Diduga Tanpa Identitas Resmi, Juru Parkir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Simpang Koridor RAPP — Dishub Pelalawan Jangan Tutup Mata!

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru parkir liar tanpa atribut resmi yang memaksa meminta uang dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun dan Jeratan Hukum untuk Oknum yang Melindungi (Bekingan) Pasal Penyertaan (Medepleger), Oknum yang melindungi, membiarkan, atau menerima setoran secara ilegal dari juru parkir liar dapat dikenakan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) atau Pasal 20 hingga Pasal 21 UU KUHP Baru, sehingga ancaman pidananya bisa disamakan dengan pelaku utama.

RIAU | PELALAWAN | Buserinvestigasi24.com

Persoalan parkir kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini sorotan mengarah ke kawasan Lampu Merah Simpang Empat Koridor RAPP, tepatnya di depan Toserba 600, Pangkalan Kerinci.

Pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 19.45 WIB, seorang pria yang diduga sebagai juru parkir disebut meminta uang parkir kepada pengendara sepeda motor. Persoalannya, pria tersebut dalam rekaman video yang beredar terlihat mengenakan pakaian biasa dan tidak tampak menggunakan rompi, tanda pengenal, atau atribut resmi juru parkir.

Pengendara berinisial (“J”) kemudian mempertanyakan dasar pemungutan tersebut. Ia meminta yang bersangkutan menunjukkan ID card, surat tugas, atau bukti penugasan resmi sebagai petugas parkir.

Namun, pertanyaan mengenai legalitas itulah yang kemudian memicu perdebatan.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata soal nominal uang parkir. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang memberikan kewenangan, di mana dasar pemungutannya, dan ke mana uang parkir tersebut disetorkan?

BUKAN SOAL UANG RECEH, INI SOAL KEWENANGAN

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan bagian dari mekanisme retribusi daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur kerangka pajak dan retribusi daerah, sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur antara lain tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, penagihan, hingga pengawasan retribusi.

Artinya, pemungutan retribusi bukan sekadar persoalan seseorang berdiri di pinggir jalan lalu meminta uang kepada pengendara.

Ada sistem pemerintahan, ada kewenangan, ada objek pelayanan, ada tarif, ada mekanisme pemungutan dan ada pertanggungjawaban penerimaan. Karena itu, jika seseorang memang merupakan petugas resmi, sangat wajar apabila masyarakat meminta identitas dan bukti penugasannya. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata seseorang tidak memiliki kewenangan memungut retribusi, persoalannya tentu tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil.

DISHUB PELALAWAN DITANTANG BUKTIKAN: RESMI ATAU BUKAN?

Kini bola berada di tangan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan. Dishub jangan berhenti pada pernyataan normatif. Turun ke lapangan. Periksa lokasi. Identifikasi petugas. Periksa surat tugas. Periksa atribut. Periksa karcis atau bukti pembayaran. Periksa siapa yang mengelola titik parkir tersebut.

Dan yang paling penting: jelaskan kepada publik apakah orang yang terekam dalam video tersebut benar petugas resmi atau bukan. Jika resmi, publik berhak mengetahui dasar penugasannya.

Jika bukan, publik juga berhak mengetahui langkah penertiban apa yang dilakukan pemerintah daerah. Sebab, ketika masyarakat sudah mempertanyakan legalitas pemungutan secara terbuka, membiarkan persoalan tersebut tanpa pemeriksaan justru berpotensi menimbulkan spekulasi liar.

Jangan sampai masyarakat bertanya:

Apakah setiap orang boleh memungut uang parkir hanya dengan berdiri di pinggir jalan?

Kalau jawabannya tidak, maka siapa yang bertanggung jawab menertibkan?

ADA UANG PARKIR, ADA PAD — LALU MASUK KE MANA?

Persoalan ini juga menyentuh aspek transparansi keuangan daerah. Dokumen perencanaan dan keuangan Pemkab Pelalawan menunjukkan bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu komponen retribusi daerah. Bahkan dalam laporan realisasi 2024, targetnya tercatat Rp6 miliar dengan realisasi Rp362,34 juta atau sekitar 6,04 persen.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa parkir bukan sekadar urusan recehan di pinggir jalan.

Ada kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akuntabilitas publik di dalamnya. Karena itu, apabila terdapat penarikan uang parkir di lokasi yang ditetapkan pemerintah sebagai titik pelayanan parkir, masyarakat patut mendapatkan kejelasan: apakah uang yang dipungut masuk dalam mekanisme penerimaan daerah atau tidak?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang.

