JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
4 Agustus 2026 — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dalam melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul informasi yang diberitakan sejumlah media online mengenai diamankannya dua orang yang diduga berperan sebagai operator dalam aktivitas PETI, berikut satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, penegakan hukum terhadap praktik PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri seluruh mata rantai aktivitas tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar.
«”Operator pada dasarnya merupakan pihak yang berada di lapangan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat berat, pihak yang menyediakan modal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut. Penindakan yang menyeluruh akan memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan pertambangan ilegal,” tegas Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.»
Ia menilai, berdasarkan informasi yang diberitakan sejumlah media, langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat untuk mengembangkan proses penyidikan merupakan bagian penting dalam upaya membongkar dugaan jaringan PETI secara lebih luas.
Prof. Sutan Nasomal berharap proses hukum tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, praktik PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga dapat memberikan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila tidak dikendalikan, berpotensi merusak kawasan hutan, mencemari aliran sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Penegakan hukum harus mampu menyentuh seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dalam aktivitas PETI. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pekerja atau operator di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik sarana, atau pihak yang menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh. Namun, semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan PETI membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh merupakan bagian penting dalam melindungi lingkungan, menjaga sumber daya alam, serta memastikan pengelolaannya memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap orang juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Narasumber :
Prof.Dr.Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)



















