PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | Buserinvestigasi24.com
Sebuah laporan pengaduan terkait dugaan membawa pergi anak di bawah umur dan dugaan perbuatan cabul di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini menuntut perhatian serius aparat penegak hukum. Persoalan ini bukan sekadar pertengkaran rumah tangga. Minggu (23/08/2026).
Di balik pengaduan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih sensitif, menyangkut keberadaan seorang anak berinisial “P” yang disebut pelapor masih di bawah umur serta dugaan tindak pidana kesusilaan yang hingga kini belum terungkap terang berdasarkan proses hukum yang dapat diverifikasi publik.
Dokumen pengaduan yang diperoleh awak media tertanggal 14 Agustus 2026 menunjukkan seorang perempuan Asli Suku Nias yang berdomisili di engkolan Sorek1 bernama “Yanisa” mengajukan pengaduan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras. Dalam dokumen itu disebut adanya dugaan “melarikan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul.”
Namun perlu ditegaskan pengaduan adalah laporan dari pihak pelapor, bukan putusan pengadilan dan bukan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, publik tidak membutuhkan vonis melalui pemberitaan. Publik membutuhkan kepastian, apa yang dilakukan aparat setelah laporan tersebut masuk?
Keterangan Pelapor: Anak Pergi Bersama Suami
Dalam komunikasi konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com melalui pesan WhatsApp, pelapor menjelaskan bahwa laki-laki yang bernama “MUHSALIN” asli suku jawa yang disebut dalam pengaduan merupakan suami sambungnya atau suami keduanya, sementara anak yang dimaksud merupakan anak kandung pelapor. Pelapor juga menyebut bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian sektor pangkalan kuras.
Ketika ditanyakan mengenai perkembangan penanganan perkara, pelapor menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan belum tertangkap. Keterangan ini menjadi penting karena status perkara dan tindakan kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada persepsi pelapor.
Harus ada penjelasan resmi dari Pihak aparat :
>Apakah laporan tersebut sudah masuk sebagai Laporan Polisi (LP)?
>Apakah sudah dilakukan penyelidikan?
>Apakah saksi sudah diperiksa?
>Apakah anak sudah ditemukan dan dipastikan keamanannya?
>Apakah pihak yang dilaporkan sudah dipanggil?
>Atau apakah aparat masih melakukan langkah lain yang belum diketahui publik?
Semua pertanyaan itu merupakan wilayah kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.
Rekaman Disebut Ada, Tetapi Bukan Rekaman Perbuatan Cabul
Dalam konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com melalui pesan WhatsApp, pelapor juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki rekaman yang memperlihatkan dugaan perbuatan cabul. Pelapor menyebut terdapat rekaman ketika terjadi pertengkaran di telepon genggamnya. Fakta ini harus ditempatkan secara proporsional. Rekaman pertengkaran tidak boleh diberitakan sebagai rekaman perbuatan cabul.
Demikian pula, karena awak media belum menerima atau memeriksa rekaman tersebut secara langsung, media tidak boleh mengklaim bahwa rekaman itu membuktikan terjadinya tindak pidana.
Di sinilah kerja penyidik menjadi sangat penting, memilah mana keterangan, mana bukti, mana petunjuk, dan mana fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Persoalan Kronologi Jangan Dibiarkan Kabur.
Ada hal yang juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Dalam surat pengaduan terdapat kronologi dengan tanggal tertentu. Sementara dalam percakapan konfirmasi, pelapor menyebut adanya keberangkatan sekitar tanggal 22 pada pukul 02.00–03.00 WIB. Perbedaan keterangan mengenai waktu tersebut tidak boleh diabaikan.
>Apakah tanggal tersebut merupakan peristiwa yang sama?
>Apakah terjadi lebih dari satu kejadian?
>Ataukah terdapat kekeliruan penyebutan tanggal?
Publik berhak memperoleh kronologi yang terang, sedangkan awak media Buserinvestigasi24.com berkewajiban melakukan uji informasi sebelum menyimpulkan sesuatu. Karena itu, penjelasan resmi penyidik sangat diperlukan. Polisi Jangan Hanya Menjadi Nama di Atas Surat, Di titik inilah pertanyaan kritis diarahkan kepada aparat penegak hukum. Sebuah laporan masyarakat tidak boleh sekadar menjadi lembaran kertas yang tersimpan di dalam map.
