PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT | BEKASI | Buserinvestigasi24.com

Dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap seorang wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menuai sorotan tajam. Peristiwa yang melibatkan wartawan Kimsan Indra Simaremare tersebut memantik kembali pertanyaan serius tentang penghormatan terhadap kebebasan pers dan sikap pejabat publik ketika menghadapi tugas jurnalistik.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan insiden tersebut. Ia meminta adanya evaluasi terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan apabila persyaratan hukum dan administratifnya terpenuhi.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, Kamis (15/10/2026), melalui sambungan telepon seluler, Sutan Nasomal menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah tameng untuk menghindari kritik maupun pertanyaan dari wartawan.

“Pejabat publik itu tugasnya mengayomi masyarakat, bukan justru memperlakukan masyarakat dengan sikap yang merendahkan. Menteri, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas, camat, hingga kepala desa harus memahami bahwa setiap tindakan dan perkataannya berada dalam perhatian publik,” tegasnya.

Menurutnya, pejabat yang menerima pertanyaan jurnalistik seharusnya menjawab secara profesional, memberikan klarifikasi berdasarkan data, atau menyampaikan alasan yang sah apabila informasi tertentu belum dapat diberikan. Perbedaan pendapat dengan wartawan tidak semestinya berubah menjadi pertengkaran personal, apalagi dugaan penghinaan terhadap martabat seseorang.

DUGAAN PENGHINAAN FISIK, KONFIRMASI JURNALISTIK BERUJUNG POLEMIK

Persoalan ini bermula ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi terkait persoalan dugaan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Konfirmasi tersebut, menurut uraian kasus yang disampaikan, dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Namun, situasi disebut memanas ketika Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, diduga mengusir wartawan tersebut dan melontarkan perkataan yang menyerang kondisi fisiknya. Sejumlah ungkapan yang disebut dalam rekaman video, antara lain, “Jelek mukamu”, “Bau sekali badanmu”, serta “Saya bukan menghina, tapi dia memang sudah hina”.

Rekaman adu mulut itu kemudian menjadi perbincangan di media sosial dan memicu kecaman dari sejumlah kalangan pers. Meski demikian, penilaian hukum terhadap peristiwa tersebut tetap harus didasarkan pada pemeriksaan rekaman secara utuh, keterangan para pihak, konteks kejadian, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Hak memberikan penjelasan dan menyampaikan versi kejadian juga tetap melekat pada pihak yang dilaporkan atau dikritik.

SUTAN NASOMAL: JANGAN JADIKAN JABATAN SEBAGAI PERISAI DARI KRITIK!

Sutan Nasomal menilai, apabila seorang pejabat tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan, tersedia banyak cara yang lebih santun dan sesuai prosedur untuk menyampaikan keberatan. Pejabat dapat memberikan penjelasan secara tertulis, mengatur waktu wawancara, menunjuk pejabat yang berwenang memberikan keterangan, atau menggunakan mekanisme hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Kalau ada persoalan pribadi, jangan campurkan dengan tugas jurnalistik. Wartawan datang untuk meminta keterangan, bukan untuk dijadikan sasaran penghinaan. Pejabat harus mampu membedakan kritik, konfirmasi, dan persoalan pribadi. Kedudukan sebagai pejabat publik menuntut tanggung jawab, pengendalian diri, serta keteladanan,” ujarnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong pembinaan menyeluruh terhadap pejabat pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, pemahaman tentang kebebasan pers, etika komunikasi publik, dan mekanisme pelayanan informasi perlu diperkuat agar konflik serupa tidak terus berulang.

UU PERS HARUS DITEGAKKAN, TETAPI PROSES HUKUM WAJIB BERDASARKAN BUKTI

Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1), undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena terjadi perselisihan antara pejabat dan wartawan. Unsur tindak pidana, bentuk perbuatan, bukti, serta ketentuan yang relevan harus diperiksa oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta perkara.

Baca Juga:  Prof. Sutan Nasomal Sesalkan Polemik SPMB Kepri 2026, Minta Dugaan Pelanggaran SOP Diusut Tuntas

Karena itu, Sutan Nasomal meminta agar laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalistik ditangani secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. “Jangan sampai ada kesan bahwa ketika berhadapan dengan pejabat, persoalan hukum menjadi lamban atau kehilangan ketegasan. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran hukum, proseslah sesuai aturan. Jika unsur pidananya terpenuhi, pertanggungjawaban harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan,” tegasnya.

PRESIDEN DIMINTA PERKUAT PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PEJABAT PUBLIK

Lebih lanjut, Sutan Nasomal meminta Presiden Prabowo Subianto mendorong koordinasi kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku aparatur, khususnya pejabat yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan media.

