PROF. DR. SUTAN NASOMAL: JIKA TERBUKTI ADA KELALAIAN ATAU PELANGGARAN KEAMANAN PANGAN, PROSES HUKUM HARUS BERJALAN!
JAWA BARAT | BOGOR | RABU | Buserinvestigasi24.com
21 OKTOBER 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi ikhtiar negara untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, bukan justru memunculkan kecemasan bagi orang tua yang menitipkan keselamatan putra-putrinya di sekolah. Dugaan keracunan yang menimpa 103 siswa SMP Negeri 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi peringatan serius bahwa keamanan pangan tidak boleh dikalahkan oleh target distribusi, kelalaian pengawasan, ataupun kepentingan bisnis.
Peristiwa yang melibatkan ratusan pelajar ini memantik desakan keras dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID). Ia meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan, menyeluruh, dan tidak berhenti pada penghentian sementara operasional dapur penyedia MBG.
“Negara tidak boleh hanya hadir ketika korban sudah berjatuhan. Anak-anak yang menjadi penerima manfaat harus mendapatkan perlindungan nyata. Apabila ditemukan kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah keselamatan anak-anak tidak mendapatkan perhatian yang semestinya,” demikian pokok desakan Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
103 SISWA DIDUGA KERACUNAN, PENGAWASAN MBG DIPERTANYAKAN
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media pada Rabu, 21 Oktober 2026, sebanyak 103 siswa SMPN 2 Cisarua mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi produk MBG. Para siswa mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Paru dr. M. Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua.
Dugaan awal mengarah pada susu yang dikonsumsi para siswa. Namun, penyebab pasti kejadian tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan biaya pengobatan para siswa ditanggung pemerintah daerah. Sementara itu, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan distribusi tersebut dilaporkan dihentikan sementara selama 20 hari untuk evaluasi.
Fakta tersebut menjadi dasar bagi publik untuk mengajukan pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana proses pemeriksaan mutu produk dilakukan sebelum dibagikan kepada siswa? Siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan distribusi produk? Apakah seluruh prosedur keamanan pangan sudah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari tuntutan akuntabilitas atas program yang menyangkut kesehatan anak-anak.
PROF. SUTAN NASOMAL DESAK APH BERTINDAK: JANGAN BERHENTI PADA SANKSI ADMINISTRATIF!
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penghentian sementara operasional SPPG dan evaluasi administratif merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk mencegah risiko berulang. Akan tetapi, langkah tersebut tidak boleh otomatis dianggap menyelesaikan persoalan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik terkait, serta instansi pengawas pangan dan kesehatan untuk mengusut perkara secara profesional berdasarkan bukti.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya makanan atau minuman yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, pelanggaran prosedur yang membahayakan kesehatan, atau kelalaian yang menimbulkan korban, jangan ragu menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Namun, proses hukum harus berdasarkan bukti, bukan sekadar tekanan publik,” tegasnya dalam pokok pernyataan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus menjangkau seluruh rantai penyediaan produk, mulai dari pemasok, penerimaan barang, penyimpanan, pemeriksaan kelayakan konsumsi, hingga distribusi ke sekolah. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau dugaan manipulasi dokumen pemeriksaan, hal tersebut juga perlu ditelusuri secara proporsional.
Aparat penegak hukum pun perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membuka data pribadi korban.
JANGAN ADA IMPUNITAS! INI ANAK-ANAK, BUKAN ANGKA DALAM LAPORAN!
Persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai gangguan operasional program pemerintah. Di balik angka 103 siswa, terdapat anak-anak yang mengalami gangguan kesehatan, orang tua yang cemas, serta sekolah yang membutuhkan jaminan bahwa makanan dan minuman yang dibagikan benar-benar aman.
