GUNUNGSITOLI, NIAS — 17 AGUSTUS 2026 — Kembalinya aktivitas alat berat dan armada pengangkut material di lokasi proyek Rekonstruksi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias kembali menuai sorotan. Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Gunungsitoli, Siswanto Laoli, mendesak Polres Nias tidak tinggal diam dan segera memastikan legalitas seluruh aktivitas maupun kendaraan yang beroperasi di lokasi tersebut.
Sorotan GBNN bukan semata-mata mengenai keberadaan alat berat. Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh pertanyaan mendasar tentang kepatuhan terhadap hukum, kelengkapan dokumen kendaraan, legalitas kegiatan pengambilan material, serta potensi kerugian negara apabila kewajiban administrasi dan perpajakan tidak dipenuhi.
Berdasarkan pemantauan yang disampaikan GBNN, sejumlah kendaraan pengangkut tanah timbunan disebut diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan sebagaimana dipersyaratkan. Informasi tersebut, menurut GBNN, perlu segera diverifikasi dan dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi prasangka di tengah masyarakat.
Tidak berhenti di persoalan kendaraan, GBNN juga mempertanyakan aktivitas penggalian dan pemanfaatan tanah yang disebut berkaitan dengan kegiatan komersial. Jika benar terdapat kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang masuk dalam kategori yang wajib memiliki perizinan, maka legalitasnya perlu diperiksa oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GBNN: Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Atas Kertas
Siswanto Laoli mengatakan pihaknya mengapresiasi apabila sebelumnya aparat telah melakukan tindakan terhadap alat berat yang diduga bermasalah.
Namun, apabila alat tersebut kembali beroperasi sebelum persoalan legalitasnya benar-benar dinyatakan selesai oleh instansi berwenang, menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan.
«“Kami mengapresiasi apabila sebelumnya Polres Nias sudah mengambil langkah terhadap alat berat tersebut. Tetapi apabila sekarang kembali beroperasi, sementara legalitasnya masih dipertanyakan, tentu kami meminta penjelasan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya berhenti di atas kertas,” tegas Siswanto.»
Ia mempertanyakan apakah seluruh pihak yang beraktivitas di lapangan telah diperiksa kelengkapan dokumennya secara menyeluruh.
«“Apakah semua dokumen kendaraan sudah diperiksa? Apakah legalitas alat beratnya jelas? Apakah kegiatan pengambilan materialnya memiliki izin yang sesuai? Kalau memang semuanya lengkap, sampaikan kepada masyarakat. Kalau belum lengkap, lakukan penindakan sesuai aturan,” ujarnya.»
Pertanyakan Isu yang Berkembang, GBNN Minta Transparansi
GBNNN juga menyoroti adanya informasi atau isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum aparat terkait aktivitas tersebut.
Namun demikian, GBNN menegaskan bahwa isu tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
Karena itu, menurut Siswanto, langkah terbaik bagi kepolisian adalah melakukan pemeriksaan secara transparan sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi maupun prasangka.
«“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Justru karena itu kami meminta aparat membuka dan memeriksa persoalan ini secara terang. Kalau tidak benar, jelaskan bahwa tidak benar. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan isu berkembang tanpa kepastian,” katanya.»
Desak Kapolres Nias Bertindak Tegas
GBNN meminta Kapolres Nias bersama Satreskrim dan Satlantas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan maupun alat berat yang beroperasi di lokasi.
Pemeriksaan, menurut GBNN, setidaknya perlu mencakup identitas kendaraan, STNK, bukti kepemilikan, status pajak kendaraan, kelayakan operasional, legalitas alat berat, serta dokumen perizinan kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan dan pemanfaatan material, sepanjang memang menjadi kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan.
GBNN juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum dilakukan secara profesional tanpa melihat siapa pemilik kendaraan, siapa pengelola pekerjaan, maupun siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
«“Kami tidak meminta hukum diarahkan kepada orang tertentu. Kami meminta hukum ditegakkan terhadap setiap orang yang terbukti melanggar. Siapa pun yang salah, silakan diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegas Siswanto.»
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui slogan, tetapi melalui tindakan nyata, transparansi, dan konsistensi dalam menangani setiap laporan maupun temuan di lapangan.
«“Uang negara adalah hak masyarakat. Kalau ada kewajiban negara yang seharusnya masuk tetapi tidak dibayarkan karena aktivitas yang tidak sesuai aturan, tentu harus menjadi perhatian serius. Kami tidak ingin persoalan seperti ini dibiarkan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.»
“Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak”
Siswanto berharap Polres Nias tidak menunggu persoalan tersebut menjadi semakin besar atau viral di media sosial baru kemudian melakukan tindakan.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan di lapangan.
«“Kami berharap Kapolres Nias menunjukkan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan. Jangan tunggu masyarakat ramai, jangan tunggu viral, baru bergerak. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, periksa. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya kepada publik,” katanya.»
Ia menambahkan, GBNN siap menghormati proses hukum dan hasil pemeriksaan aparat sepanjang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan bukti.
«“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang mengingatkan bahwa negara memiliki hukum. Kalau semua pihak taat aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan berharap masyarakat akan diam,” pungkas Siswanto.»
Polres Nias Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kembali beroperasinya alat berat dan armada truk yang menjadi sorotan GBNN, termasuk mengenai legalitas kendaraan, status pemeriksaan sebelumnya, serta dugaan pelanggaran perizinan yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Nias, pihak pengelola proyek, pemilik kendaraan, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian sorotan dan permintaan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan GBNN, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
(TIM REDAKSI)



















