PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com
Janjian kencan melalui aplikasi MiChat berujung persoalan hukum. Seorang pria berinisial A mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan setelah membatalkan pertemuan lantaran orang yang ditemuinya di sebuah kos tidak sesuai dengan foto pada aplikasi.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Polisi kemudian mengamankan seorang waria berinisial MAA (17) di kawasan tersebut pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban menggunakan aplikasi MiChat sekitar pukul 03.00 WIB.
Melalui aplikasi tersebut, korban berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dengan tarif tertentu. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian diarahkan menuju sebuah kos di Jalan Dagang.
Sesampainya di lokasi, korban masuk ke salah satu kamar. Namun, situasi berubah ketika orang yang ditemuinya ternyata disebut tidak sesuai dengan foto yang sebelumnya ditampilkan dalam aplikasi. Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, korban memilih membatalkan pertemuan dan hendak meninggalkan lokasi.
Namun, berdasarkan keterangan korban kepada polisi, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Korban mengaku justru mendapat tekanan dan diduga dipaksa menyerahkan telepon selulernya, disertai ancaman kekerasan. Situasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAA di kawasan Jalan Dagang.
Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk dugaan adanya pemaksaan, ancaman, serta permintaan atau penguasaan barang milik korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi atau perkenalan melalui aplikasi daring tetap memiliki risiko. Identitas yang ditampilkan dalam akun aplikasi belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga pengguna perlu berhati-hati ketika melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan secara utuh bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan apakah unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan korban terpenuhi.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, status hukum dan keterlibatan MAA tetap mengacu pada hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber Berita : Riau Aktual



















