SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU | PEKANBARU | Buserinvestigasi24.com

Hampir sembilan bulan sejak adanya Berita Acara Klarifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tertanggal 11 November 2025, polemik lahan seluas 124,33 hektare di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mengguncang perhatian publik. Kamis (13/08/2026).

Pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang menguasai lahan tersebut, melainkan: jika negara telah menyatakan lahan itu berada dalam penguasaan pemerintah, siapa yang memastikan negara benar-benar hadir di lapangan?

Desakan keras disampaikan Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Riau melalui siaran pers pada 10 Agustus 2026. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemasangan plang, tetapi memastikan pengamanan fisik, menghentikan aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum, serta menelusuri dugaan aliran hasil perkebunan apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sendiri menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dapat dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.

PLANG SUDAH TERPASANG, LALU SIAPA YANG MENGAWASI?

Menurut keterangan Rampai Nusantara, dalam dokumen klarifikasi Satgas PKH tanggal 11 November 2025, lahan sekitar 124,33 hektare tersebut direkomendasikan untuk dikuasai kembali oleh negara.

Lahan itu disebut tercatat atas nama Sutowo Lukman dkk No. 386 dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025. Rampai Nusantara juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang mereka terima, lahan tersebut tidak memiliki izin dan permohonan inventarisasinya telah ditolak Kementerian Kehutanan.

Di lokasi disebut telah terpasang plang bertuliskan:

«“LAHAN 124,33 HA DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.”»

Namun, justru keberadaan plang tersebut yang kini menjadi pertanyaan publik.

Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan Rampai Nusantara, hingga 12 Mei 2026 masih terdapat dugaan aktivitas pengelolaan perkebunan oleh pihak tertentu.

Jika benar masih ada aktivitas, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:

Apakah plang negara hanya menjadi papan nama, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan?

Siapa yang mengawasi?

Siapa yang mengelola?

Siapa yang menerima hasilnya?

Dan yang paling penting:

Jika benar ada hasil ekonomi dari lahan tersebut, ke mana aliran uangnya?

Sekretaris Jenderal DEW Rampai Nusantara Riau, Ebet Saputra, SH, meminta persoalan tersebut dibuka berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

«“Kalau plang penguasaan negara sudah dipasang, pertanyaannya sederhana: siapa yang masih mengelola, siapa yang menerima hasilnya dan ke mana hasil perkebunan tersebut mengalir? Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” tegas Ebet.»

APARAT JANGAN HANYA HADIR DI ATAS KERTAS

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, aparat penegak hukum didorong untuk membuktikan secara objektif apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Jika tidak benar, maka penyelidikan dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak yang dituduhkan.

Namun apabila benar ditemukan aktivitas tanpa dasar hukum, maka negara tidak semestinya membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Rampai Nusantara mendesak Satgas PKH bersama instansi terkait melakukan pengecekan lapangan, mengamankan objek, mendata tanaman dan hasil produksi, memeriksa dasar pengelolaan, serta memastikan tidak ada pihak yang mengambil manfaat ekonomi dari aset yang telah dinyatakan berada dalam penguasaan pemerintah tanpa mekanisme hukum yang sah.

Sebab negara tidak boleh kalah oleh plang yang hanya berdiri sebagai simbol.

PENYELIDIKAN TPPU: BUKAN VONIS, TAPI PATUT DILACAK JIKA ADA BUKTI

Desakan agar aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditelusuri juga perlu ditempatkan secara hati-hati.

TPPU tidak otomatis terjadi hanya karena terdapat sengketa atau dugaan pengelolaan lahan. Aparat harus terlebih dahulu menemukan predicate crime atau tindak pidana asal, kemudian menelusuri apakah terdapat aset atau transaksi yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Karena itu, apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana asal dan indikasi penyamaran, pengalihan, atau penggunaan hasil kejahatan, mekanisme dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan.

Dengan kata lain, PPATK bukan alat untuk menghakimi seseorang, tetapi dapat berperan dalam analisis transaksi apabila terdapat dasar permintaan dan indikasi yang relevan.

ADA ANCAMAN PIDANA DAN DENDA—TETAPI HARUS DITERAPKAN BERDASARKAN BUKTI

Apabila dalam pemeriksaan ternyata ditemukan tindak pidana lingkungan, ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan tersebut berlaku setelah perubahan peraturan perundang-undangan terkait, harus diperhatikan.

Pasal 98 UU tersebut, misalnya, mengatur ancaman bagi perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman dasarnya 3–10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar. Jika mengakibatkan luka atau membahayakan kesehatan, ancamannya meningkat menjadi 4–12 tahun dan denda Rp4–Rp12 miliar; jika menyebabkan luka berat atau kematian, menjadi 5–15 tahun dan denda Rp5–Rp15 miliar.

Untuk kelalaian yang mengakibatkan kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 99, ancaman dasarnya 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–Rp3 miliar, dengan pemberatan apabila menimbulkan dampak terhadap manusia.

Namun, ketentuan tersebut tidak boleh ditempelkan sembarangan kepada pihak tertentu. Harus ada fakta, bukti, unsur pidana dan proses hukum yang terpenuhi.

Baca Juga:  Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, Kebijakan Shalat Berjemaah Pemkab Pelalawan Tuai Apresiasi Lembaga Anti Korupsi

DAMPAK LINGKUNGAN TAK BOLEH DIANGGAP SEPELE

Persoalan kawasan perkebunan bukan hanya soal siapa yang mendapatkan keuntungan ekonomi.

Jika pengelolaan lahan dilakukan tanpa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dampaknya dapat merembet jauh melampaui batas areal 124,33 hektare.

Potensi persoalan yang perlu diperiksa antara lain :

– perubahan tutupan vegetasi dan habitat;

– gangguan terhadap tata air dan daerah resapan;

– peningkatan risiko erosi dan sedimentasi;

– pencemaran tanah maupun badan air apabila limbah atau bahan kimia dikelola secara tidak benar;

– hilangnya fungsi ekologis kawasan;

– konflik manusia dengan satwa apabila habitat terganggu;

– serta peningkatan kerentanan masyarakat sekitar terhadap banjir atau persoalan lingkungan lainnya, apabila memang terdapat perubahan fungsi lahan yang terbukti menyebabkan dampak tersebut.

Karena itu, pengawasan pemerintah tidak cukup hanya melihat sertifikat, plang atau batas-batas lahan. Kondisi ekologisnya juga harus diperiksa.

DAMPAK SOSIAL: JANGAN SAMPAI RAKYAT HANYA MENJADI PENONTON

Ketidakjelasan status dan pengelolaan lahan juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial. Ketika satu pihak merasa berhak mengelola, sementara negara menyatakan objek berada dalam penguasaan pemerintah, masyarakat di sekitar dapat berada dalam posisi yang rentan.

Konflik kepentingan dapat berkembang menjadi saling klaim, ketegangan antarwarga, konflik dengan kelompok atau koperasi, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, kepastian hukum justru merupakan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kepentingan pemerintah.

7 X 24 JAM: DESAKAN SUDAH DILEMPAR, SEKARANG BOLA ADA DI TANGAN NEGARA

Rampai Nusantara memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sedikitnya empat langkah didorong:

1. Mengamankan secara fisik lahan 124,33 hektare;

2. Memeriksa dugaan aktivitas pengelolaan tanpa dasar hukum;

3. