KELANGKAAN LPG 3 KG DI SOPPENG DISOROT KERAS, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULSEL DAN KAPOLRES BONGKAR RANTAI DISTRIBUSI: JANGAN BIARKAN SUBSIDI NEGARA DIDUGA DIPERMainkan!

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULSEL | OPPENG | Buserinvestigasi24.com

17 AGUSTUS 2026 — Keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada jawaban klasik soal “stok terbatas”. Jika pasokan secara resmi disebut tersedia, tetapi masyarakat tetap kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram, maka rantai distribusi dari hulu hingga hilir patut diperiksa secara serius, terbuka, dan berbasis data. Senin (17/08/2026).

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Soppeng tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun memastikan apakah keluhan masyarakat tersebut benar-benar disebabkan keterbatasan pasokan, persoalan distribusi, peningkatan kebutuhan, permainan harga, penyimpangan penyaluran, atau faktor lainnya.

«“Kalau pasokan masuk, tetapi masyarakat tetap kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram, pertanyaannya sederhana: barang itu bergerak ke mana? Jangan langsung menuduh siapa pun, tetapi jangan pula membiarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa pemeriksaan,” tegas Prof. Sutan Nasomal kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»

JANGAN BIARKAN SUBSIDI NEGARA BERHENTI DI TENGAH JALAN

Menurut Prof. Sutan, LPG 3 kilogram bukan sekadar komoditas perdagangan biasa. Barang tersebut merupakan bagian dari kebijakan subsidi yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Perpres Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021 mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram untuk kelompok sasaran. Pemerintah juga telah menerapkan mekanisme pendataan konsumen serta pencatatan transaksi sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi tepat sasaran.

Karena itu, ketika masyarakat mengeluhkan kelangkaan, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif.

Data harus berhadapan dengan fakta lapangan.

Berapa pasokan yang masuk ke wilayah Soppeng?

Berapa yang diterima agen?

Berapa yang disalurkan ke masing-masing pangkalan?

Kapan distribusi dilakukan?

Berapa stok yang tersisa?

Berapa transaksi yang tercatat?

Dan yang paling penting, mengapa masyarakat masih kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram apabila distribusi secara administrasi dinyatakan berjalan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru itulah pertanyaan yang seharusnya dijawab melalui pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.

PROF SUTAN: KALAU ADA “PEMAIN BESAR”, BONGKAR DENGAN BUKTI

Prof. Sutan Nasomal juga menyinggung kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian distribusi.

Namun ia menegaskan, istilah seperti “cukong”, “mafia”, atau “permainan” tidak boleh ditempelkan kepada seseorang tanpa bukti.

«“Kalau memang ada pihak yang bermain, jangan hanya menyebut nama atau membuat dugaan. Bongkar dengan dokumen, aliran barang, transaksi, saksi dan bukti. Kalau tidak ada bukti, jangan menuduh. Tetapi kalau bukti ditemukan, jangan pula aparat diam,” ujarnya.»

Menurutnya, prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tidak menjadi sekadar pertunjukan. Yang harus diburu bukan kabarnya, tetapi bukti pelanggarannya. Jika ternyata persoalannya murni kekurangan pasokan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka.

Jika persoalannya distribusi, jalur distribusi harus diperbaiki.

Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Dan apabila ternyata tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan agar masyarakat memperoleh kepastian.

DESAK KAPOLDA SULSEL DAN KAPOLRES SOPPENG TURUN TANGAN

Prof. Sutan Nasomal secara khusus meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan di atas meja.

Ia mendorong pemeriksaan lapangan terhadap agen, pangkalan dan titik distribusi yang berkaitan dengan LPG 3 kilogram. Menurutnya, pengawasan dapat dilakukan dengan mencocokkan:

– data pasokan;

– dokumen penyaluran;

– jumlah LPG yang diterima agen;

– jumlah LPG yang disalurkan ke pangkalan;

– pencatatan transaksi;

– stok fisik;

– harga jual;

– penerima LPG;

– waktu dan frekuensi distribusi;

– serta keluhan masyarakat.

Dengan demikian, aparat dapat mengetahui apakah terdapat mata rantai yang tidak sesuai antara data administrasi dan kondisi nyata. Kapolda Sulsel dan Kapolres Soppeng ditantang untuk memastikan: masyarakat sedang menghadapi kelangkaan nyata atau sedang menghadapi masalah distribusi yang belum dibuka secara terang? Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan.

JANGAN HANYA SIDAK KETIKA MEDIA BERSUARA

Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa pengawasan barang subsidi tidak seharusnya baru dilakukan setelah masyarakat mengeluh dan pemberitaan media muncul.

