JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Video penggerebekan yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan pasangan suami istri kembali menghebohkan media sosial. Dalam rekaman yang beredar, seorang perempuan yang disebut sebagai istri sah terlihat mendatangi sebuah kamar kost dan mendapati suaminya berada bersama seorang perempuan lain. Kamis (10/09/2026).
Situasi yang semula tenang berubah menjadi tegang. Dalam video tersebut tampak terjadi aksi tarik-menarik dan keributan antara perempuan yang disebut sebagai istri sah dengan perempuan yang diduga berada bersama sang suami. Perempuan tersebut terlihat berusaha melindungi dirinya, sementara sang suami tampak berupaya melerai dan memisahkan keduanya.
Namun, satu hal harus ditegaskan, video yang beredar di media sosial bukan dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan yang menyertai rekaman tersebut. Identitas para pihak, lokasi, waktu kejadian, hubungan antara orang-orang dalam video, serta kronologi lengkapnya masih harus diverifikasi secara independen.
Karena itu, penggunaan label seperti “pelakor”, “pezina”, atau tuduhan lain sebagai fakta hukum tanpa konfirmasi dan bukti yang memadai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ketika Rumah Tangga Retak, Jangan Sampai Hukum Ikut Roboh
Perselingkuhan bukan sekadar persoalan hubungan pribadi. Jika benar terjadi pengkhianatan dalam rumah tangga, dampaknya dapat merembet jauh lebih luas mulai dari kehancuran kepercayaan pasangan, konflik keluarga, tekanan psikologis, hingga munculnya pertengkaran terbuka yang mengganggu lingkungan sekitar. Kamar kost yang seharusnya menjadi ruang privat dan tempat beristirahat berubah menjadi arena konflik. Jika keributan seperti itu terjadi di lingkungan permukiman atau rumah kost, penghuni lain juga dapat merasa terganggu dan tidak aman.
Lebih jauh, jika konflik rumah tangga diselesaikan dengan kekerasan fisik, persoalannya dapat bergeser dari dugaan pelanggaran kesetiaan menjadi dugaan tindak pidana terhadap tubuh orang lain. Di titik inilah aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar menjadi penonton ketika video sudah viral.
Aparat Diminta Bertindak Profesional, Bukan Menunggu Kasus Meledak
Jika terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa menjadi korban, aparat perlu bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan media sosial.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, siapa melakukan apa, kapan, di mana, bagaimana kronologinya, siapa yang menjadi korban, apakah terdapat kekerasan, serta apakah tersedia bukti elektronik maupun saksi yang dapat diverifikasi.
Jangan sampai hukum hanya bergerak setelah sebuah video menjadi viral. Sebaliknya, aparat juga tidak boleh terburu-buru menetapkan seseorang bersalah hanya karena opini publik sudah lebih dahulu menjatuhkan vonis di media sosial. Hukum harus lebih cepat daripada amarah warganet, tetapi juga harus lebih teliti daripada potongan video.
Pasal Kekerasan Juga Mengintai
Apabila benar terdapat tindakan menjambak, memukul, menendang, atau bentuk kekerasan fisik lainnya, persoalannya dapat masuk ke ranah penganiayaan.
Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, yakni Rp:50 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, ancamannya dapat mencapai 5 tahun penjara, sedangkan apabila mengakibatkan kematian dapat mencapai 7 tahun.
Artinya, kemarahan karena merasa dikhianati tidak otomatis menjadi alasan pembenar untuk melakukan kekerasan.
Bagaimana dengan Dugaan Perselingkuhan?
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411. Ketentuannya menyasar persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Kategori II saat ini maksimal Rp:10 juta.
Namun, ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, perkara tidak dapat diproses begitu saja berdasarkan kegaduhan media sosial. Untuk orang yang terikat perkawinan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri yang berkepentingan. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pada 2026 bahwa Pasal 411 dan Pasal 412 merupakan delik aduan absolut.
Dengan demikian, video viral bukan pengganti laporan resmi, dan opini publik bukan pengganti pembuktian di hadapan hukum.
Jangan Jadikan UU ITE sebagai Senjata untuk Menghakimi
Di era media sosial, persoalan semakin rumit ketika video pribadi disebarkan tanpa kendali.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE masih berlaku. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) mengatur persoalan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir terhadap sejumlah unsur ketentuannya. Karena itu, masyarakat harus sangat berhati-hati ketika mengunggah ulang video, menyebut identitas seseorang, memberikan tuduhan, atau menambahkan narasi yang belum terbukti.
Jangan sampai seseorang yang awalnya hanya menjadi saksi atau pihak dalam sebuah video justru berubah menjadi korban persekusi digital.
Pers juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar, memberitakan fakta yang terverifikasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait, tidak membangun opini seolah-olah sebagai putusan pengadilan, serta tidak membuka identitas pribadi yang tidak memiliki kepentingan publik yang kuat.
Dampak Sosial Jangan Dianggap Sepele
Kasus seperti ini memperlihatkan bagaimana konflik privat dapat berubah menjadi tontonan publik dalam hitungan menit.
Dampaknya bukan hanya kepada pasangan yang berselisih. Keluarga besar dapat ikut terseret, anak-anak dapat mengalami tekanan psikologis, lingkungan tempat tinggal dapat terganggu, sementara pihak yang wajah dan identitasnya tersebar dapat menghadapi stigma sosial yang berlangsung jauh lebih lama daripada peristiwa itu sendiri.
Jejak digital tidak mengenal kata “sudah selesai”. Satu video yang dibagikan hari ini dapat terus beredar bertahun-tahun kemudian, bahkan ketika persoalan rumah tangga para pihak sudah diselesaikan.
Publik Menunggu, Aparat Jangan Diam
Kini yang menjadi pertanyaan bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan potongan video. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah benar terjadi perselingkuhan? Apakah ada kekerasan? Siapa yang menjadi korban? Apakah ada laporan resmi? Dan apakah terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui proses pemeriksaan yang profesional.
Aparat penegak hukum pun patut menunjukkan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan viral atau tidak viralnya sebuah video.
Jika memang terdapat tindak pidana, proseslah sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jangan biarkan seseorang dihukum oleh opini publik.
Sebab keadilan bukan tentang siapa yang paling keras berteriak, siapa yang paling banyak memiliki pendukung di media sosial, atau siapa yang videonya paling viral. Keadilan adalah keberanian aparat menemukan fakta, melindungi korban, menghentikan kekerasan, dan memastikan setiap orang diperlakukan sesuai hukum.
Penulis Berita : Jono.Ms
Sumber Berita : (Drk)
Catatan redaksi :
Hingga berita ini disusun, lokasi pasti, waktu kejadian, identitas para pihak, serta status hukum peristiwa dalam video belum dapat dipastikan secara independen. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan perselingkuhan maupun tindak pidana sebelum terdapat verifikasi dan/atau proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.



















