Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan periode 2019–2022 kembali menyita perhatian. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (09/09/2026), sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan mengalami perubahan, ralat, maupun penegasan kembali di hadapan majelis hakim.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tersebut dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama, S.H., M.H., dengan menghadirkan lima saksi, yakni Owen selaku produsen pupuk urea, Ruvviyatni selaku distributor, Bambang selaku penyuluh pertanian, Armen Pane dari kelompok tani penerima manfaat, serta Jefri yang disebut sebagai staf distributor CV Kuala Raja. Perbedaan antara keterangan dalam BAP dengan keterangan yang disampaikan di persidangan kemudian menjadi salah satu titik penting yang diuji oleh penasihat hukum terdakwa maupun majelis hakim.

Keterangan BAP Dipertanyakan di Ruang Sidang

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah dugaan adanya aliran uang sebesar Rp5.000 per sak pupuk bersubsidi yang dikaitkan dengan terdakwa Armaita. Dalam persidangan, menurut keterangan yang disampaikan para saksi sebagaimana dipaparkan di ruang sidang, tidak muncul kesaksian langsung yang disertai bukti pendukung mengenai dugaan pemberian uang tersebut kepada Armaita.

Kondisi tersebut menjadi penting karena sebuah tuduhan pidana tidak cukup hanya dibangun berdasarkan informasi yang bersifat tidak langsung. Pembuktian harus diuji melalui alat bukti yang sah serta keyakinan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Persoalan serupa muncul terkait dugaan pemberian laptop dan uang Rp;300.000 yang disebut berkaitan dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Saksi Armen Pane disebut memberikan klarifikasi terhadap keterangannya dalam BAP. Di persidangan, ia menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan laptop dan uang tersebut secara langsung kepada Armaita. Keterangan tersebut berbeda dengan bagian BAP yang sebelumnya memuat narasi mengenai penyerahan laptop kepada terdakwa.

Armen kemudian menjelaskan bahwa informasi yang diketahuinya berkaitan dengan keluhan Armaita mengenai keterbatasan fasilitas laptop dalam rapat kelompok tani.

Sementara itu, saksi Jefri disebut mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah laptop tersebut benar-benar pernah diserahkan kepada Armaita.

Isu Hubungan Kekerabatan Juga Dipersoalkan

Persidangan juga menguji informasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara pengecer pupuk Rian Hidayat dengan Armaita. Saksi Armen Pane disebut mengakui bahwa informasi tersebut bukan berdasarkan pengetahuan langsung maupun dokumen yang dimilikinya, melainkan diperolehnya dari pihak lain yang disebut bernama Ujang P., yang menurut keterangan dalam perkara tersebut kini berstatus DPO. Dengan demikian, informasi mengenai hubungan kekerabatan tersebut masih merupakan informasi yang sumbernya tidak berasal dari pengetahuan langsung saksi.

Hal ini menjadi catatan penting dalam proses pembuktian, sebab keterangan yang hanya bersumber dari cerita pihak lain tentu harus diuji secara ketat sebelum digunakan untuk menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Aparat Penegak Hukum Wajib Menjawab Persoalan Akurasi BAP

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan semestinya tidak dipandang sebagai persoalan administratif belaka. Dalam perkara pidana, BAP merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian perkara diuji di persidangan. Ketika keterangan saksi mengalami perubahan, pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana keterangan tersebut diperoleh, dicatat, diverifikasi, dan kemudian digunakan dalam konstruksi perkara?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah perkara dibangun sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diuji di ruang sidang.

Jika terdapat perbedaan antara keterangan awal dengan keterangan di persidangan, maka mekanisme hukumlah yang harus menjelaskan perbedaan tersebut secara terang. Jangan sampai masyarakat justru melihat adanya jarak antara konstruksi perkara dalam berkas penyidikan dengan fakta yang kemudian terungkap di ruang persidangan.

