SHM 05543 Masuk Meja Hijau, Mashuri Hadapi Sengketa Kebun Sawit: “Kami Hanya Ingin Hak Kami Dipertahankan”

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN | LANGGAM | Buserinvestigasi24.com

Sengketa lahan kebun sawit di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali memasuki babak penting. Perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut kini bergulir pada tahap pembuktian surat di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan objek yang disebut Mashuri sebagai kebun sawit seluas sekitar 1,5 hektare lebih.

Dalam persidangan pada Kamis, 1 Oktober 2026, pihak Mashuri menyatakan telah menyiapkan puluhan dokumen untuk memperkuat dalil kepemilikannya atas lahan tersebut.

Salah satu dokumen utama yang disebut dalam pembuktian adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05543, yang menurut dokumen yang diajukan tercatat atas nama Mashuri.

Mashuri menyebut dirinya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 2016, setelah memperoleh lahan melalui transaksi yang menurut keterangannya dilakukan secara terbuka dan dengan itikad baik.

24 Bukti Dibuka di Persidangan

Menurut keterangan Mashuri, sebanyak 24 bukti surat telah diajukan dan dibuka dalam persidangan.

Bukti-bukti tersebut antara lain berkaitan dengan sertifikat hak milik, riwayat tanah, surat ganti kerugian, surat perjanjian, keanggotaan koperasi, kwitansi pembayaran tanah, hingga dokumen hasil kebun pada sejumlah tahun. Dalam salah satu dokumen pengantar bukti yang terlihat, terdapat bukti dengan kode T11.24 sampai T2.24, termasuk SHM Nomor 05543, surat riwayat kepemilikan tanah, surat ganti kerugian, surat perjanjian antara sejumlah pihak, surat keterangan keanggotaan Koperasi Belimbing Jaya, kwitansi pembayaran tanah, serta slip hasil kebun tahun 2016 hingga 2020.

Rangkaian dokumen tersebut pada akhirnya akan diuji di hadapan majelis hakim.

Sebab, dalam perkara perdata, keberadaan suatu dokumen tidak dengan sendirinya berarti seluruh dalil yang hendak dibuktikan melalui dokumen tersebut telah dinyatakan benar oleh pengadilan. Nilai pembuktiannya tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan keseluruhan alat bukti dan keterangan para pihak.

“Hanya 1,5 Hektare, Tapi Ini Harapan Kami” Usai persidangan, Mashuri menyampaikan bahwa luas lahan yang disengketakan memang tidak besar. Namun, bagi dirinya dan keluarga, lahan tersebut memiliki arti ekonomi yang sangat penting. “Lahan hanya 1,5 hektare, itupun yang menjadi harapan bagi kami.

Kami akan berjuang mempertahankan hak,” tegas Mashuri kepada awak media Buserinvestigasi24.com seusai sidang pembuktian.

Pernyataan itu menggambarkan bahwa perkara tersebut bagi Mashuri bukan sekadar persoalan angka luas lahan.

Di balik hamparan kebun sawit tersebut terdapat sumber penghidupan yang menurutnya telah dikelola selama bbertahun-tahun Bagi masyarakat kecil, kehilangan lahan produktif bukan hanya berarti kehilangan sebidang tanah. Dampaknya dapat merembet kepada pendapatan keluarga, keberlangsungan ekonomi rumah tangga, biaya pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta rasa aman terhadap kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

Perkara Pidana Pernah Berproses di Polres Pelalawan

Persoalan tersebut, menurut Mashuri, sebelumnya juga pernah berproses di Polres Pelalawan. Mashuri mengaku pernah membuat laporan terkait dugaan pencurian di kebun yang menurutnya berada dalam penguasaannya.

Namun, penting ditegaskan, status hukum atas dugaan tindak pidana tersebut harus merujuk pada hasil penyelidikan/penyidikan dan dokumen resmi aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Mashuri mengatakan dirinya menggunakan istilah “pencurian” karena menurut versinya, lahan tersebut masih berada dalam penguasaannya dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SHM yang dimilikinya.

Pernyataan mengenai adanya pihak yang disebut-sebut dalam dugaan pencurian tersebut merupakan klaim Mashuri dan masih memerlukan verifikasi serta keterangan dari pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Di titik inilah perhatian publik tidak hanya tertuju pada persidangan perdata.

Jika benar terdapat laporan pidana yang berkaitan dengan objek lahan yang sama, maka publik tentu berhak mengetahui sejauh mana penanganan laporan tersebut, apa status hukumnya, serta apa hasil pemeriksaan aparat berdasarkan bukti yang tersedia.

Pertanyaannya sederhana tetapi penting :

>Apakah laporan tersebut masih berjalan?

>Apa status penanganannya?

>Sudah berapa pihak yang diperiksa?

>Apa saja bukti yang telah dikumpulkan?

>Apakah terdapat keterkaitan antara perkara pidana yang dilaporkan dengan objek sengketa perdata?

Dan yang paling penting:

Apa kesimpulan resmi penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis terhadap siapa pun. Sebaliknya, keterbukaan informasi dari aparat justru diperlukan agar tidak muncul ruang bagi spekulasi, prasangka, maupun opini liar di tengah masyarakat. Jangan Sampai Perkara Tanah Berubah Menjadi Krisis Kepercayaan Sengketa tanah selalu memiliki dimensi sosial yang sensitif. Ketika salah satu pihak merupakan masyarakat biasa dan pihak lainnya disebut memiliki posisi publik, perhatian masyarakat biasanya menjadi lebih besar.

Karena itu, penanganan perkara harus dapat menunjukkan bahwa status sosial, jabatan, pengaruh maupun latar belakang para pihak tidak boleh menjadi ukuran dalam menentukan benar atau salahnya seseorang.

Ukuran utamanya harus tetap,

bukti, fakta, prosedur hukum dan putusan pengadilan. Bagi aparat penegak hukum, transparansi penanganan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Masyarakat tidak membutuhkan keberpihakan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan diperiksa berdasarkan hukum dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. SHM Bukan Akhir Perkara, Tetapi Juga Bukan Sesuatu yang Boleh Diabaikan

Keberadaan SHM Nomor 05543 menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian yang kini berlangsung. Namun demikian, sengketa kepemilikan tanah tidak cukup dibaca hanya dari satu dokumen.

Riwayat tanah, dasar perolehan, transaksi, pembayaran, penguasaan fisik, batas dan lokasi objek, hubungan dengan dokumen lain, serta bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak harus dilihat secara utuh.

Karena itu, meja hijau menjadi ruang untuk menguji semuanya.

>Bukan tekanan massa.

>Bukan opini media.

>Bukan popularitas.

>Bukan jabatan.

Dan bukan pula siapa yang paling keras berbicara. Yang harus berbicara paling kuat dalam perkara ini adalah bukti.

Mashuri: Kami Akan Bertahan Melalui Jalur Hukum

Mashuri mengatakan dirinya memilih mempertahankan haknya melalui proses hukum.

Sikap tersebut penting dicatat karena sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tindakan sepihak di lapangan.

Kini bola berada di tangan proses peradilan.

Majelis hakim akan menilai bukti dari masing-masing pihak berdasarkan hukum acara perdata dan fakta persidangan.

Sementara itu, aparat penegak hukum yang menangani laporan pidana terkait perkara ini juga dituntut bekerja secara profesional apabila proses hukumnya masih berjalan.

Masyarakat menunggu satu hal:

jangan sampai perkara yang menyangkut tanah rakyat kecil berhenti menjadi tumpukan dokumen tanpa kejelasan.

Sebab ketika kepastian hukum terlambat diperoleh, yang tergerus bukan hanya nilai ekonomi sebuah lahan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Penulis Berita : Jono.Ms, C.L.F.E.

Agen Biro Investigasi & Lembaga Detektif Pencari Fakta & Orang Hilang.

Berita Terkait

Kencan MiChat Berujung Dugaan Pemerasan dan Ancaman Kekerasan, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Lahan Gambut Dikelola Produktif, Bukan Dibakar
Persoalan Ucapan di Media Sosial Berakhir Damai, Wartawan dan Pihak Terkait Sepakat Saling Memaafkan
Hujan Tak Surutkan Semangat, Lurah Cup II Pangkalan Kerinci Barat Resmi Bergulir
Hujan Tak Menyurutkan Langkah, Juhendri alias Joe Kacaw Resmi Serahkan Berkas Bakal Calon Kades Sungai Ara
Kapolres Baru Pelalawan Pimpin Press Release Perdana di Polsek Pangkalan Kuras, Ungkap Kasus Curas dan Penganiayaan Anak 9 Tahun
KETUA UMUM PERKUMPULAN ADVOKAT MUDA PROF. DR. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN JADI MACAN OMPONG! EDDY TANSIL HINGGA KINI BELUM DI TANGKAP!, ADA APA?
WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI USAI BERITAKAN PASAR MALAM DI UKUI, WARTANEWSTV DESAK APARAT TANGKAP DAN JEBLOSKAN KE PENJARA! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:40

SHM 05543 Masuk Meja Hijau, Mashuri Hadapi Sengketa Kebun Sawit: “Kami Hanya Ingin Hak Kami Dipertahankan”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:50

Kencan MiChat Berujung Dugaan Pemerasan dan Ancaman Kekerasan, Polisi Amankan Remaja 17 Tahun

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:46

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dorong Lahan Gambut Dikelola Produktif, Bukan Dibakar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:35

Persoalan Ucapan di Media Sosial Berakhir Damai, Wartawan dan Pihak Terkait Sepakat Saling Memaafkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:28

Hujan Tak Surutkan Semangat, Lurah Cup II Pangkalan Kerinci Barat Resmi Bergulir

Rabu, 30 September 2026 - 00:53

Kapolres Baru Pelalawan Pimpin Press Release Perdana di Polsek Pangkalan Kuras, Ungkap Kasus Curas dan Penganiayaan Anak 9 Tahun

Selasa, 29 September 2026 - 04:04

KETUA UMUM PERKUMPULAN ADVOKAT MUDA PROF. DR. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN JADI MACAN OMPONG! EDDY TANSIL HINGGA KINI BELUM DI TANGKAP!, ADA APA?

Selasa, 29 September 2026 - 03:07

WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI USAI BERITAKAN PASAR MALAM DI UKUI, WARTANEWSTV DESAK APARAT TANGKAP DAN JEBLOSKAN KE PENJARA! 

Berita Terbaru