USAHA PETERNAKAN AYAM SKALA BESAR DI TERANTANG MANUK DIDUGA ILEGAL DAN JARAH BBM SUBSIDI, APH DAN DINAS TERKAIT DI PELALAWAN JANGAN TUTUP MATA!

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN|PANGKALAN KURAS|Buserinvestigasi24.com

Praktik usaha peternakan ayam potong skala besar di RT: 01 RW: 03 Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dengan titik kordinat 📍 0°13′31,494″ N, 102°0′50,588″ E kini menjadi sorotan tajam publik. Jum’at (04/09/2026).

Sektor usaha yang diduga kuat milik “Haji Rahmat” dan dikelola oleh orang kepercayaannya bernama “Bowo” tersebut, terindikasi kuat menabrak berbagai aturan hukum, mulai dari dugaan tidak mengantongi izin operasional resmi, pengabaian dampak lingkungan, hingga tindakan nekat menjarah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi hak masyarakat miskin.

Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran berlapis ini, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat serta dinas-dinas terkait di Kabupaten Pelalawan terkesan lamban dan dinilai publik “mandul” dalam melakukan pengawasan serta penindakan tegas.

Modus Blokir Nomor: Pengelola Alergi Konfirmasi dan Bungkam

Guna memenuhi asas perimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Tim Redaksi Buserinvestigasi24.com telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada pihak pengelola.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan dan menunjukkan dokumen legalitas usaha kepada awak media, saudara “Bowo” selaku tangan kanan dan orang kepercayaan Haji Rahmat justru menunjukkan sikap non-kooperatif.

“Secara sepihak, “Bowo” langsung memblokir nomor kontak WhatsApp jurnalis Buserinvestigasi24.com”.

Sikap “alergi konfirmasi” ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa operasional bisnis raksasa tersebut memang menyimpan borok hukum yang sengaja ditutupi dari mata hukum.

Ancaman Pidana Berlapis: Denda Fantastis Menanti Pelaku

Jika mengacu pada regulasi hukum terbaru di Indonesia, tindakan mengoperasikan peternakan skala besar tanpa izin serta menyalahgunakan BBM bersubsidi bukanlah perkara sepele. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yang mematikan:

1.) Kejahatan Pengoperasian Tanpa Persetujuan Lingkungan

Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Jo. Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap usaha skala besar yang beroperasi tanpa dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda materi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (3 miliar rupiah).

2). Skandal Penjarahan BBM Bersubsidi

Aktivitas industri skala besar yang kepergian menggerogoti BBM subsidi (seperti Solar atau Pertalite) untuk kepentingan komersial melanggar ketentuan berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah secara tegas dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (60 miliar rupiah).

Baca Juga:  Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal : Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas pada UKW, Jalur BNSP Juga Diakui Negara

Secara akumulatif, jika ditotal, pihak pengelola terancam kurungan badan hingga 6 tahun penjara serta denda finansial yang menembus angka Rp;63 Miliar.

Dampak Lingkungan yang Nyata dan Mencekik Warga

Berdasarkan pantauan langsung oleh awak media Buserinvestigasi24.com di lapangan, keberadaan kandang ayam skala besar yang diduga ilegal ini telah memicu keresahan mendalam bagi warga desa trantang manuk yang tak ingin disebutkan namanya di dalam berita ini di RT: 01 RW: 03 Desa Terantang Manuk. Bau yang sangat menyengat dari kotoran ayam tersebut yang menyebar ke seluruh pemukiman warga sekitarnya, potensi pencemaran air tanah akibat limbah yang tidak dikelola lewat instalasi resmi (IPAL), hingga ledakan populasi lalat dan serangga menjadi ancaman kesehatan nyata bagi anak-anak dan lansia di sekitar lokasi.

Warga mempertanyakan fungsi perlindungan jarak minimal kandang (minimal 1.000 meter dari pemukiman) yang tampak jelas-jelas diabaikan oleh pemilik usaha demi meraup keuntungan pribadi.

Menakar Nyali APH dan Dinas Terkait: Berani Bertindak atau Masuk Angin?

Rentetan pelanggaran kasat mata ini memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Publik kini menantang nyali dan integritas Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kuras, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan.

Apakah instansi penegak hukum dan dinas teknis di Pelalawan akan terus menutup mata dan membiarkan aturan diinjak-injak oleh oknum pengusaha? Ataukah mereka berani mengambil tindakan represif berupa penyegelan, penutupan paksa kandang, serta menyeret “Haji Rahmat dan Bowo” ke meja hijau atas dugaan tindak pidana migas dan lingkungan?”Negara tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha nakal.

Jika APH dan dinas terkait diam, wajar jika masyarakat berasumsi ada ‘main mata’ di balik layar,” tegas perwakilan warga Trantang manuk yang meminta kepada awak media Buserinvestigasi24.com agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Tim Investigasi Buserinvestigasi24.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memastikan hukum

ditegakkan seadil-adilnya di Bumi Seiya Sekata. (Tim/Red)

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi media Buserinvestigasi24.com dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar desa Trantang manuk yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Soroti Peredaran Narkoba dan Judi Online: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Toleransi
APARAT TUTUP MATA? AKTIVITAS SOMEL DI DESA GENDUANG MENANTANG HUKUM, KELASTRIAN HUTAN PELALAWAN BERADA DI UJUNG TANDUK!
Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Disorot: Klaim Pengelolaan Pasar Panam Diminta Dibuktikan dengan Dokumen Sah
Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak
Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Bersama Kepala Desa Sambangi Keluarga Berduka, Wujud Kepedulian Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Serukan Semangat Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi dan Melindungi Rakyat
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
1.000 Massa APP Bersiap Kepung Sejumlah Titik di Pelalawan, Desak Evaluasi Vendor dan Minta Aparat Tak Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:45

Prof. Sutan Nasomal Soroti Peredaran Narkoba dan Judi Online: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Toleransi

Jumat, 4 September 2026 - 13:08

USAHA PETERNAKAN AYAM SKALA BESAR DI TERANTANG MANUK DIDUGA ILEGAL DAN JARAH BBM SUBSIDI, APH DAN DINAS TERKAIT DI PELALAWAN JANGAN TUTUP MATA!

Jumat, 4 September 2026 - 13:00

APARAT TUTUP MATA? AKTIVITAS SOMEL DI DESA GENDUANG MENANTANG HUKUM, KELASTRIAN HUTAN PELALAWAN BERADA DI UJUNG TANDUK!

Kamis, 3 September 2026 - 15:23

Hak Jawab Yayasan Ismail Idris Bersaudara Disorot: Klaim Pengelolaan Pasar Panam Diminta Dibuktikan dengan Dokumen Sah

Kamis, 3 September 2026 - 09:10

Polsek Pangkalan Kuras Cek Kesiapan Lahan 7 Hektare SMKN 1 Terantang Manuk untuk Penanaman Jagung Serentak

Kamis, 3 September 2026 - 03:51

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Serukan Semangat Membangun, Mendidik, Memperjuangkan, Mengayomi dan Melindungi Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 02:24

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita

Rabu, 2 September 2026 - 10:27

1.000 Massa APP Bersiap Kepung Sejumlah Titik di Pelalawan, Desak Evaluasi Vendor dan Minta Aparat Tak Tutup Mata

Berita Terbaru