WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI USAI BERITAKAN PASAR MALAM DI UKUI, WARTANEWSTV DESAK APARAT TANGKAP DAN JEBLOSKAN KE PENJARA! 

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 03:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | UKUI | Buserinvestigasi24.com

Polemik pemberitaan mengenai aktivitas di Pasar Malam Desa Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Redaksi WartaNewsTV menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum menyusul dugaan adanya pesan bernada penghinaan, intimidasi, dan tuduhan terhadap wartawan serta institusi media yang dikirim melalui pesan langsung akun TikTok yang menggunakan nama “Pejuang Rantau” kepada akun WartaNewsTV pada Selasa (29/09/2026).

Redaksi menyatakan seluruh percakapan telah diamankan dalam bentuk tangkapan layar dan materi komunikasi lainnya. Bukti tersebut akan dikaji dan, apabila memenuhi unsur, diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran secara profesional.

Persoalan ini mencuat setelah WartaNewsTV menerbitkan berita berjudul:

“Pasar Malam Desa Ukui Diduga Menyediakan Gelanggang Perjudian Rokok 303, Berkedok Permainan.”

Pemberitaan tersebut, menurut redaksi, disusun berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh wartawan dalam kegiatan jurnalistik di lapangan.

Pasca-publikasi, komunikasi antara pihak yang menggunakan akun TikTok “Pejuang Rantau” dengan akun WartaNewsTV kemudian berkembang menjadi persoalan yang dinilai serius oleh redaksi.

Dalam percakapan yang diklaim telah diamankan redaksi, terdapat kata-kata yang dinilai merendahkan wartawan, antara lain penyebutan “bodoh” dan “tidak ada otaknya”. Selain itu, terdapat pula tuduhan bahwa pekerjaan media hanya “menguras uang masyarakat” serta pernyataan lain yang dinilai menyerang profesi dan kredibilitas media.

WartaNewsTV menilai kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hal yang sah dalam ruang demokrasi. Namun, kritik tidak seharusnya berubah menjadi penghinaan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu kerja jurnalistik.

Yang dipersoalkan bukan kritiknya, melainkan cara kritik itu disampaikan.

Jika sebuah berita dianggap keliru, ruang hukum dan mekanisme pers telah tersedia. Pihak yang merasa dirugikan dapat meminta klarifikasi, menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, redaksi mempertanyakan: mengapa keberatan terhadap berita tidak disampaikan melalui mekanisme pers, tetapi justru melalui percakapan yang menurut redaksi memuat kata-kata yang merendahkan wartawan?

Pertanyaan tersebut kini bukan semata-mata menjadi urusan internal media.

WartaNewsTV meminta aparat penegak hukum tidak memandang persoalan seperti ini sebagai perkara kecil hanya karena bermula dari pesan di media sosial. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, konteks, identitas pihak yang terlibat, isi komunikasi, serta unsur hukum yang relevan.

APARAT DIMINTA JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MEMBESAR

Redaksi WartaNewsTV meminta Polres Pelalawan dan aparat penegak hukum terkait melakukan penelusuran apabila laporan resmi diajukan.

Penelusuran tersebut antara lain dapat mencakup identitas pemilik akun, keaslian percakapan, rekam digital, konteks komunikasi, serta hubungan antara isi pesan dengan kegiatan jurnalistik yang sedang dilakukan wartawan.

Jangan sampai ruang digital berubah menjadi tempat seseorang merasa bebas menghina atau menekan wartawan hanya karena tidak menyukai sebuah pemberitaan.

Sebaliknya, WartaNewsTV juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan redaksi.

Bukti harus diperiksa. Unsur pidana harus dibuktikan. Identitas harus diverifikasi. Dan keputusan hukum harus lahir dari proses hukum, bukan dari tekanan pemberitaan.

Sikap tersebut penting agar perkara ini tidak berubah menjadi perang opini antara media dan pengguna media sosial. Redaksi menyatakan siap memberikan seluruh bukti yang dimiliki kepada penyidik apabila diperlukan.

UU PERS MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KERJA JURNALISTIK

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

Dewan Pers sendiri pada 2026 kembali menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers. Dewan Pers juga menyatakan bahwa wartawan ketika mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari UU Pers.

Baca Juga:  Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita

Namun demikian, redaksi WartaNewsTV tidak serta-merta menyimpulkan bahwa komunikasi akun “Pejuang Rantau” tersebut telah memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

DUGAAN SERANGAN DI RUANG DIGITAL JUGA AKAN DIKAJI

Selain UU Pers, redaksi akan berkonsultasi mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana yang relevan terhadap komunikasi elektronik tersebut. UU Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan Pasal 27A yang mengatur mengenai tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi atau dokumen elektronik agar diketahui umum. Ketentuan pidananya juga mengatur sejumlah unsur dan pengecualian yang harus diperiksa secara hati-hati.

Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Pasal 433 antara lain mengatur mengenai pencemaran dan pencemaran tertulis, sedangkan Pasal 440 mengatur bahwa sejumlah tindak pidana penghinaan tersebut merupakan tindak pidana aduan. Pasal 441 juga mengatur pemberatan apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Dengan demikian, redaksi tidak akan gegabah menentukan pasal pidana sendiri.