Apabila suatu produk terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan, pertanggungjawaban tidak cukup hanya berupa permintaan maaf atau penghentian sementara kegiatan. Bentuk pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prof. Sutan Nasomal juga meminta pemerintah memastikan biaya pengobatan, pemeriksaan lanjutan, dan pemulihan korban ditangani secara layak. Jika terdapat kerugian lain yang dapat dibuktikan, hak korban untuk menempuh mekanisme ganti rugi sesuai hukum harus tetap terbuka.
“Jangan sampai program yang tujuannya membantu rakyat justru membuat orang tua takut anaknya menerima makanan di sekolah. Pemerintah harus membuktikan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama. Evaluasi harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan hanya pernyataan bahwa semuanya sudah ditangani,” demikian desakan yang disampaikan.
DASAR HUKUM: PELANGGARAN KEAMANAN PANGAN DAPAT BERUJUNG PIDANA
Dalam perkara dugaan keracunan yang berkaitan dengan produk pangan, penyidik perlu menguji fakta berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketentuan keamanan pangan, termasuk Pasal 86, Pasal 89, serta ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggarannya, dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 140 dan Pasal 141 dalam naskah undang-undang tersebut mengatur sanksi atas perbuatan tertentu terkait keamanan dan mutu pangan. Penerapan ketentuan beserta ancaman pidananya harus memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku, termasuk penyesuaian pidana tahun 2026.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik dan instansi berwenang perlu memeriksa apakah terdapat pelanggaran ketentuan kesehatan atau keamanan pangan yang masuk dalam ruang lingkup undang-undang ini, sesuai fakta dan unsur pasal yang dapat dibuktikan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan yang relevan dapat dipertimbangkan apabila ditemukan unsur perbuatan pidana, termasuk bentuk kesengajaan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Penerapan pasal, bentuk pertanggungjawaban, serta ancaman penjara atau denda harus ditentukan oleh penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat menetapkan seseorang bersalah atau memastikan hukuman tertentu sebelum proses hukum membuktikan unsur pelanggarannya.
PRESIDEN PRABOWO DIMINTA MEMASTIKAN PENGAWASAN MBG TIDAK SEKADAR FORMALITAS
Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi pengawasan terhadap seluruh penyedia MBG. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan setelah muncul korban, tetapi harus memastikan prosedur pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, pemeriksaan mutu, dan distribusi berjalan dengan benar.
Ia juga mendorong agar hasil evaluasi diumumkan secara terbuka sejauh tidak mengganggu proses hukum, termasuk penjelasan mengenai hasil laboratorium, langkah pencegahan, dan tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, program nasional berskala besar harus disertai sistem pengawasan yang sebanding dengan besarnya tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Negara hukum tidak boleh hanya tegas dalam aturan di atas kertas. Ketika keselamatan anak-anak terancam, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan hasilnya secara transparan. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegasnya.
PENUTUP: KESELAMATAN ANAK HARUS DI ATAS SEGALA KEPENTINGAN
Kasus dugaan keracunan di SMPN 2 Cisarua menjadi ujian bagi tata kelola dan pengawasan program MBG. Pemerintah perlu memastikan korban memperoleh pemulihan yang memadai, penyebab kejadian terungkap, dan risiko serupa dicegah agar tidak terulang.
Desakan Prof. Dr. Sutan Nasomal kepada Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum pada intinya jelas: jangan biarkan persoalan ini berhenti pada penanganan medis dan sanksi administratif apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana.
Namun, keadilan juga menuntut proses yang objektif. Pihak yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan pihak yang belum terbukti bersalah tetap memperoleh perlindungan hukum.
Keselamatan anak bukan bahan kompromi. Pengawasan harus nyata, penyelidikan harus transparan, dan penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. (Red)
NARASUMBER :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
CATATAN REDAKSI :
Penyebab dugaan keracunan masih memerlukan konfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan resmi. Redaksi perlu meminta konfirmasi dari pihak SPPG terkait, Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan kepolisian mengenai hasil pemeriksaan serta perkembangan penanganan perkara sebelum menerbitkan pembaruan lanjutan.



















