Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | ROHUL | Buserinvestigasi24.com

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pemenang Proyek, Kadishub Siak Terjaring OTT Unit Tipidkor Polres Siak

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir. (Jono.Ms)

*(Humas Polres Rohul)*

Berita Terkait

Batin Sengeri Gelar Aksi Damai, Tutup Sementara Akses Koridor PT Arara Abadi, Tuntut Kepastian dan Kesepakatan
LAPORAN ANAK DIBAWA KABUR DAN DUGAAN PERBUATAN CABUL DI PANGKALAN KURAS: POLISI DIDESAK BUKA TERANG, JANGAN BIARKAN ADUAN BERHENTI DI ATAS MEJA
Kunjungan Raja-Raja Asia Meriahkan Perayaan Diraja Kerajaan Kampar di Pekanbaru
Prof.Sutan Nasomal : Safriadi Oyon Diprediksi Angkat Pamor Golkar Aceh Singkil, Cocok dengan Aspirasi Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal Desak Gubernur Sulut Pecat Kepala Sekolah SMAN 9 Manado Jika Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
Prof. Sutan Nasomal : Perlindungan Hukum bagi Pers Harus Ditegakkan, Kecaman Keras Terhadap Pejabat Publik yang Merendahkan Wartawan
Parkir di Simpang Koridor RAPP Dipungut Tanpa Identitas? Warga Geram, Dishub Pelalawan Jangan Cuma Duduk di Kantor!
Diduga Tanpa Identitas Resmi, Juru Parkir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Simpang Koridor RAPP — Dishub Pelalawan Jangan Tutup Mata!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:29

Batin Sengeri Gelar Aksi Damai, Tutup Sementara Akses Koridor PT Arara Abadi, Tuntut Kepastian dan Kesepakatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:30

Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:37

LAPORAN ANAK DIBAWA KABUR DAN DUGAAN PERBUATAN CABUL DI PANGKALAN KURAS: POLISI DIDESAK BUKA TERANG, JANGAN BIARKAN ADUAN BERHENTI DI ATAS MEJA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:19

Kunjungan Raja-Raja Asia Meriahkan Perayaan Diraja Kerajaan Kampar di Pekanbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:31

Prof.Sutan Nasomal : Safriadi Oyon Diprediksi Angkat Pamor Golkar Aceh Singkil, Cocok dengan Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:53

Prof. Sutan Nasomal : Perlindungan Hukum bagi Pers Harus Ditegakkan, Kecaman Keras Terhadap Pejabat Publik yang Merendahkan Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:49

Parkir di Simpang Koridor RAPP Dipungut Tanpa Identitas? Warga Geram, Dishub Pelalawan Jangan Cuma Duduk di Kantor!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:42

Diduga Tanpa Identitas Resmi, Juru Parkir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Simpang Koridor RAPP — Dishub Pelalawan Jangan Tutup Mata!

Berita Terbaru