PASAR MALAM DESA UKUI DIDUGA JADI ARENA JUDI BERKEDOK PERMAINAN — APARAT JANGAN TUTUP MATA!

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 10:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PELALAWAN | UKUI | Buserinvestigasi24.com

Keramaian pasar malam di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai menuai sorotan. Di balik suasana hiburan dan berbagai permainan yang ditawarkan kepada masyarakat, muncul dugaan adanya praktik perjudian berkedok permainan berhadiah, salah satunya permainan lempar gelang dengan hadiah berupa rokok dan barang lainnya. Informasi tersebut mencuat pada Sabtu, 5 September 2026. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut dengan inisial TS mengungkapkan bahwa sejumlah permainan di lokasi tersebut diduga tidak sekadar hiburan biasa.

«“Kelihatannya seperti permainan, tetapi ada unsur pasangannya. Orang membeli koin atau gelang, kemudian bermain dan berharap mendapatkan hadiah. Kami berharap aparat mengecek langsung,” ujar TS kepada awak media Buserinvestigasi24.com saat di lokasi”»

BUKAN SOAL PERMAINAN, TAPI SOAL UNSUR PERJUDIAN

Jika benar terdapat mekanisme pembayaran sejumlah uang untuk memperoleh kesempatan bermain, kemudian hasilnya ditentukan oleh keberuntungan dan pemain memperoleh hadiah berdasarkan menang atau kalah, maka kegiatan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah seluruh unsur tindak pidana perjudian terpenuhi. Media tidak dalam posisi menyimpulkan bahwa pengelola telah melakukan tindak pidana. Namun, dugaan tersebut cukup menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Yang menjadi pertanyaan publik sederhana: apakah pasar malam tersebut benar-benar hanya menyediakan permainan hiburan, atau terdapat kegiatan lain yang berkedok permainan untuk menghindari pengawasan?

Pertanyaan ini seharusnya dijawab bukan melalui bantahan semata, tetapi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

APARAT DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Dugaan perjudian yang berlangsung di ruang publik tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan kecil hanya karena nominal taruhan atau hadiah yang diperebutkan relatif kecil. Justru modus permainan berhadiah perlu diperiksa secara objektif agar tidak terjadi normalisasi perjudian di tengah masyarakat.

Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian setempat, didorong untuk memastikan:

1. Apakah terdapat pembayaran atau pembelian koin/gelang sebagai syarat bermain

2. Apakah peserta mendapatkan kesempatan menang berdasarkan unsur untung-untungan

3. Apakah terdapat hadiah bagi peserta yang menang

4. Siapa pihak yang mengelola permainan

5. Apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah

6. Bagaimana mekanisme permainan dan penentuan pemenangnya dan

7. Apakah terdapat unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan unsur perjudian, masyarakat tentu berharap tidak ada kompromi dan tidak ada pembiaran. Sebaliknya, apabila setelah diperiksa ternyata permainan tersebut sah dan tidak memenuhi unsur perjudian, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi prasangka atau penghakiman terhadap pihak pengelola.

ANCAMAN PIDANA TERBARU: BUKAN LAGI SEKADAR “PASAL 303”

Perlu diluruskan bahwa sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Ketentuan perjudian dalam KUHP Nasional antara lain terdapat dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal 426 KUHP mengatur pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi maupun turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Berdasarkan ketentuan kategori denda dalam KUHP, denda kategori VI maksimal Rp:2 miliar.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu maksimal Rp50 juta. Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya membuktikan adanya perjudian tanpa izin dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, persoalannya bukan sekadar “permainan pasar malam”, melainkan dapat masuk ke ranah pidana.

Baca Juga:  Wabup Husni Tamrin Resmi Buka Liga PSSI Pelalawan KU U-10, U-12, U-14, dan U-16, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Pesepak Bola Berprestasi

JANGAN SAMPAI ANAK-ANAK MENJADI PASAR BARU PERJUDIAN

Persoalan ini juga tidak semata-mata berkaitan dengan hukum. Pasar malam pada umumnya merupakan ruang hiburan yang mudah diakses keluarga dan anak-anak. Apabila benar terdapat permainan yang mengandung unsur perjudian dan berlangsung terbuka di lokasi tersebut, maka dampak sosialnya patut menjadi perhatian.

Normalisasi permainan berbasis uang, keberuntungan dan hadiah dapat berisiko membentuk persepsi bahwa mempertaruhkan uang demi mendapatkan keuntungan adalah sesuatu yang wajar. Dalam jangka panjang, kebiasaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan sosial seperti:

– tumbuhnya perilaku konsumtif dan spekulatif

– ketergantungan terhadap permainan berunsur keberuntungan

– konflik keluarga akibat penggunaan uang secara tidak terkendali

– potensi gangguan ketertiban umum

– serta kekhawatiran terhadap pengaruhnya terhadap anak dan remaja.

DAMPAK LINGKUNGAN JUGA JANGAN DIABAIKAN

Selain dugaan aspek hukum dan sosial, kegiatan pasar malam yang berlangsung ramai juga perlu memperhatikan dampak lingkungan sekitar. Kerumunan pengunjung berpotensi menghasilkan sampah plastik, kemasan makanan dan minuman, puntung rokok, serta limbah lainnya apabila tidak disertai pengelolaan kebersihan yang baik.

