RIAU | PELALAWAN | KERUMUTAN | Buserinvestigasi24.com
Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Sebuah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, PT Karya Panen Terus, diduga melakukan pembuangan atau pengaliran limbah hasil kegiatan pengolahan menuju salah satu anak Sungai Kerumutan.
Jika dugaan tersebut benar dan hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pembuangan limbah yang melampaui ketentuan baku mutu atau dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan internal perusahaan.
Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sorotan keras datang dari Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau. Ketua Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, saat dikonfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com, Sabtu (05/09/2026), menyatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.
«“Berdasarkan informasi yang kita terima, PT Karya Panen Terus diduga tidak memiliki kebun sendiri. Ini perlu menjadi perhatian karena terdapat ketentuan mengenai perizinan usaha perkebunan yang mengatur keterkaitan antara pembangunan pabrik kelapa sawit dengan sumber bahan baku,” ujar Julianto kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di lokasi»
Julianto juga meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas informasi atau perdebatan di ruang publik. Menurutnya, aspek legalitas usaha, sumber bahan baku, pengelolaan lingkungan, serta sistem pengolahan limbah harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
DUGAAN LIMBAH KE SUNGAI: APARAT WAJIB TURUN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU LAPORAN
Yang paling serius adalah dugaan adanya aliran limbah menuju anak Sungai Kerumutan.
“Informasi yang kami terima, diduga ada limbah pabrik yang dialirkan ke anak Sungai Kerumutan. Kondisi dan warna air di lokasi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan apakah benar terdapat pencemaran yang berasal dari aktivitas perusahaan,” kata Julianto.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi instansi yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan.
Jangan sampai sungai berubah warna, ekosistem terganggu, masyarakat resah, tetapi pemeriksaan baru dilakukan setelah persoalan menjadi viral.
Pemerintah daerah melalui instansi lingkungan hidup, aparat penegak hukum, dan pihak berwenang lainnya perlu melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka.
Bukan sekadar melihat warna air dengan mata telanjang.
Ambil sampel. Periksa titik pembuangan. Periksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Periksa dokumen persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis. Telusuri jalur aliran. Uji laboratorium. Kemudian buka hasilnya kepada publik sepanjang diperbolehkan hukum. Itulah cara membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional di bidang pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pemenuhan baku mutu air limbah.
JANGAN SAMPAI LINGKUNGAN MENJADI KORBAN DIAM-DIAM
Apabila benar terjadi pencemaran, dampaknya tidak berhenti pada perubahan warna atau bau air. Pencemaran air dapat mengganggu kehidupan organisme perairan, menurunkan kualitas sumber air, merusak rantai ekosistem, serta berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitar.
Dari sisi sosial, persoalannya juga dapat berkembang menjadi keresahan masyarakat, konflik antara warga dengan perusahaan, kekhawatiran terhadap kesehatan, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah. Karena itu, sungai bukan tempat membuang persoalan industri.
Perusahaan mempunyai kewajiban menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan ketentuan lingkungan. Sebaliknya, pemerintah mempunyai kewajiban memastikan aturan tersebut benar-benar diawasi dan ditegakkan.
ANCAMAN PIDANA TIDAK RINGAN
Persoalan pencemaran lingkungan bukan perkara yang dapat dianggap sepele. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan pidana antara lain:
Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai pidana penjara 3 sampai 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp;10 miliar. Jika menimbulkan luka atau bahaya kesehatan, ancamannya dapat meningkat; demikian pula apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sementara Pasal 99 ayat (1) mengatur perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 1 sampai 3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp;3 miliar. Ancaman meningkat apabila mengakibatkan luka, bahaya kesehatan, luka berat, atau kematian. Kemudian, Pasal 104 mengatur mengenai dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp;3 miliar.
Namun perlu ditegaskan: pasal-pasal tersebut tidak otomatis dapat dikenakan kepada PT Karya Panen Terus hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan/penyidikan, alat bukti, hasil uji laboratorium, serta konstruksi perkara yang memenuhi unsur tindak pidana.
APARAT DITANTANG MEMBUKTIKAN: ADA PENCEMARAN ATAU TIDAK?
Di sinilah aparat dan instansi berwenang diuji. Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan pemeriksaan nyata dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif apabila secara hukum memang terdapat unsur pidana. Tindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya:
>Siapa yang mengawasi perusahaan?
>Siapa yang memeriksa kualitas air?
>Ke mana limbah itu dialirkan?
>Apakah IPAL berfungsi sebagaimana mestinya?
>Apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi?
Dan yang paling penting:
>Apakah sungai benar-benar aman dari pencemaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab dengan pemeriksaan lapangan dan data ilmiah, bukan dengan asumsi.
PT KARYA PANEN TERUS DIMINTA KLARIFIKASI, INI JAWABAN HEAD OF ADMINISTRATION
Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab, awak media BuserInvestigasi24.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Karya Panen Terus melalui pesan WhatsApp kepada Bapak Samsul selaku Head of Administration PT Karya Panen Terus. Dalam percakapan tersebut, Samsul menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah permintaan konfirmasi dari media terkait persoalan yang sedang menjadi sorotan.
“Waalaikumsalam.. sudah 5 orang media yang menghubungi saya hari ini bang, minggu depan kita mau klarifikasi, mungkin besok rekan media yang bantu buat terbitkan klarifikasinya bang.”
Selanjutnya, Samsul kembali menyampaikan bahwa perkembangan terkait persoalan tersebut akan diinformasikan kepada pihak media.
“Tunggu aja besok bang.. akan diinfonkan perkembangannya ya.”
Awak media kemudian menyampaikan surat konfirmasi dari BuserInvestigasi24.com, dan pihak Samsul memberikan respons:
“Infonya diterima dulu ya bang.”
Atas jawaban tersebut, media menghargai sikap pihak PT Karya Panen Terus yang menyatakan telah menerima informasi dan akan menyampaikan perkembangan maupun klarifikasi. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, penjelasan substantif mengenai dugaan pengaliran limbah menuju anak Sungai Kerumutan, kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dokumen dan mekanisme pengelolaan limbah perusahaan belum disampaikan secara rinci kepada awak media Buserinvestigasi24.com
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa PT Karya Panen Terus telah melakukan pencemaran lingkungan. Dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
BuserInvestigasi24.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Karya Panen Terus untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab, termasuk apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dengan adanya konfirmasi ini, publik dapat melihat bahwa pihak perusahaan telah dihubungi dan telah memberikan respons awal, sementara substansi dugaan pencemaran masih menunggu klarifikasi lebih lanjut serta pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang.
JANGAN TUNGGU SUNGAI RUSAK BARU BERTINDAK
Ketua Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto tetap mendesak instansi dan aparat terkait agar melakukan pemeriksaan di lapangan, mengambil sampel air, dan melakukan pengujian laboratorium secara independen untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran serta mengetahui sumbernya apabila ditemukan perubahan kualitas air.
Sikap tersebut patut menjadi perhatian serius.
Sebab dalam persoalan lingkungan, mencegah kerusakan jauh lebih baik daripada membiarkan kerusakan terjadi kemudian baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang.
Apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara ilmiah atau dibiarkan menjadi tanda tanya?
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.
Dan jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan juga tidak ada pelanggaran. Tetapi jika hasil pemeriksaan justru menemukan pencemaran, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Lingkungan bukan milik perusahaan. Lingkungan bukan milik pejabat. Sungai adalah bagian dari kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang.
Karena itu, dugaan pencemaran harus dijawab dengan data, pemeriksaan, transparansi, dan penegakan hukum bukan dengan diam. (Red)



















