Prof.Dr.Sutan Nasomal : Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Buserinvestigasi24.com

4 Agustus 2026 — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dalam melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul informasi yang diberitakan sejumlah media online mengenai diamankannya dua orang yang diduga berperan sebagai operator dalam aktivitas PETI, berikut satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum terhadap praktik PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar.

«”Operator pada dasarnya merupakan pihak yang berada di lapangan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat berat, pihak yang menyediakan modal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut. Penindakan yang menyeluruh akan memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan pertambangan ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.»

Ia menilai, berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat untuk mengembangkan proses penyidikan merupakan bagian penting dalam upaya membongkar dugaan jaringan PETI secara lebih luas.

Prof. Sutan Nasomal berharap proses hukum tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, praktik PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga dapat memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila tidak dikendalikan, berpotensi merusak kawasan hutan, mencemari aliran sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Baca Juga:  Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak

“Penegakan hukum harus mampu menyentuh seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam aktivitas PETI. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik sarana, atau pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh. Namun, semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan PETI membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh merupakan bagian penting dalam melindungi lingkungan, menjaga sumber daya alam, serta memastikan pengelolaannya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap orang juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Narasumber :

Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

Berita Terkait

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”
Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa
Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah
Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Prabowo: “Tidak Ada yang Kebal Hukum”
Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh
Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Sabtu, 26 September 2026 - 07:06

Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Rabu, 23 September 2026 - 11:49

Ratusan Jamaah Padati Masjid Al Munawwarah, Wabup Husni Tamrin Konsisten Tebar Sedekah Subuh

Selasa, 22 September 2026 - 12:43

Wabup Husni Tamrin kepada Mahasiswa Baru ITP2I: Setinggi Apa Pun Cita-Cita, Jangan Pernah Lupakan Orang Tua

Selasa, 22 September 2026 - 10:57

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Evaluasi Mutu Pengadaan di Polres Pelalawan

Berita Terbaru