BONE — Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi.
Ia meminta Kepolisian Resor Bone melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan legalitas kegiatan layanan internet yang dipersoalkan, termasuk pola distribusi layanan yang disebut menggunakan satu titik sumber kapasitas internet untuk melayani sejumlah pelanggan.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan tersebut tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan bentuk jaringan atau cara layanan didistribusikan. Legalitas kegiatan harus diuji melalui dokumen, hubungan hukum dengan penyedia layanan, sumber bandwidth, izin atau perizinan yang relevan, serta mekanisme transaksi dengan pelanggan.
«“Permasalahan penggunaan internet yang masih rancu ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar terang siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau memang terdapat persoalan hukum, biarkan proses hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Sabtu (15/8/2026).»
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Satu Titik, Banyak Pelanggan Perlu Diverifikasi
Prof. Sutan Nasomal menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun oleh pengelola.
Namun, menurutnya, pola tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan ilegal tanpa pemeriksaan terhadap aspek hukum dan teknis yang menyertainya.
“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual layanan, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan hukumnya dengan penyedia jaringan, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar legal,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
Berawal dari Laporan GASIKINDO
Polemik tersebut mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan dan pendistribusian layanan internet.
Prof. Sutan Nasomal meminta laporan tersebut ditangani secara profesional, mandiri, proporsional, serta tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan untuk mencari kebenaran materiil, bukan sekadar membenarkan laporan ataupun membantah tudingan.
Ia juga menilai pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan status usaha, perizinan, sumber bandwidth, hubungan kerja sama dengan penyedia jaringan, serta mekanisme layanan kepada konsumen.
Sejumlah Nama Usaha Disebut, Legalitas Harus Diverifikasi
Dalam informasi yang berkembang, sejumlah nama usaha disebut dalam laporan maupun pernyataan pihak GASIKINDO, antara lain BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa usaha atau pihak terkait telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Status legalitas masing-masing pihak harus terlebih dahulu diverifikasi oleh instansi yang berwenang berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum adanya pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.
Prof. Sutan: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Tudingan
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan hukum seharusnya tidak diselesaikan melalui perang pernyataan atau saling tuding.
Menurutnya, setiap pihak harus berbicara berdasarkan bukti dan dokumen.
«“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.»
Ia menambahkan, jika memang ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas dan hubungan kerja sama yang sah, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.
«“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.»
Bukan Sekadar Persoalan Kabel dan Bandwidth
Menurut Prof. Sutan, persoalan layanan internet tidak semata-mata berkaitan dengan pemasangan kabel atau pembagian kapasitas bandwidth.
Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa, antara lain status penyelenggara, sumber kapasitas internet, dasar hubungan kerja sama, aspek perizinan yang relevan, penggunaan perangkat dan jaringan, mekanisme pembayaran, hingga perlindungan terhadap konsumen.
Apabila diperlukan, ia juga mendorong aparat berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang telekomunikasi untuk memastikan aspek teknis dan legalitas kegiatan tersebut.
«“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujarnya.»
Polres Bone Diminta Transparan
Prof. Sutan Nasomal berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik di ruang publik tanpa kepastian mengenai status hukumnya.
Ia meminta Polres Bone melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan apabila diperlukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait secara berimbang.
“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu jauh lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” katanya.
Menurutnya, transparansi penting bukan hanya untuk kepentingan pelapor, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
«“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.»
Status Perkara Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas usaha, sumber bandwidth, pola kerja sama, mekanisme pendistribusian layanan, serta hubungan mereka dengan pelanggan.
Dengan demikian, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, laporan, dan permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan aparat: apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut, atau justru seluruh aktivitas layanan internet yang dipersoalkan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kepastian tersebut seharusnya tidak lahir dari tudingan maupun tekanan opini, melainkan dari dokumen, fakta, pemeriksaan profesional, dan proses hukum yang transparan serta berkeadilan.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi.




