Ia menilai, pembinaan tidak cukup berhenti pada imbauan formal. Setiap instansi perlu memiliki mekanisme pelayanan informasi yang jelas, prosedur penanganan konfirmasi wartawan, serta saluran pengaduan apabila terjadi dugaan intimidasi atau perlakuan tidak patut.

Menurutnya, pemerintah yang terbuka seharusnya memandang pertanyaan wartawan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial, bukan sebagai ancaman terhadap kehormatan jabatan.

Pers memang wajib bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi. Sebaliknya, pejabat publik juga dituntut bersikap proporsional, tidak menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang, dan menghormati kerja jurnalistik yang sah.

Keseimbangan tanggung jawab tersebut diperlukan agar hubungan pemerintah dan pers tidak berubah menjadi arena saling menekan, melainkan menjadi mekanisme pengawasan yang sehat dalam demokrasi.

ORGANISASI PERS DIMINTA KAWAL KASUS HINGGA TUNTAS

Sutan Nasomal mengimbau organisasi pers dan perusahaan media untuk mengawal perkembangan kasus ini secara bertanggung jawab, mendokumentasikan bukti yang relevan, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga membuka ruang konsultasi bagi perusahaan pers yang berbadan hukum dan wartawan yang membutuhkan pendampingan atau konsultasi hukum melalui komunikasi WhatsApp di nomor 08118419260.

Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers bukan semata-mata persoalan satu wartawan atau satu instansi. Persoalan ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kemampuan publik mengawasi jalannya pemerintahan.

“Jangan biarkan perbedaan pendapat berubah menjadi permusuhan. Jangan pula membiarkan jabatan dipersepsikan sebagai kekebalan dari pemeriksaan. Jika ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka. Itulah prinsip negara hukum yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

KEBEBASAN PERS BUKAN HADIAH DARI PEJABAT

Peristiwa di Kabupaten Bekasi tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara pejabat dan wartawan harus dibangun di atas profesionalisme, penghormatan, dan kepatuhan terhadap hukum. Kebebasan pers bukanlah hadiah yang dapat diberikan atau dicabut oleh pejabat berdasarkan suka atau tidak suka. Sebaliknya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut atas dugaan insiden tersebut, termasuk klarifikasi dari pihak DLH Kabupaten Bekasi dan perkembangan penanganannya oleh pihak berwenang. Desakan Sutan Nasomal agar Presiden memberikan perhatian terhadap persoalan ini menempatkan satu tuntutan utama di hadapan pemerintah: pastikan kebebasan pers dihormati, dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

NARASUMBER :

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada redaksi.

CATATAN REDAKSI :

Berita ini memuat pandangan narasumber dan uraian dugaan kejadian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, serta pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Hadir dengan Hati, Melayani dengan Humanis: Polres Pelalawan Gelar Strong Point dan Sapa Warga, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”
UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD
CURANMOR DI KM 28 SIMPANG BERINGIN, PELAKU DITANGKAP KORBAN DAN DIAMANKAN POLSEK BANDAR SEKIJANG
PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27
TIM URC RAGA POLRES PELALAWAN GENCAR PATROLI MALAM, BERANTAS PREMANISME DAN GENK MOTOR
Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:02

PROF DR SUTAN NASOMAL DESAK PRESIDEN PRABOWO BERTINDAK! KADIS DLH BEKASI DIDUGA HINA WARTAWAN, EVALUASI JABATAN DAN PROSES HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:19

Hadir dengan Hati, Melayani dengan Humanis: Polres Pelalawan Gelar Strong Point dan Sapa Warga, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:44

SKANDAL DUGAAN PENAMPUNGAN SOLAR MENGGUNCANG PELALAWAN! NAMA KLIWON DISEBUT NARASUMBER, TUMPUKAN JERIGEN DITEMUKAN DI KEDIAMAN—APARAT JANGAN TUTUP MATA!

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:21

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH Desak Kapolri Instruksikan Kapolda Riau Usut Dugaan Penyekapan Advokat Perempuan di Pekanbaru: “Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti!”

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:31

UPACARA HARI JADI KE-27 KABUPATEN PELALAWAN BERLANGSUNG KHIDMAT DI HALAMAN DPRD

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:18

PELALAWAN BERSHALAWAT BERSAMA HADDAD ALWI, MERIAHKAN HELAT PELALAWAN KE-27

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:09

TIM URC RAGA POLRES PELALAWAN GENCAR PATROLI MALAM, BERANTAS PREMANISME DAN GENK MOTOR

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:08

Terjebak dalam Hubungan Manipulatif: “Pria Perlu Waspada terhadap Rayuan, Tekanan Emosional, dan Tuntutan Finansial Wanita”

Berita Terbaru