Biarlah penyidik yang bekerja. Biarlah bukti yang berbicara. Dan biarlah hukum menentukan apakah komunikasi tersebut hanya merupakan kritik, penghinaan, ancaman, atau bentuk perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.

WARTANEWSTV: KRITIK BOLEH, MERENDAHKAN PROFESI JANGAN DINORMALISASI

Pimpinan Redaksi WartaNewsTV menegaskan bahwa media tidak alergi terhadap kritik.

«“Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa keberatan terhadap pemberitaan. Silakan bantah dengan data, ajukan hak jawab, hak koreksi, atau gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi jika keberatan tersebut disampaikan dengan penghinaan atau tindakan yang berpotensi mengintimidasi wartawan, kami juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.”»

Menurut redaksi, kebebasan pers bukan berarti wartawan kebal terhadap kritik.

Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga bukan berarti seseorang bebas menyerang kehormatan orang lain tanpa konsekuensi hukum.

Ruang publik membutuhkan kritik yang keras, tetapi tetap beradab.

>Jika pemberitaan salah, bantah.

>Jika data keliru, koreksi.

>Jika ada hak yang dirugikan, gunakan hak jawab.

>Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, laporkan.

Bukan dengan penghinaan. Bukan dengan tekanan. Bukan dengan intimidasi.

APARAT DIMINTA MEMBUKA TERANG PERKARA

WartaNewsTV meminta aparat penegak hukum yang menerima laporan nantinya agar menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Redaksi meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada siapa pemilik akun, tetapi juga melihat secara utuh apa yang dikirim, kepada siapa pesan ditujukan, dalam konteks apa pesan tersebut dikirim, serta apakah terdapat unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan, menakut-nakuti, atau menghambat kegiatan jurnalistik.

Pada saat yang sama, WartaNewsTV menegaskan tidak akan menyebarluaskan identitas pribadi pemilik akun secara sepihak sebelum identitas tersebut diverifikasi secara resmi.

Redaksi memilih menyerahkan identifikasi kepada aparat yang memiliki kewenangan.

Sebab, pers tidak boleh berubah menjadi hakim.

Namun aparat juga tidak boleh membiarkan setiap persoalan berhenti menjadi kegaduhan di media sosial tanpa pemeriksaan ketika terdapat laporan dan bukti yang layak ditindaklanjuti.

Dewan Pers sendiri menekankan pentingnya profesionalisme wartawan sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

WartaNewsTV menyatakan akan terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab. Redaksi juga membuka ruang kepada pihak yang menggunakan akun “Pejuang Rantau” maupun pihak lain yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi dan bantahan secara terbuka serta dapat diverifikasi.

Satu hal ditegaskan: WartaNewsTV tidak sedang mencari musuh. WartaNewsTV sedang meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur yang semestinya.

>Jika ada kesalahan jurnalistik, koreksi akan diberikan.

>Jika ada hak jawab, akan dilayani.

>Jika ada bukti bantahan, akan diperiksa.

Tetapi jika benar terdapat tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya dan proses hukum yang menentukan pertanggungjawabannya.

Penulis: Tim Redaksi WartaNewsTV

Berita Terkait

KETUA UMUM PERKUMPULAN ADVOKAT MUDA PROF. DR. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN JADI MACAN OMPONG! EDDY TANSIL HINGGA KINI BELUM DI TANGKAP!, ADA APA?
HEBOH!! 58 Hektare Jadi Sorotan: Kades Kemang Dilaporkan ke Kejari Pelalawan, Warga Minta Dugaan Penguasaan Lahan Diusut Tuntas! 
Jalan Said Ja’afar Dialihkan Sementara, Warga Sambut Positif Ruang Olahraga Masyarakat
KHIDMAT DAN PENUH HARU, FAREWELL PARADE KENAL PAMIT KAPOLRES PELALAWAN
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: “LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT!, JANGAN SAMPAI SUARA RAKYAT TERGELINCIR DI DEPAN KEKUASAAN”
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan
Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 04:04

KETUA UMUM PERKUMPULAN ADVOKAT MUDA PROF. DR. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN JADI MACAN OMPONG! EDDY TANSIL HINGGA KINI BELUM DI TANGKAP!, ADA APA?

Selasa, 29 September 2026 - 03:07

WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI USAI BERITAKAN PASAR MALAM DI UKUI, WARTANEWSTV DESAK APARAT TANGKAP DAN JEBLOSKAN KE PENJARA! 

Selasa, 29 September 2026 - 02:01

HEBOH!! 58 Hektare Jadi Sorotan: Kades Kemang Dilaporkan ke Kejari Pelalawan, Warga Minta Dugaan Penguasaan Lahan Diusut Tuntas! 

Senin, 28 September 2026 - 13:20

Jalan Said Ja’afar Dialihkan Sementara, Warga Sambut Positif Ruang Olahraga Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 09:42

KHIDMAT DAN PENUH HARU, FAREWELL PARADE KENAL PAMIT KAPOLRES PELALAWAN

Minggu, 27 September 2026 - 12:52

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Dewan Pers Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kolut: Jangan Didiamkan, Kapolda Sultra Diminta Pastikan Penanganan Transparan

Minggu, 27 September 2026 - 10:12

Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 10:04

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan

Berita Terbaru