PELALAWAN | PANGKALAN KURAS | Buserinvestigasi24.com
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan press release di halaman Polsek Pangkalan Kuras, Selasa (29/09/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, Polres Pelalawan mengungkap penanganan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang anak berusia 9 tahun.
Press release yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Pelalawan AKP Yulhairi, S.H., Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPTU Leonardo Sitanggang, S.H., serta sejumlah pejabat dan personel kepolisian. Kegiatan juga diikuti awak media.
Dalam perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menangani laporan dengan Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 29 September 2026.
Perkara tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial H, berusia 25 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berawal dari Permintaan Meminjam Telepon Seluler
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam press release, peristiwa bermula ketika tersangka terlihat mondar-mandir di sekitar sebuah toko/swalayan di kawasan Sorek.
Tersangka kemudian masuk ke dalam toko dan membeli minuman. Setelah melakukan pembayaran, tersangka disebut meminta kepada kasir untuk meminjam telepon seluler milik toko.
Permintaan tersebut ditolak oleh kasir. Tidak lama kemudian, tersangka diduga masuk ke area meja kasir dan memaksa meminta telepon seluler tersebut.
Ketika kasir berteriak meminta pertolongan, tersangka disebut mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Dalam kondisi tersebut, kasir akhirnya membiarkan telepon seluler dibawa oleh tersangka.
Saat tersangka hendak meninggalkan toko, seorang pekerja kebun datang setelah mendengar teriakan dari dalam toko. Polisi menyebut tersangka kemudian mengarahkan benda tajam kepada pekerja tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
Kasir selanjutnya meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar tersangka. Dalam pengejaran tersebut, tersangka disebut masuk ke sebuah toko servis elektronik. Di lokasi itu terdapat seorang anak laki-laki berusia 9 tahun.
Anak 9 Tahun Diduga Menjadi Korban
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka kemudian diduga memiting leher anak tersebut.
Ayah korban berupaya menenangkan tersangka hingga anak tersebut dilepaskan. Namun, ketika warga mulai berdatangan untuk mengamankan tersangka, tersangka disebut kembali mendekati anak tersebut dan menusukkan gunting ke arah punggung korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung dan mengeluarkan darah.
Warga yang berada di lokasi kemudian mengamankan tersangka dan mengikat tangannya menggunakan tali sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pangkalan Kuras untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi dalam press release, luka korban mendapatkan tiga jahitan.
Polisi Tangani Perkara Penganiayaan Anak
Selain perkara curas, kepolisian juga menangani dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026. Perkara tersebut terjadi sekitar pukul 08.44 WIB di Toko Echo Servis Elektronik, Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial G, yang saat kejadian berada di dalam toko. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah gunting bergagang hitam, satu helai kaos warna oranye, dan satu helai kaos singlet putih.
Kapolres: Penanganan Dilakukan Sesuai Proses Hukum
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui kegiatan press release tersebut menegaskan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka kepada masyarakat dan media terkait proses penanganan perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.
Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengamankan barang bukti dan tersangka guna menjalani tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, khususnya ketika anak berada dalam situasi yang tidak terduga di ruang publik.
Seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.
Penulis Berita : Jono.Ms, C.L.F.E. Mantan Banpol Polsek Pangkalan Kuras Periode 2007-2014



