DAMPAK SOSIAL: JANGAN BIARKAN MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN

Jika persoalan parkir tidak ditata dengan jelas, dampaknya bukan hanya Rp;2.000 atau Rp;5.000 yang keluar dari kantong pengendara.

Dampak sosialnya dapat lebih besar.

Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem pelayanan pemerintah. Pengendara dapat merasa bingung membedakan petugas resmi dan bukan. Konflik antara pengendara dengan juru parkir juga berpotensi muncul apabila kewenangan petugas tidak dapat dikenali. Lebih buruk lagi, apabila masyarakat merasa setiap orang dapat meminta uang atas nama parkir, maka kewibawaan pemerintah dalam mengatur ruang publik ikut dipertaruhkan.

>Di sinilah pemerintah harus hadir.

>Bukan setelah persoalan menjadi viral.

>Tetapi sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN KETERTIBAN LALU LINTAS JUGA HARUS DIPERIKSA

Penataan parkir yang tidak jelas juga berpotensi berdampak terhadap ketertiban ruang jalan.

Kendaraan yang berhenti atau diparkir sembarangan di kawasan persimpangan dapat mengganggu visibilitas pengguna jalan, mempersempit ruang gerak kendaraan, meningkatkan potensi antrean dan memperbesar risiko konflik lalu lintas.

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Menyelidiki Dugaan Sengketa Lahan PT Alis di Subulussalam

Pada malam hari, persoalan tersebut semakin penting karena kawasan persimpangan merupakan ruang yang membutuhkan keteraturan dan jarak pandang yang baik.

Karena itu, Dishub seharusnya tidak hanya memeriksa siapa yang memungut uang, tetapi juga memeriksa apakah titik parkir tersebut memang layak, ditetapkan, dan memenuhi aspek keselamatan lalu lintas.

Jika parkir menimbulkan kemacetan, kendaraan berhenti di lokasi yang tidak semestinya, atau mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya, maka persoalannya sudah bergeser menjadi persoalan ketertiban dan keselamatan publik.

SOAL PIDANA DAN DENDA: JANGAN SEMBARANG TEMPEL PASAL

Juru parkir liar tanpa atribut resmi yang memaksa meminta uang dapat dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Jika ada oknum pelindung yang membekingi, mereka dapat dikenakan pasal turut serta melakukan kejahatan (pasal penyertaan) atau tindak pidana pungutan liar/suap.

Jeratan Hukum Juru Parkir LiarPasal Pemerasan/Pungutan Liar, Jika disertai unsur ancaman kekerasan atau paksaan agar pengendara membayar (misal: marah-marah atau merusak kendaraan), berlaku Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Jika hanya bersifat meminta tanpa hak secara meresahkan tanpa ancaman berat, dapat masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan atau pelanggaran perda terkait ketertiban umum.

Jeratan Hukum untuk Oknum yang Melindungi (Bekingan)Pasal Penyertaan (Medepleger), Oknum yang melindungi, membiarkan, atau menerima setoran secara ilegal dari juru parkir liar dapat dikenakan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) atau Pasal 20 hingga Pasal 21 UU KUHP Baru, sehingga ancaman pidananya bisa disamakan dengan pelaku utama.

Tindak Pidana Korupsi/Pungli (Jika Oknum adalah Pejabat/Aparat)

Apabila oknum pelindung tersebut merupakan aparat atau petugas resmi (misal dari instansi terkait) yang menyalahgunakan wewenang untuk memungut atau melindungi pungutan liar, mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara.

Perlu ditegaskan, tidak setiap pemungutan parkir tanpa atribut otomatis dapat disebut tindak pidana tertentu. Penentuan pasal pidana harus menunggu fakta dan hasil pemeriksaan, apakah orang tersebut memiliki kewenangan, apakah terdapat pungutan tanpa dasar hukum, apakah ada kerugian keuangan daerah, bagaimana mekanisme pemungutannya, dan unsur hukum apa yang benar-benar terpenuhi.

UU Nomor 1 Tahun 2022 memang memuat ketentuan pidana terkait kewajiban perpajakan/retribusi daerah, tetapi penerapan pasalnya harus disesuaikan dengan subjek, perbuatan dan unsur tindak pidananya. Karena itu, angka denda tidak boleh ditempel sembarangan hanya agar berita terlihat keras.

Sanksi konkret terhadap penyelenggara atau pemungut parkir juga dapat bersumber dari Perda Kabupaten Pelalawan yang berlaku serta aturan pelaksana daerah, sehingga Dishub dan Pemkab Pelalawan harus menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk titik parkir tersebut.