Kuasa Hukum: Armaita Merasa Dirugikan

Penasihat hukum Armaita, Syamsul Harifin, S.H., menilai perubahan maupun ralat keterangan saksi dalam persidangan menjadi persoalan serius yang perlu diperhatikan.

Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat pandangan pihak terdakwa bahwa penetapan status hukum Armaita perlu dikaji kembali berdasarkan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan keterangan dalam BAP.

«“Dengan runtuhnya tuduhan-tuduhan utama di persidangan, kami melihat ada persoalan serius terhadap akurasi BAP yang digunakan dalam proses perkara. Beberapa saksi memberikan klarifikasi dan meralat keterangan mereka di hadapan majelis hakim,” ujar Syamsul Harifin kepada awak media Buserinvestigasi24.com»

Ia juga menyampaikan bahwa pihak Armaita merasa proses hukum yang dijalaninya telah menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi terdakwa.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya kriminalisasi maupun penzaliman merupakan pandangan dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, bukan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Bola Kini Berada di Tangan Majelis Hakim

Perbedaan keterangan saksi dengan BAP pada akhirnya harus ditempatkan dalam koridor pembuktian perkara.

Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai kredibilitas saksi, relevansi keterangan, kesesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya, serta apakah seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.

Karena itu, publik patut menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan tersebut.

Yang tidak kalah penting, aparat penegak hukum juga perlu memastikan bahwa proses hukum terhadap setiap warga negara berjalan berdasarkan bukti yang sah, bukan asumsi, rumor, atau kesimpulan yang belum teruji. Sebab dalam negara hukum, status terdakwa bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Sebaliknya, perubahan keterangan saksi juga tidak otomatis berarti terdakwa telah terbukti tidak bersalah. Kebenaran hukum harus ditemukan melalui proses pembuktian yang objektif dan adil. Di titik inilah integritas penegakan hukum sedang diuji: apakah konstruksi perkara mampu bertahan ketika seluruh keterangannya dibuka, diuji, dan dipertanyakan secara terbuka di ruang sidang?

Persidanganlah yang akan memberikan jawabannya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri
Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir
Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat
VIRAL! Istri Sah Gerebek Suami di Kamar Kost, Keributan Pecah—Aparat Diminta Tak Tinggal Diam
Kapolsek Ujung Batu Datangi Kediaman Lansia, Sampaikan Permohonan Maaf (“EFENDI SIREGAR”) dan Komitmen Perbaikan Pelayanan
Prof. DR. Sutan Nasomal: UU Perampasan Aset Harus Jadi Instrumen Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Pejabat dan Elite Politik
Profesor. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Sematkan Gelar “CFLE” kepada JONO.MS, Dukung Penguatan Akses “BANTUAN HUKUM” Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:30

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Wabup Husni Tamrin Ajak Masyarakat Perbanyak Doa dan Introspeksi Diri

Kamis, 10 September 2026 - 08:15

Pelalawan Menuju “Kota Aren”, Dorong Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 10 September 2026 - 07:58

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Desa Angkasa Sosialisasikan Bahaya dan Ancaman Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 10 September 2026 - 05:36

Ratusan Jamaah Padati Masjid Fajar Akbar, Wabup Husni Tamrin: GSB Harus Menjadi Gerakan yang Hidup di Tengah Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 03:26

Saksi Ralat Keterangan BAP di Persidangan, Kuasa Hukum Armaita Soroti Akurasi Penyidikan Kasus Pupuk Subsidi

Rabu, 9 September 2026 - 08:42

Kapolsek Ujung Batu Datangi Kediaman Lansia, Sampaikan Permohonan Maaf (“EFENDI SIREGAR”) dan Komitmen Perbaikan Pelayanan

Rabu, 9 September 2026 - 01:38

Prof. DR. Sutan Nasomal: UU Perampasan Aset Harus Jadi Instrumen Bongkar Kekayaan Tidak Wajar Pejabat dan Elite Politik

Selasa, 8 September 2026 - 10:43

Profesor. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., Sematkan Gelar “CFLE” kepada JONO.MS, Dukung Penguatan Akses “BANTUAN HUKUM” Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terbaru