Rugi Rp20 Juta Akibat Dugaan Pencurian Hasil Panen Jagung, Sempat Kesulitan Melapor, Kini Kasus Resmi Ditangani Polres Sidrap
SIDRAP, SULAWESI SELATAN – 5 Agustus 2026 – Perjuangan memperoleh akses terhadap keadilan tidak selalu berjalan mudah. Hal itulah yang dialami Lakanduseng (55), warga Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta setelah hasil panen jagung miliknya diduga dicuri secara berulang.
Namun, cobaan yang dialaminya tidak berhenti pada dugaan hilangnya hasil panen. Saat berupaya menempuh jalur hukum, ia mengaku sempat mengalami kesulitan agar laporannya dapat diproses. Hampir satu bulan lamanya, ia hidup dalam ketidakpastian, mempertanyakan ke mana lagi harus mencari perlindungan hukum sebagai warga negara.
Dugaan Pencurian Berulang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juli 2026. Jagung yang telah memasuki masa panen diduga diambil oleh pihak lain dalam dua kesempatan hingga nyaris tidak menyisakan hasil bagi pemilik lahan.
Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp20 juta, nilai yang bagi seorang petani merupakan hasil kerja keras selama berbulan-bulan, bahkan menjadi sumber utama penghidupan keluarga.
Sehari setelah kejadian, tepatnya 9 Juli 2026, Lakanduseng mendatangi Polsek Amparita untuk membuat laporan. Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut belum dapat diproses. Pada hari yang sama ia kemudian mendatangi Polres Sidrap dengan harapan memperoleh pelayanan hukum, tetapi proses pelaporan juga belum berhasil diselesaikan.
Sejak saat itu, ia mengaku terus berupaya mencari kepastian hukum, namun belum memperoleh hasil yang diharapkan.
«”Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara dihormati. Saya kehilangan hasil panen, mengalami kerugian besar, dan berharap laporan saya diproses sesuai ketentuan hukum,” ungkap Lakanduseng.»
Pendampingan Media Menjadi Titik Balik
Situasi berubah ketika Lakanduseng menyampaikan persoalan yang dialaminya kepada Tim Redaksi SuaraAkademis. Berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan pelapor, tim media kemudian melakukan pendampingan saat yang bersangkutan kembali mendatangi Polres Sidrap.
Pada kesempatan tersebut, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan secara resmi dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/492/VIII/2026/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL.
Dokumen tersebut menjadi dasar dimulainya proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan.
Dalam uraian laporan yang tertuang pada STPL disebutkan bahwa hasil panen jagung milik pelapor diduga diambil tanpa izin dalam dua kali kejadian, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan.
Proses Hukum Kini Berjalan
Laporan diterima oleh petugas yang berwenang dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, penyidik diharapkan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur, termasuk meminta keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai asas praduga tak bersalah.
Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian Hukum
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila merasa menjadi korban dugaan tindak pidana.
Pelayanan publik yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam konteks tersebut, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, yakni menyampaikan informasi kepada publik sekaligus mengawasi pelayanan publik agar berlangsung sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Redaksi SuaraAkademis menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum, sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Liputan Khusus SuaraAkademis)



