APARAT JANGAN MENUNGGU MASYARAKAT MARAH

>Persoalan ini tidak perlu menunggu terjadi keributan antara jukir dan pengendara.

>Tidak perlu menunggu laporan masyarakat menumpuk.

>Tidak perlu menunggu video berikutnya beredar.

>Cukup lakukan pemeriksaan.

>Dishub Kabupaten Pelalawan dapat turun ke lokasi dan menjawab tiga pertanyaan sederhana:

>Pertama, apakah titik tersebut merupakan lokasi parkir resmi?

>Kedua, apakah pria yang terekam dalam video merupakan petugas yang ditugaskan secara resmi?

>Ketiga, jika memang resmi, apakah pemungutan yang dilakukan sesuai tarif dan mekanisme retribusi yang berlaku?

>Kalau ketiganya jelas, polemik selesai.

>Tetapi kalau ternyata tidak jelas, maka penertiban harus dilakukan sesuai kewenangan.

PUBLIK MENUNGGU, BUKAN JANJI

Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan.Mereka hanya ingin kepastian.

>Siapa yang boleh memungut uang parkir?

>Berapa tarif resminya?

Apa tanda pengenalnya?

>Apa bukti pembayarannya?

>Ke mana uangnya disetorkan?

>Dan yang paling penting:

>Siapa yang mengawasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya mudah dijawab oleh pemerintah daerah apabila sistem perparkiran memang berjalan tertib. Kini masyarakat menunggu langkah nyata Dishub Kabupaten Pelalawan.

Sebab, ketika uang rakyat dipungut di ruang publik, maka transparansi bukan pilihan melainkan kewajiban tata kelola pemerintahan. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa yang mudah dilakukan adalah memungut uang parkir, sementara yang sulit dilakukan adalah memastikan siapa yang berhak memungutnya.

Dishub Pelalawan harus turun. Periksa. Verifikasi. Tertibkan jika terbukti melanggar. Dan buka hasilnya kepada publik. Sebab hukum tidak boleh tajam hanya kepada masyarakat kecil.

Pengawasan juga tidak boleh tumpul ketika persoalannya terjadi di depan mata publik.

( Tim Redaksi)

Catatan Redaksi :

Berita ini menggunakan kata diduga karena status dan kewenangan orang yang terekam belum memperoleh konfirmasi resmi dari Dishub Kabupaten Pelalawan. Pihak yang disebut atau berkaitan dengan peristiwa memiliki hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Kunjungan Raja-Raja Asia Meriahkan Perayaan Diraja Kerajaan Kampar di Pekanbaru
Prof.Sutan Nasomal : Safriadi Oyon Diprediksi Angkat Pamor Golkar Aceh Singkil, Cocok dengan Aspirasi Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal Desak Gubernur Sulut Pecat Kepala Sekolah SMAN 9 Manado Jika Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
Prof. Sutan Nasomal : Perlindungan Hukum bagi Pers Harus Ditegakkan, Kecaman Keras Terhadap Pejabat Publik yang Merendahkan Wartawan
Parkir di Simpang Koridor RAPP Dipungut Tanpa Identitas? Warga Geram, Dishub Pelalawan Jangan Cuma Duduk di Kantor!
Senator H. Abdul Hamid Buka Turnamen Sporsa Champion II
Wabup Husni Tamrin Galakkan Sedekah Subuh, Setiap Rabu Berbagi di Masjid Berbeda
Remaja Hanyut di Sungai Kuantan Saat Pesta Rakyat, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:19

Kunjungan Raja-Raja Asia Meriahkan Perayaan Diraja Kerajaan Kampar di Pekanbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:31

Prof.Sutan Nasomal : Safriadi Oyon Diprediksi Angkat Pamor Golkar Aceh Singkil, Cocok dengan Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:05

Prof. Sutan Nasomal Desak Gubernur Sulut Pecat Kepala Sekolah SMAN 9 Manado Jika Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:53

Prof. Sutan Nasomal : Perlindungan Hukum bagi Pers Harus Ditegakkan, Kecaman Keras Terhadap Pejabat Publik yang Merendahkan Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Diduga Tanpa Identitas Resmi, Juru Parkir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Simpang Koridor RAPP — Dishub Pelalawan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:02

Senator H. Abdul Hamid Buka Turnamen Sporsa Champion II

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:00

Wabup Husni Tamrin Galakkan Sedekah Subuh, Setiap Rabu Berbagi di Masjid Berbeda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:09

Remaja Hanyut di Sungai Kuantan Saat Pesta Rakyat, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Berita Terbaru