RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com
Puluhan warga yang terdiri dari tokoh adat, kemenakan, dan anak kemenakan Batin Sengeri menggelar aksi damai di akses koridor PT Arara Abadi, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (24/08/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kekecewaan masyarakat adat Batin Sengeri terkait belum adanya kepastian atas sejumlah kesepakatan yang selama ini dibicarakan bersama pihak perusahaan.
Dalam aksi tersebut, warga memasang portal besi di badan jalan koridor yang menjadi akses kendaraan perusahaan. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan penyampaian aspirasi, portal tersebut kemudian dibuka sementara. Warga menyatakan portal belum dibongkar dan masih menunggu hasil perundingan berikutnya.
Kapolsek: Utamakan Musyawarah dan Jaga Kondusivitas
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan, S.H., yang hadir di lokasi mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi dan musyawarah untuk mencari penyelesaian terbaik.
Ia menyampaikan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif.
«“Mari kita lakukan perundingan dengan baik. Kita musyawarah dengan kepala dingin untuk mencari solusi. Negara menjamin warga untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus dilakukan dengan baik dan kondusif. Mari kita jaga investasi di desa kita, karena semua ini untuk kebaikan bersama,” ujar Kapolsek kepada seluruh masyarakat dan awak media yang hadir.»
Batin Sengeri Soroti Kepastian Kesepakatan
Ketua Adat Batin Sengeri, H. Samsari AS, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat adat terhadap proses komunikasi dan perundingan dengan pihak perusahaan.
Menurut Samsari, dalam sejumlah pertemuan sebelumnya, telah muncul pembahasan mengenai kesepakatan antara masyarakat adat dan perusahaan. Namun, pihaknya menilai proses tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Ia juga menyoroti adanya pergantian pihak atau pengurus yang mewakili perusahaan dalam proses komunikasi ketika pembahasan mulai mengarah kepada kesepakatan.
“Kami bukan tidak bisa berbuat. Tetapi kami memilih jalan musyawarah. Karena kekecewaan sudah terakumulasi, akhirnya masyarakat mengambil sikap dengan menutup sementara akses tersebut,” ujar Samsari.
Tuntutan 2.090 Hektare
Salah satu poin yang disampaikan Ketua Adat Batin Sengeri berkaitan dengan klaim luas tanah adat yang disebut mencapai 2.090 hektare.
Samsari menyampaikan bahwa pihak Batin Sengeri meminta agar pembahasan mengenai lahan tersebut dilakukan secara menyeluruh, termasuk terkait fee dari hasil panen kayu yang menurutnya harus mengacu pada keseluruhan luas yang mereka tuntut.
Ia menyebut sebelumnya terdapat penyampaian mengenai luasan sekitar 700 hektare. Namun, pihak Batin Sengeri tetap meminta agar persoalan tersebut dibahas kembali secara menyeluruh dalam forum perundingan.
“Yang kami tuntut adalah kejelasan mengenai tanah Batin Sengeri seluas 2.090 hektare dan persoalan fee kayu panen. Kami meminta semuanya dibahas secara terbuka dan jelas,” tegas Samsari.
Samsari juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan, melalui Hendri Panjaitan, telah menjanjikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat manajemen untuk mencari solusi pada pertemuan yang dijadwalkan 3 September 2026.
Perusahaan: Seluruh Aspirasi Telah Diterima
Sementara itu, Social Community PT Arara Abadi, Hendri Panjaitan, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat Batin Sengeri telah diterima oleh pihak perusahaan.
Ia mengatakan perusahaan berkomitmen untuk kembali melakukan musyawarah dan mencari solusi terbaik sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
“Kami sudah menerima seluruh aspirasi dari pihak Batin Sengeri. Selanjutnya akan kami bawa dan kami musyawarahkan kembali pada waktu yang telah disepakati, yaitu 3 September 2026,” ujar Hendri.
Portal Dibuka Sementara, Musyawarah Dijadwalkan 3 September
Setelah dilakukan komunikasi antara masyarakat adat Batin Sengeri, pihak perusahaan, dan aparat kepolisian, kedua pihak akhirnya menyepakati untuk kembali melakukan perundingan pada Kamis, 3 September 2026.
Masyarakat Batin Sengeri yang hadir kemudian sepakat membubarkan diri secara sukarela dan membuka sementara portal yang sebelumnya dipasang di akses koridor perusahaan.
Meski demikian, masyarakat menyatakan portal tersebut belum dibongkar secara permanen. Mereka memilih menunggu hasil perundingan yang akan digelar pada September mendatang.
Kini, perhatian tertuju pada pertemuan 3 September 2026. Masyarakat adat Batin Sengeri berharap pertemuan tersebut tidak kembali berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kejelasan dan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Bagi masyarakat Batin Sengeri, persoalan ini bukan sekadar tentang akses jalan, tetapi menyangkut kepastian atas aspirasi dan hak yang selama ini mereka perjuangkan melalui jalur musyawarah.
Penulis Berita : Jono.Ms



















