RIAU | PELALAWAN | BUSERINVESTIGASI24.COM
Komitmen untuk memperluas literasi hukum dan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi serta pendampingan hukum kembali mendapat perhatian.
Pada 08 September 2026, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., menyematkan gelar “CFLE” kepada Jono.MS dalam sebuah momentum yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga membawa pesan sosial mengenai pentingnya kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan pemahaman dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Bagi Jono.MS, penyematan tersebut bukan sekadar tambahan identitas di belakang nama. Ia memandangnya sebagai sebuah amanah sekaligus tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai kompetensi serta batas kewenangan yang dimilikinya.
«“Bagi saya, penyematan ini bukan sekadar gelar. Ini adalah amanah untuk terus belajar, membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan mendampingi mereka sesuai kapasitas serta ketentuan hukum yang berlaku, terutama masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi,” ujar Jono.MS kepada redaksi dan publik.»
Menurutnya, persoalan hukum kerap menjadi sesuatu yang berat bagi masyarakat awam. Tidak sedikit warga yang belum memahami hak-haknya, prosedur yang harus ditempuh, maupun lembaga yang tepat untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, literasi hukum dan pendampingan pada tahap awal dinilai memiliki arti penting.
Pendampingan tersebut, lanjut Jono.MS, bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan advokat, melainkan membantu masyarakat memahami persoalan yang dihadapinya serta mengarahkan mereka kepada advokat atau lembaga bantuan hukum apabila suatu perkara membutuhkan tindakan hukum yang menjadi kewenangan profesi advokat.
Bukan Sekadar Gelar, Melainkan Amanah
Jono.MS menegaskan kepada publik bahwa setiap kegiatan yang bersentuhan dengan persoalan hukum harus dijalankan secara hati-hati, profesional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, masyarakat yang datang meminta bantuan hukum bukan sekadar membawa sebuah persoalan administrasi atau perkara, tetapi sering kali membawa persoalan kehidupan yang menyangkut keluarga, pekerjaan, harta benda, kehormatan, bahkan masa depan.
«“Pendampingan masyarakat bukan panggung untuk mencari popularitas. Di balik persoalan hukum ada manusia, ada keluarga, ada masa depan. Karena itu, setiap pendampingan harus dilakukan dengan etika, kehati-hatian, kompetensi, dan tidak boleh memberikan harapan atau kewenangan yang memang berada di luar kapasitas kita,” tegasnya kepada publik.»
Ia juga menekankan pentingnya memahami batas antara pemberian informasi hukum, pendampingan masyarakat, dan tindakan hukum yang secara khusus menjadi kewenangan advokat. Apabila suatu persoalan membutuhkan penanganan hukum lebih lanjut, koordinasi dengan advokat maupun lembaga bantuan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh.
Menjadi Jembatan bagi Masyarakat
Kesenjangan pemahaman hukum masih menjadi tantangan di tengah masyarakat. Sebagian warga yang berhadapan dengan persoalan hukum terkadang tidak mengetahui harus mencari informasi ke mana, bagaimana memahami surat panggilan, bagaimana menyampaikan pengaduan, maupun apa saja hak yang dimiliki selama menjalani proses hukum.
Dalam situasi tersebut, keberadaan pihak yang mampu memberikan penjelasan awal secara benar dan bertanggung jawab dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi dan bantuan hukum.
Namun, Jono.MS menilai pendampingan harus tetap dilakukan secara profesional dan tidak boleh menciptakan kesalahpahaman mengenai status maupun kewenangan seseorang.
«“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum justru semakin bingung karena informasi yang keliru. Kalau persoalannya sudah masuk pada ranah yang menjadi kewenangan advokat, tentu harus diarahkan dan dikoordinasikan dengan advokat atau lembaga bantuan hukum,” katanya kepada redaksi.»
Publik Berhak Mengetahui Makna dan Dasar CFLE
Terkait penggunaan gelar CFLE, Jono.MS menyampaikan bahwa masyarakat juga perlu mendapatkan informasi secara terbuka mengenai lembaga yang menerbitkan atau menyematkan gelar tersebut, dasar pemberian, serta kompetensi yang melekat di dalamnya. Hal itu penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Gelar atau sertifikasi tertentu tidak serta-merta dapat disamakan dengan profesi advokat. Profesi advokat memiliki ketentuan hukum, persyaratan, serta kewenangan tersendiri. Demikian pula seseorang yang melakukan kegiatan pendampingan masyarakat perlu menjelaskan kapasitas dan batas kewenangannya secara terbuka.
Menurut Jono.MS, transparansi bukanlah kelemahan, melainkan bagian dari profesionalitas.