Apalagi jika laporan tersebut menyangkut dugaan persoalan yang melibatkan anak. Jika benar laporan telah diterima, masyarakat berhak mengetahui status penanganannya, tentu tanpa membuka informasi yang dapat mengganggu penyelidikan maupun membahayakan anak.
Polisi tidak harus membuka seluruh isi penyelidikan kepada publik. Tetapi polisi dapat memberikan penjelasan mengenai hal-hal mendasar.
laporan diterima atau tidak, sedang ditangani atau tidak, penyelidikan sudah dilakukan atau belum, dan bagaimana perlindungan terhadap anak yang disebut dalam laporan.
Diam bukan selalu berarti tidak bekerja. Namun diam terlalu lama tanpa penjelasan juga dapat menimbulkan pertanyaan publik.
Dan pertanyaan itu sah. Sebab tugas pers bukan hanya memberitakan ketika aparat menangkap seseorang.
Wartawan juga mempunyai fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan mendorong supremasi hukum serta kepentingan masyarakat.
Jangan Sampai Anak Menjadi Korban untuk Kedua Kalinya
Jika benar seorang anak berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan, maka persoalannya tidak berhenti pada proses pidana.
Ada aspek psikologis, sosial, pendidikan, keluarga dan masa depan anak yang harus diperhatikan. Anak jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konflik orang dewasa.
>Pertama, jika benar terdapat tindak pidana, anak berpotensi menjadi korban dari peristiwa tersebut.
>Kedua, anak dapat kembali menjadi korban apabila identitas, wajah, alamat, sekolah, keluarga, maupun detail kehidupannya diumbar ke ruang publik.
>Karena itu, media tidak akan mempublikasikan identitas anak maupun informasi yang dapat membuat masyarakat melacak identitasnya.
Dewan Pers secara tegas mengingatkan agar identitas korban kejahatan susila, terutama anak, ditutup rapat. Bahkan penyebutan nama orang tua, alamat, kampung, sekolah atau tempat tinggal yang dapat membuat identitas korban terlacak juga harus dihindari.
Dampak Sosial Bisa Lebih Panjang dari Perkara Hukumnya
Kasus semacam ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Di tingkat keluarga, konflik dapat memutus hubungan orang tua dan anak.
Di lingkungan masyarakat, isu yang belum terverifikasi dapat berkembang menjadi stigma, penghakiman sosial, fitnah, bahkan konflik antarkeluarga.
Di lingkungan anak, persoalan tersebut dapat berdampak terhadap rasa aman, pendidikan, hubungan sosial dan kondisi psikologis. Karena itu, penyelesaian hukum yang cepat, profesional dan terukur menjadi sangat penting. Bukan untuk memenuhi tekanan publik.
Bukan pula untuk menghukum seseorang sebelum terbukti.
Tetapi untuk memastikan kebenaran hukum ditemukan melalui proses yang sah.
Bagaimana dengan Dampak Lingkungan?
Untuk sementara, dari dokumen dan keterangan yang diperoleh awak media, tidak ditemukan indikasi dampak lingkungan fisik seperti pencemaran tanah, air atau udara yang berkaitan langsung dengan perkara ini.
Namun terdapat potensi gangguan terhadap lingkungan sosial, terutama apabila persoalan berkembang menjadi konflik keluarga, tekanan masyarakat, stigma terhadap anak, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Dengan kata lain, “lingkungan” dalam perkara ini lebih relevan dibaca sebagai lingkungan keluarga dan sosial anak, bukan kerusakan lingkungan fisik.
Ibu Kandung Berharap Agar Polisi Segera Menemukan Anaknya
Saat dikonfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com melalui pesan whatsap, Yanisa selaku ibu kandung anak yang disebut dalam pengaduan tersebut menyampaikan harapan agar pihak Polsek Pangkalan Kuras segera mengambil langkah untuk mengetahui keberadaan anaknya.
“Yanisa berharap anak kandungnya dapat segera ditemukan dan dipastikan dalam kondisi aman”.
Menurut keterangan Yanisa, anak tersebut dibawa pergi oleh suaminya yang merupakan ayah tiri anak. Namun, mengenai apakah tindakan tersebut secara hukum memenuhi unsur “melarikan” atau tindak pidana lainnya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan.
«“Saya sangat berharap kepada pihak Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras agar bisa membantu menemukan anak saya dan memastikan anak saya dalam keadaan aman,” demikian inti harapan Yanisa saat dikonfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com melalui pesan whatsap dengan nada sedih.»