Pengawasan harus berlangsung secara berkala.

Sebab LPG 3 kilogram menyangkut kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kelompok sasaran lainnya. Pemerintah sendiri telah menempatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas distribusi sebagai bagian penting dalam reformasi layanan LPG bersubsidi.

«“Jangan sampai masyarakat baru didatangi ketika masalah sudah ramai. Negara harus hadir sebelum masyarakat berteriak,” kata Prof. Sutan.»

DAMPAK SOSIAL: RAKYAT KECIL YANG PALING TERTEKAN

Kelangkaan LPG 3 kilogram bukan sekadar persoalan satu tabung gas. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, kenaikan harga atau sulitnya mendapatkan LPG dapat langsung mengganggu kebutuhan memasak sehari-hari.

Bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang makanan, warung dan usaha rumahan, LPG merupakan bagian dari biaya operasional. Gangguan pasokan dapat meningkatkan biaya produksi dan pada akhirnya berpotensi menekan pendapatan maupun menaikkan harga jual.

Jika berlangsung lama, persoalan tersebut dapat memicu keresahan, antrean panjang, persaingan mendapatkan LPG dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi subsidi. Karena itu, pemerintah tidak boleh melihat kelangkaan hanya sebagai persoalan logistik.

Ada persoalan sosial di belakang setiap tabung LPG yang sulit diperoleh masyarakat.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN JUGA HARUS DIPERHATIKAN

Persoalan distribusi LPG juga memiliki dimensi keselamatan dan lingkungan yang tidak boleh diabaikan. Apabila masyarakat terpaksa mencari sumber energi alternatif yang kurang efisien atau menggunakan bahan bakar dengan cara tidak aman, potensi dampaknya dapat meluas, termasuk peningkatan emisi, risiko kebakaran, dan gangguan keselamatan rumah tangga.

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal Minta Presiden RI Sikapi Dugaan Korupsi Proyek BP2TD Mempawah, Dorong Penanganan Transparan dan Tuntas

Lebih serius lagi apabila kelangkaan justru membuka ruang bagi praktik distribusi ilegal, pemindahan isi LPG secara tidak aman, atau aktivitas pengoplosan. Polri dalam pengungkapan kasus pengoplosan LPG subsidi sebelumnya menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG 3 kilogram bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan subsidi.

Karena itu, apabila ditemukan praktik pengoplosan atau penyalahgunaan, aparat tidak boleh menganggapnya sebagai pelanggaran perdagangan biasa.

Risiko keselamatan masyarakat juga harus menjadi pertimbangan utama.

ADA ANCAMAN PIDANA? JANGAN CUMA BERANI MENYITA TABUNG

Apabila pemeriksaan menemukan dugaan penyalahgunaan niaga atau distribusi LPG yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus didasarkan pada ketentuan hukum dan bukti yang sah.

Dalam praktik penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 telah digunakan terhadap perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polri menyebut ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Artinya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat harus bekerja berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang tepat.

Bukan sekadar menyita beberapa tabung, kemudian perkara berhenti.

Jika ada pelaku lapangan, telusuri siapa pemasoknya.

Jika ada jaringan distribusi, telusuri rantainya.

Jika ada keuntungan ilegal, telusuri aliran dananya.

Namun semua itu harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tuduhan.

APARAT JANGAN TAKUT MEMERIKSA, TAPI JANGAN PULA SEMBARANG MENUDUH

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional.

Ia tidak meminta aparat mencari-cari kesalahan pelaku usaha yang menjalankan aturan.

Sebaliknya, ia meminta aparat memberikan perlindungan kepada agen dan pangkalan yang menjalankan kewajibannya dengan benar, sekaligus bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

«“Yang benar harus dilindungi. Yang salah harus diperiksa. Kalau terbukti melanggar, proses. Jangan dibalik: yang benar malah takut, yang bermasalah justru merasa aman,” tegasnya.»

PERTANYAAN BESAR UNTUK PEMERINTAH DAN APH

Kini masyarakat berhak memperoleh jawaban:

Apakah pasokan LPG 3 kilogram ke Soppeng memang berkurang?

Apakah kuota yang tersedia sesuai dengan kebutuhan masyarakat?

Apakah seluruh distribusi tercatat dan dapat diaudit?

Apakah stok fisik di pangkalan sesuai dengan data administrasi?

Apakah harga di tingkat konsumen sesuai ketentuan daerah?

Apakah ada penyaluran kepada pihak yang tidak berhak?

