22

PROYEK REVITALISASI SMAN 2 ENOK Rp1,44 MILIAR DISOROT TAJAM! LAPORAN AJAR BERLANJUT, KEJARI TURUN TANGAN DAN POLRES MULAI VERIFIKASI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:44

SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:21

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31

UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD

Berita Terbaru