JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan tahun berstatus buronan. Terpidana kasus korupsi terkait kredit Bank Bapindo tersebut melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1996 dan hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Sorotan kembali menguat setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan sebagian aset yang dikaitkan dengan Eddy Tansil. Pada Juni 2026, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaporkan berhasil menyelamatkan aset dengan nilai total sekitar Rp82,68 miliar, terdiri dari uang tunai sekitar Rp51,68 miliar serta sejumlah tanah dan bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mempertanyakan mengapa setelah puluhan tahun negara belum juga berhasil menemukan dan membawa Eddy Tansil kembali untuk menjalani hukuman.
«“Eddy Tansil bukan perkara baru. Sudah puluhan tahun berlalu, pergantian pemerintahan telah terjadi berkali-kali, tetapi keberadaannya belum juga ditemukan. Pertanyaannya sederhana: mengapa negara begitu sulit menghadirkan seorang terpidana yang sudah puluhan tahun menjadi buronan? ujarnya kepada awak media”»
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan media massa mengenai keberadaan para buronan kasus korupsi dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang melarikan diri ke luar negeri.
Bukan Sekadar Menangkap, Aset Juga Harus Diburu
Menurut Sutan Nasomal, keberhasilan negara menemukan dan mengamankan aset Eddy Tansil patut dilanjutkan dengan penelusuran yang lebih menyeluruh. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan bahwa aset yang berhasil dipulihkan pada 2026 mencakup uang tunai Rp51,68 miliar, tanah, vila, dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp82,68 miliar.
Namun, menurut Sutan Nasomal, publik tetap berhak mempertanyakan sejauh mana negara mampu menelusuri keseluruhan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau aset bisa ditemukan setelah puluhan tahun, maka pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana dengan aset lainnya? Di mana jejak kekayaan yang berkaitan dengan perkara tersebut? Siapa saja yang pernah menguasai, memindahkan atau mengelola aset itu?” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk dorongan agar proses penegakan hukum dan pemulihan aset dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jejak di Luar Negeri Harus Ditelusuri Secara Serius
Eddy Tansil telah menjadi buronan sejak 1996. Berdasarkan laporan yang tersedia, keberadaannya pernah disebut terdeteksi di China pada 2011, tetapi perkembangan tersebut tidak kemudian berujung pada penangkapan. Hingga 2026, keberadaan Eddy Tansil masih belum diketahui secara pasti.
Karena itu, Sutan Nasomal mendorong pemerintah memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara apabila memang terdapat informasi yang dapat diverifikasi mengenai keberadaan Eddy Tansil di luar negeri.
“Kalau ada informasi mengenai keberadaan seorang buronan di negara lain, maka negara harus menggunakan seluruh instrumen hukum dan kerja sama internasional yang tersedia. Jangan sampai persoalan seorang buronan berusia puluhan tahun berubah menjadi simbol bahwa hukum negara tidak mampu mengejar pelaku kejahatan ekonomi lintas batas,” tegasnya.
Jangan Biarkan Kasus Besar Menjadi Catatan Sejarah Semata
Sutan Nasomal menilai kasus Eddy Tansil memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan seorang terpidana yang melarikan diri.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada putusan pengadilan. Negara juga memiliki pekerjaan besar untuk memastikan hukuman dapat dieksekusi dan kerugian negara dipulihkan secara maksimal.
“Korupsi bukan hanya persoalan angka di atas kertas. Ketika uang negara hilang, dampaknya pada akhirnya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan mengenai adanya pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan aset tidak disimpulkan tanpa bukti.
“Kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, silakan aparat menyelidiki berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada spekulasi. Tetapi jangan pula menutup kemungkinan adanya jaringan yang harus ditelusuri apabila memang ditemukan fakta dan bukti hukum,” ujar Sutan Nasomal kepada awak media.
“Puluhan Tahun Sudah Cukup untuk Bertanya”
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan pengejaran terhadap buronan tersebut, terutama karena Eddy Tansil telah menjadi salah satu nama yang paling lama menghiasi daftar buronan Indonesia.
“Puluhan tahun sudah cukup untuk bertanya. Negara harus menjelaskan apa yang sudah dilakukan, apa hambatannya, bagaimana perkembangan penelusuran aset, dan langkah apa yang akan ditempuh berikutnya. Jangan sampai publik hanya mendapatkan berita tentang aset yang ditemukan, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban mengenai keberadaan orangnya,” tegasnya.
Sutan Nasomal berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh institusi yang memiliki kewenangan terkait dapat terus mengejar keberadaan Eddy Tansil melalui mekanisme hukum yang sah sekaligus memperluas penelusuran terhadap aset-aset yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur dan kewenangan. Buronan tetap harus dicari, aset tetap harus ditelusuri, dan kerugian negara harus diupayakan pemulihannya. Jangan sampai kasus sebesar ini hanya menjadi catatan sejarah,” pungkasnya. (Jono.Ms)
Narasumber :
Prof.Dr.Sutan Nasomal,S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Association of Young Indonesian Advocates
Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Rektor Universitas Pronass Berdaya



