«“Masyarakat berhak tahu siapa yang mendampingi mereka, kapasitasnya apa, dan sejauh mana kewenangannya. Bagi saya, keterbukaan seperti itu justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.»
Rekan Media: Pers Harus Tetap Profesional dan Berimbang
Sejumlah rekan media yang mengetahui momentum tersebut menilai penyematan gelar kepada Jono.MS sebaiknya tidak hanya dipandang dari sisi seremonial, tetapi juga dari bagaimana komitmen tersebut diwujudkan dalam kerja nyata di tengah masyarakat. Salah seorang rekan media online menyampaikan bahwa insan pers memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk informasi mengenai hak-hak masyarakat.
«“Kami melihat ini sebagai momentum yang positif apabila kemudian diwujudkan dalam kegiatan nyata yang membantu masyarakat memahami persoalan hukum. Tetapi tentu semuanya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing,” ungkapnya kepada awak media Buserinvestigasi24.com.»
Rekan media lainnya menilai keterlibatan insan pers dalam kegiatan sosial harus tetap dibarengi dengan menjaga independensi jurnalistik.
«“Media harus tetap berdiri pada prinsip verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik. Ketika ada kegiatan sosial atau pendampingan masyarakat, itu harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai fungsi jurnalistik bercampur dengan kepentingan pribadi maupun kepentingan perkara,” ujarnya kepada publik.»
Menurutnya, justru dengan menjaga batas profesional tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap media maupun kegiatan sosial yang dilakukan insan pers dapat semakin kuat.
Pers, Kepedulian Sosial, dan Literasi Hukum
Keterlibatan Jono.MS yang selama ini dikenal di lingkungan aktivis dan insan media juga menjadi bagian yang menarik dari momentum tersebut.
Dunia pers memiliki tanggung jawab dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Sementara kegiatan sosial dan literasi hukum membutuhkan komitmen untuk memberikan informasi yang benar serta tidak menyesatkan.
Ketiganya dapat berjalan beriringan selama batas dan fungsi masing-masing tetap dijaga. Pemberitaan harus tetap mengedepankan fakta, verifikasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik. Sementara kegiatan pendampingan masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan kompetensi, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan Harus Bisa Dirasakan Semua Lapisan Masyarakat
Bagi Jono.MS, persoalan akses terhadap keadilan tidak semata-mata berbicara mengenai proses persidangan. Ada masyarakat yang bahkan belum memahami bagaimana memulai ketika menghadapi persoalan hukum.
Keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, rasa takut, hingga ketimpangan informasi dapat membuat seseorang semakin sulit memperjuangkan haknya. Karena itu, peningkatan literasi hukum dinilai menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
«“Membantu masyarakat bukan berarti membenarkan kesalahan. Justru masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajibannya, sehingga mereka dapat menghadapi persoalan secara lebih tenang, rasional, dan sesuai jalur hukum,” kata Jono.MS kepada publik dan rekan-rekan media Online.»
Ia menegaskan, penyematan CFLE tersebut akan menjadi pengingat bagi dirinya untuk terus meningkatkan pengetahuan dan menjaga integritas dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
«“Bagi saya, CFLE bukan sekadar beberapa huruf di belakang nama. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana amanah itu diwujudkan dalam tindakan. Membantu menjelaskan, membantu mengarahkan, membantu masyarakat memahami haknya, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.»
Momentum penyematan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat berkembang menjadi komitmen nyata dalam meningkatkan literasi hukum, kepedulian sosial, serta membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Dengan tetap menjaga profesionalitas, transparansi, independensi pers, serta batas kewenangan profesi hukum, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas yang kurang paham literasi hukum indonesia. (Red)
NARASUMBER :
Prof.Dr.KH.Sutan Nasomal, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., yang disebut sebagai :
> Tokoh Wartawan Dunia
> Pakar hukum internasional dan ekonomi,
> Presiden Partai Oposisi Merdeka,
> Jenderal Kompi, pendiri/
> Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS,
> Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)/Association of Young Indonesian Advocates,
> Ketua Umum YPLBH, serta
> Rektor Universitas Pronass.
> Rektor Universitas STIA-STIH
> Serta Ketua Umum YPP Brigip.
Catatan Redaksi :
Redaksi menempatkan informasi mengenai gelar CFLE secara proporsional dan mendorong adanya keterbukaan mengenai lembaga penerbit, dasar penyematan, serta ruang lingkup kompetensi yang melekat pada gelar tersebut. Penyebutan gelar tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamakan statusnya dengan profesi advokat.



















