Kasus Layanan Internet di Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Polres Buka Terang Legalitas dan Pola Usaha

- Penulis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE — Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi.

Ia meminta Kepolisian Resor Bone melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan untuk memastikan legalitas kegiatan layanan internet yang dipersoalkan, termasuk pola distribusi layanan yang disebut menggunakan satu titik sumber kapasitas internet untuk melayani sejumlah pelanggan.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan tersebut tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan bentuk jaringan atau cara layanan didistribusikan. Legalitas kegiatan harus diuji melalui dokumen, hubungan hukum dengan penyedia layanan, sumber bandwidth, izin atau perizinan yang relevan, serta mekanisme transaksi dengan pelanggan.

«“Permasalahan penggunaan internet yang masih rancu ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar terang siapa yang benar dan siapa yang salah. Kalau memang terdapat persoalan hukum, biarkan proses hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Sabtu (15/8/2026).»

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Satu Titik, Banyak Pelanggan Perlu Diverifikasi

Prof. Sutan Nasomal menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun oleh pengelola.

Namun, menurutnya, pola tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan ilegal tanpa pemeriksaan terhadap aspek hukum dan teknis yang menyertainya.

“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual layanan, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan hukumnya dengan penyedia jaringan, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar legal,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Berawal dari Laporan GASIKINDO

Polemik tersebut mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan dan pendistribusian layanan internet.

Prof. Sutan Nasomal meminta laporan tersebut ditangani secara profesional, mandiri, proporsional, serta tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi.

Menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan untuk mencari kebenaran materiil, bukan sekadar membenarkan laporan ataupun membantah tudingan.

Ia juga menilai pihak-pihak yang disebut dalam laporan berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan status usaha, perizinan, sumber bandwidth, hubungan kerja sama dengan penyedia jaringan, serta mekanisme layanan kepada konsumen.

Sejumlah Nama Usaha Disebut, Legalitas Harus Diverifikasi

Dalam informasi yang berkembang, sejumlah nama usaha disebut dalam laporan maupun pernyataan pihak GASIKINDO, antara lain BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa usaha atau pihak terkait telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Status legalitas masing-masing pihak harus terlebih dahulu diverifikasi oleh instansi yang berwenang berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum adanya pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.

Prof. Sutan: Jangan Selesaikan Persoalan dengan Tudingan

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan hukum seharusnya tidak diselesaikan melalui perang pernyataan atau saling tuding.

Baca Juga:  Prof.Dr.KH. Sutan Nasomal Soroti Vonis Perkara Korupsi, Minta Presiden RI Evaluasi Kinerja KPK

Menurutnya, setiap pihak harus berbicara berdasarkan bukti dan dokumen.

«“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.»

Ia menambahkan, jika memang ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas dan hubungan kerja sama yang sah, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

«“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.»

Bukan Sekadar Persoalan Kabel dan Bandwidth

Menurut Prof. Sutan, persoalan layanan internet tidak semata-mata berkaitan dengan pemasangan kabel atau pembagian kapasitas bandwidth.

Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa, antara lain status penyelenggara, sumber kapasitas internet, dasar hubungan kerja sama, aspek perizinan yang relevan, penggunaan perangkat dan jaringan, mekanisme pembayaran, hingga perlindungan terhadap konsumen.

Apabila diperlukan, ia juga mendorong aparat berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang telekomunikasi untuk memastikan aspek teknis dan legalitas kegiatan tersebut.

«“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujarnya.»

Polres Bone Diminta Transparan

Prof. Sutan Nasomal berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik di ruang publik tanpa kepastian mengenai status hukumnya.

Ia meminta Polres Bone melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan apabila diperlukan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait secara berimbang.

“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu jauh lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” katanya.

Menurutnya, transparansi penting bukan hanya untuk kepentingan pelapor, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

«“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.»

Status Perkara Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas usaha, sumber bandwidth, pola kerja sama, mekanisme pendistribusian layanan, serta hubungan mereka dengan pelanggan.

Dengan demikian, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, laporan, dan permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan aparat: apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut, atau justru seluruh aktivitas layanan internet yang dipersoalkan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kepastian tersebut seharusnya tidak lahir dari tudingan maupun tekanan opini, melainkan dari dokumen, fakta, pemeriksaan profesional, dan proses hukum yang transparan serta berkeadilan.

Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi.

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu Korban Banjir Bireuen, Baru 4.000 Tersalur Diduga “Ngapung”
Prof. Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan bagi Personel Berprestasi dalam Pengungkapan Kasus
Wabup Pelalawan dan Kapolres Turun Langsung Tangani Karhutla di Teluk Binjai
SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat
H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat
Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus
DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:01

2.090 HEKTARE LAHAN ULAYAT PALAS MEMANAS! Dugaan Panjar Fantastis Mencuat, Aktivitas Panen Akasia Disorot — APH DITANTANG BONGKAR SIAPA YANG BERMAIN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:21

LAHAN ULAYAT 2.090 HEKTARE DI DESA PALAS JADI SOROTAN: KADES SAMSARI DITUDING, PT ARARA ABADI DISOROT — APARAT DITANTANG BUKA-BUKAAN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:49

Warga Geram! Galian C ilegal Diduga Milik “Muklis dan Darlin” di Rawang Kao Terus Beroperasi, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Bertindak Tegas!

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:37

LAPOR PAK KAPOLRES! DUGAAN JUDI SABUNG AYAM SEMAKIN MENGGILA DAN MERESAHKAN WARGA DI BUKIT KESUMA, DISEBUT BEBAS BEROPERASI LEBIH DARI SATU TAHUN – WARGA MENYEBUT “NABABAN” SEBAGAI KORLAP

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:04

LAPOR PAK BUPATI! KASI PMD (ASN) KEC.LANGGAM DIDUGA MENELANTARKAN ISTRI SIRIH DAN ANAKNYA YANG MASIH KECIL | “SAAT DIKONFIRMASI SELAMA 24 JAM BELIAU MEMILIH BUNGKAM”

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:50

DUGAAN PENELANTARAN ANAK OLEH OKNUM ASN DI KEC.LANGGAM MEMANAS, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA: “INTEGRITAS PELAYAN PUBLIK DIPERTARUHKAN”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:31

PERSOALAN LINGKUNGAN PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY MEMANAS! TIGA PEJABAT UTAMA BUNGKAM, DUGAAN LIMBAH DAN SEMPADAN SUNGAI JADI SOROTAN — AKANKAH NEGARA DIAM?

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:07

BUNGKAMNYA 3 PEJABAT UTAMA PT ADEI PLANTATION & INDUSTRY, AKANKAH NEGARA TUTUP MATA? DESAKAN WARGA UNTUK MENGAUDIT LINGKUNGAN HIDUP MENGUAT, APARAT JANGAN HANYA MENJADI PENONTON!

Berita Terbaru