SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUNDANGAN | PANGKALAN KURAS | PELALAWAN, RIAU | BUSERINVESTIGASI24.COM

Dugaan aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut berkaitan dengan PT TRIPA dan solar bersubsidi dari masyarakat kini menjadi sorotan tajam publik. Sebuah informasi dari narasumber berinisial “N” mengarah kepada seorang warga bernama Kliwon, yang beralamat di Jalan Lintas Timur tidak jauh dari PT.CAS dan PT.TRIPA ABADI, Desa Dundangan, RT 01/RW 03, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Rabu (14/10/2026).

Informasi tersebut bukan persoalan sepele. Jika dugaan penampungan dan asal-usul BBM itu terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi, maka persoalan ini patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

NARASUMBER UNGKAP DUGAAN, ASAL-USUL SOLAR JADI PERTANYAAN

Kepada tim awak media Buserinvestigasi24.com, narasumber berinisial “N” menyampaikan dugaan bahwa Kliwon menampung BBM jenis solar yang disebut berasal dari PT TRIPA dan serta sebagian dari masyarakat sekitar yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Informasi tersebut menjadi titik awal bagi tim redaksi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun, kebenaran asal-usul solar, status BBM yang ditampung, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.

Apabila benar terdapat solar bersubsidi yang dikumpulkan, dialihkan, atau diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan, persoalannya bukan sekadar aktivitas usaha biasa. Distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan penggunaan anggaran negara.

DIDATANGI AWAK MEDIA, KLIWON TIDAK MENGAKUI DUGAAN

Untuk memperoleh keberimbangan informasi yang Akurat, tim awak media Buserinvestigasi24.com mendatangi kediaman Kliwon di alamat tersebut guna melakukan konfirmasi secara langsung.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan tim media Buserinvestigasi24.com, Kliwon tidak mengakui dugaan penampungan BBM sebagaimana disampaikan narasumber.

Di sisi lain, tim media menyatakan menemukan tumpukan jerigen dalam jumlah cukup banyak di lokasi kediaman tersebut. Temuan jerigen itu menjadi salah satu fakta lapangan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Kendati demikian, keberadaan jerigen semata belum dapat membuktikan bahwa wadah tersebut berisi solar bersubsidi, bahwa BBM berasal dari PT TRIPA, ataupun bahwa telah terjadi tindak pidana.

Pertanyaan yang kini membutuhkan jawaban adalah: apa fungsi jerigen-jerigen tersebut, apakah pernah digunakan untuk menyimpan BBM, dari mana sumber BBM jika memang ada, serta apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan perizinan dan distribusi yang berlaku?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN

Atas informasi narasumber dan temuan awal di lapangan, aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang diharapkan melakukan verifikasi secara profesional dan transparan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti laporan ini.

Baca Juga:  Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

Pemeriksaan dapat diarahkan pada asal-usul BBM, dokumen pengangkutan dan penyaluran, status solar yang diduga ditampung, serta legalitas aktivitas di lokasi apabila relevan. Keterangan pihak yang disebut, narasumber, dan pihak perusahaan yang berkaitan juga perlu dikonfirmasi agar persoalan ini terang-benderang.

Jangan sampai dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dibiarkan tanpa pemeriksaan. Namun, penanganannya juga harus berlandaskan fakta dan hukum, bukan tekanan opini publik.

ANCAMAN PIDANA TERBARU: PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DAPAT BERUJUNG PENJARA!

Persoalan dugaan penampungan solar yang disebut-sebut berkaitan dengan BBM bersubsidi tidak boleh dianggap remeh. Ketentuan hukum yang relevan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman pidana untuk Pasal 55 tersebut disesuaikan menjadi:

– Pidana penjara: paling lama 6 (enam) tahun.

– Pidana denda: paling banyak kategori V, yaitu hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Oleh karena itu, publik mendesak aparat berwenang khususnya polsek pangkalan kuras dan Unit Tipidter polres pelalawan diharapkan menelusuri asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, dokumen penyaluran, serta legalitas kegiatan apabila ditemukan dasar yang cukup. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan dugaan. Jika pelanggaran terbukti, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku harus dijalankan secara profesional dan transparan.

BUSERINVESTIGASI24.COM: KAMI MENGAWAL FAKTA, BUKAN MENGHAKIMI SEBELUM PEMBUKTIAN

Redaksi Buserinvestigasi24.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi narasumber “N” dan penelusuran awal di lapangan. Redaksi tidak menyimpulkan Kliwon telah melakukan tindak pidana.

Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kliwon, PT TRIPA, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan. Apabila terdapat penjelasan, dokumen, atau bukti yang membantah maupun memperjelas dugaan tersebut, redaksi siap menerima dan memeriksanya sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Kini, yang dibutuhkan bukan saling menuduh, melainkan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui fakta. Aparat berkewajiban menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya. Dan setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Penulis Berita : Jono.Ms, C.L.F.E.

TIM REDAKSI BUSERINVESTIGASI24.COM

Berita Terkait

Hadir dengan Hati, Melayani dengan Humanis: Polres Pelalawan Gelar Strong Point dan Sapa Warga, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”
UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD
CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG
PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27
TIM URC RAGA POLRES PELALAWAN GENCAR PATROLI MALAM, BERANTAS PREMANISME DAN GENK MOTOR
Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”
Anggun dan Berwibawa, Busana Melayu Wakil Bupati Husni Tamrin Bersama Istri Curi Perhatian di Kirab Budaya Helat Pelalawan ke-27
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:19

Hadir dengan Hati, Melayani dengan Humanis: Polres Pelalawan Gelar Strong Point dan Sapa Warga, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:44

SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:21

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31

UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:25

CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:09

TIM URC RAGA POLRES PELALAWAN GENCAR PATROLI MALAM, BERANTAS PREMANISME DAN GENK MOTOR

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:08

Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”

Minggu, 11 Oktober 2026 - 03:09

Anggun dan Berwibawa, Busana Melayu Wakil Bupati Husni Tamrin Bersama Istri Curi Perhatian di Kirab Budaya Helat Pelalawan ke-27

Berita Terbaru