Harapan seorang ibu tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian aparat. Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut konflik antara orang dewasa, melainkan juga menyangkut keberadaan seorang anak yang disebut masih di bawah umur.
Polisi diharapkan tidak hanya melihat perkara ini dari sisi dugaan tindak pidananya, tetapi juga memastikan aspek perlindungan dan keselamatan anak menjadi prioritas.
Di sisi lain, awak media tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebut dalam pengaduan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, awak media Buserinvestigasi24.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polsek Pangkalan Kuras mengenai perkembangan pencarian anak, langkah penyelidikan, maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian tetap menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan akan dilakukan sebagai bentuk keberimbangan serta tanggung jawab jurnalistik.
Ancaman Hukum: Tuduhan Bukan Vonis
Dalam konteks dugaan perbuatan cabul terhadap anak, KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur antara lain Pasal 415, yang menyebut perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun. Namun pasal tersebut baru relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan diterapkan oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta pembuktian perkara.
Sementara itu, ketentuan perlindungan anak juga memiliki rezim hukum tersendiri. UU Perlindungan Anak tetap berlaku dengan sejumlah ketentuan yang telah disesuaikan oleh KUHP Nasional. Karena itu, pasal yang tepat dalam perkara konkret harus menunggu hasil penyelidikan dan konstruksi hukum penyidik.
Media tidak akan menentukan pasal untuk polisi. Media juga tidak akan menentukan seseorang bersalah. Yang dituntut adalah agar polisi bekerja berdasarkan hukum dan menjelaskan perkembangan penanganan sesuai kewenangannya. Media Juga Wajib Waspada terhadap Jerat Hukum, Kritik terhadap aparat bukan berarti media bebas menuduh. Justru karena itu, setiap pemberitaan harus berbasis dokumen, konfirmasi, fakta dan kepentingan publik.
KUHP Nasional mengatur pencemaran dalam Pasal 433. Untuk pencemaran secara tertulis sebagaimana Pasal 433 ayat (2), ancamannya adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. Berdasarkan Pasal 79 KUHP, kategori III bernilai paling banyak Rp50 juta. Untuk fitnah, Pasal 434 ayat (1) mengatur ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Karena itu, awak media memilih kata “diduga”, “menurut pengaduan”, “disebut dalam laporan”, dan “belum terkonfirmasi” ketika fakta belum memperoleh konfirmasi resmi.
Itu bukan kelemahan berita.
Itulah justru kekuatan berita yang bertanggung jawab.
Polsek Pangkalan Kuras Ditunggu Jawabannya
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum sempat mendapatkan konfirmasi dari pihak Polsek Pangkalan Kuras mengenai laporan tersebut, termasuk status penanganan, langkah penyelidikan, keberadaan anak, pemeriksaan saksi, maupun status pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh keterangan mengenai kronologi dan dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai keterangan pelapor dan isi dokumen pengaduan, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
>Pintu konfirmasi tetap terbuka.
>Dan publik menunggu jawaban aparat.
>Bukan untuk menghakimi siapa pun.
>Bukan pula untuk menggiring opini.
Tetapi untuk memastikan satu hal yang jauh lebih penting:
Apakah laporan masyarakat benar-benar sedang diproses, atau hanya berhenti sebagai selembar surat di atas meja?
Jika sedang diproses, publik berharap proses itu berjalan profesional. Jika belum lengkap, publik berhak mengetahui apa yang masih diperlukan. Jika ditemukan bukti pidana, hukum harus ditegakkan. Jika tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dilindungi.
Dan jika anak memang membutuhkan perlindungan, maka keselamatan serta masa depan anak harus ditempatkan di atas kepentingan pemberitaan, konflik keluarga, maupun kegaduhan publik. Hukum tidak boleh tajam karena tekanan.
Hukum juga tidak boleh tumpul karena diam. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kebenaran, kepastian dan penegakan hukum yang transparan sesuai kewenangan.
Penulis Berita : Jono.Ms,CLFE.
Direktur Utama Media Buserinvestigasi24.com Sekaligus “Agen Khusus Detektif Swasta Pencari Orang Hilang”
Sumber Berita : Pelapor/Ibu Kandung Korban Bernama “Yanisa” Yang Tinggal di Sorek1



