Dan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, apakah aparat akan benar-benar membongkarnya sampai ke aktor utamanya? Inilah pertanyaan yang harus dijawab dengan data.

Bukan dengan pernyataan normatif.

Bukan dengan saling lempar tanggung jawab.

Dan bukan pula dengan meminta masyarakat berhenti bertanya.

UU PERS: MEDIA WAJIB AKURAT, PIHAK TERKAIT BERHAK MENJAWAB

Pemberitaan ini tetap berpegang pada prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, melakukan pemeriksaan informasi dan memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab.

Media tidak menyimpulkan bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh “cukong” atau pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, dugaan atau keluhan masyarakat justru harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat untuk melakukan verifikasi. Media bertanya. Negara memeriksa. Bukti yang berbicara. Itulah prinsip yang harus dijaga.

CATATAN HUKUM: JANGAN SEMBARANG MENUDUH DI RUANG DIGITAL

Bagi seluruh pihak, termasuk media, kehati-hatian tetap penting ketika menyampaikan tuduhan melalui media elektronik. UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan masih berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga telah memberikan tafsir penting terhadap Pasal 27A, termasuk mengenai objek dan makna serangan terhadap kehormatan atau nama baik.

Karena itu, pemberitaan harus menggunakan kata-kata seperti “diduga”, “dikeluhkan”, “dipertanyakan”, “perlu ditelusuri”, dan “apabila terbukti” ketika fakta belum memperoleh kepastian hukum.

Media tidak boleh mengubah dugaan menjadi vonis.

DESAKAN TERAKHIR: BUKTIKAN NEGARA HADIR

Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan persoalan LPG 3 kilogram di Soppeng sebagai momentum memperbaiki pengawasan distribusi subsidi.

Jangan biarkan masyarakat berulang kali mencari LPG sementara negara hanya melihat angka di atas kertas.

Jika stok memang kurang, jelaskan.

Jika distribusi bermasalah, perbaiki.

Jika ada pelanggaran, proses.

Jika ada jaringan penyalahgunaan dan terbukti secara hukum, bongkar sampai ke akar.

Tetapi jika semua berjalan sesuai aturan, pemerintah juga harus berani membuka data dan menjelaskan kepada publik.

Sebab subsidi negara bukan milik segelintir orang. Subsidi adalah kebijakan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Soppeng disebabkan oleh tindakan “cukong” atau jaringan tertentu. Pernyataan demikian harus menunggu hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Soppeng, instansi teknis, Pertamina/penyalur, agen, pangkalan, maupun pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan :

ketentuan pidana dalam tulisan ini tidak berarti setiap kelangkaan otomatis merupakan tindak pidana. Unsur pidana, alat bukti, dan pasal yang tepat tetap harus ditentukan melalui proses hukum.

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan, Warga Perum Graha SP6 Desa Makmur Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Lomba 17-an
Merah Putih Berkibar, Bhabinkamtibmas Hadir di Tengah Masyarakat Bandar Petalangan pada HUT RI ke-81
AIPTU MARMIN, S.H. Tampil Tegas dan Berwibawa Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Bandar Petalangan
ALAT BERAT DIDUGA KEMBALI BEROPERASI, KETUA GBNN NIAS DESAK POLRES BUKA TERANG: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!
Profesor Sutan Nasomal Ingatkan Pemilik Motor Keyless: Jangan Terlena Teknologi, Sistem Pengamanan Berlapis Tetap Diperlukan
Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan
Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!
HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:43

KELANGKAAN LPG 3 KG DI SOPPENG DISOROT KERAS, PROF. SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULSEL DAN KAPOLRES BONGKAR RANTAI DISTRIBUSI: JANGAN BIARKAN SUBSIDI NEGARA DIDUGA DIPERMainkan!

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:09

Semangat Kemerdekaan, Warga Perum Graha SP6 Desa Makmur Meriahkan HUT RI Ke-81 dengan Lomba 17-an

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:04

Merah Putih Berkibar, Bhabinkamtibmas Hadir di Tengah Masyarakat Bandar Petalangan pada HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:44

AIPTU MARMIN, S.H. Tampil Tegas dan Berwibawa Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Bandar Petalangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:36

ALAT BERAT DIDUGA KEMBALI BEROPERASI, KETUA GBNN NIAS DESAK POLRES BUKA TERANG: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:37

Profesor Sutan Nasomal Dukung BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:34

Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:25

HUT Ke-81 RI, Prof. Sutan Nasomal: Jangan Hanya Nyanyikan Indonesia Raya, Ingatlah Sang Penciptanya

Berita Terbaru