Aktivitas malam hari juga dapat menimbulkan persoalan kebisingan, kepadatan lalu lintas, parkir sembarangan, dan gangguan kenyamanan warga sekitar. Karena itu, pengelola dan pemerintah setempat semestinya memastikan kegiatan tersebut tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memenuhi aspek ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.

PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN APARAT

Kini bola berada di tangan aparat. Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif bahwa “akan ditindak jika terbukti”. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang transparan dan profesional. Jika tidak ada perjudian, jelaskan kepada publik bahwa permainan tersebut telah diperiksa dan tidak ditemukan unsur pidana.

Jika ditemukan perjudian, tindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat ada dugaan pelanggaran di ruang publik, tetapi aparat justru terkesan pasif.

Sebab hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kepentingan. Pasar malam boleh ramai. Hiburan boleh berkembang. Pedagang boleh mencari nafkah. Tetapi apabila benar terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan, maka tidak boleh ada ruang untuk pembiaran.

Media Buserinvestigasi24.com mendorong aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan untuk turun langsung melakukan pengecekan, bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta di lapangan.

PENGELOLA PASAR MALAM DIBERIKAN HAK JAWAB

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pengelola pasar malam belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait dugaan tersebut.

Media Buserinvestigasi24.com tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pihak pengelola maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pendalaman, bukan vonis bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Media Buserinvestigasi24.com akan terus melakukan konfirmasi dan memperbarui pemberitaan apabila terdapat informasi resmi dari pihak kepolisian, pemerintah setempat maupun pengelola pasar malam.

(RED)

 

 

Berita Terkait

GAWAT! DIDUGA LIMBAH PT KARYA PANEN TERUS MENGARAH KE ANAK SUNGAI KERUMUTAN — SATGASSUS KPK TIPIKOR DESAK APARAT JANGAN TUTUP MATA, SEGERA CEK LOKASI! 
Prof. Sutan Nasomal Soroti Polemik Penggantian Ketua Kelompok Tani di Batu Bara, Minta Proses Dilakukan Transparan
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perkara Narkoba Kembali Mencuat di Rokan Hulu
PROF. DR. SUTAN NASOMAL: DI TENGAH TEKANAN EKONOMI RAKYAT, KENAPA BANYAK LEMBAGA DAN KEMENTERIAN MINTA TAMBAHAN ANGGARAN?
LAPOR PAK KAPOLDA! JUDI SABUNG AYAM DAN JUDI DADU MILIK “SIPERI” KIAN MENGGILA DI UJUNG BATU! WARGA MURKA, KAPOLSEK BUNGKAM SAAT DI KONFIRMASI
Prof. Sutan Nasomal : Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi, Aparat Diminta Usut Pengelolaan SPPG
Prof. Sutan Nasomal Soroti Peredaran Narkoba dan Judi Online: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Toleransi
USAHA PETERNAKAN AYAM SKALA BESAR DI TERANTANG MANUK DIDUGA ILEGAL DAN JARAH BBM SUBSIDI, APH DAN DINAS TERKAIT DI PELALAWAN JANGAN TUTUP MATA!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:20

GAWAT! DIDUGA LIMBAH PT KARYA PANEN TERUS MENGARAH KE ANAK SUNGAI KERUMUTAN — SATGASSUS KPK TIPIKOR DESAK APARAT JANGAN TUTUP MATA, SEGERA CEK LOKASI! 

Senin, 7 September 2026 - 10:37

PASAR MALAM DESA UKUI DIDUGA JADI ARENA JUDI BERKEDOK PERMAINAN — APARAT JANGAN TUTUP MATA!

Senin, 7 September 2026 - 02:16

Prof. Sutan Nasomal Soroti Polemik Penggantian Ketua Kelompok Tani di Batu Bara, Minta Proses Dilakukan Transparan

Minggu, 6 September 2026 - 12:06

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Perkara Narkoba Kembali Mencuat di Rokan Hulu

Minggu, 6 September 2026 - 09:03

PROF. DR. SUTAN NASOMAL: DI TENGAH TEKANAN EKONOMI RAKYAT, KENAPA BANYAK LEMBAGA DAN KEMENTERIAN MINTA TAMBAHAN ANGGARAN?

Sabtu, 5 September 2026 - 13:30

Prof. Sutan Nasomal : Kasus Keracunan Siswa SMPN 1 Makale Seharusnya Tidak Terjadi, Aparat Diminta Usut Pengelolaan SPPG

Jumat, 4 September 2026 - 15:45

Prof. Sutan Nasomal Soroti Peredaran Narkoba dan Judi Online: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Toleransi

Jumat, 4 September 2026 - 13:08

USAHA PETERNAKAN AYAM SKALA BESAR DI TERANTANG MANUK DIDUGA ILEGAL DAN JARAH BBM SUBSIDI, APH DAN DINAS TERKAIT DI PELALAWAN JANGAN TUTUP MATA!

Berita Terbaru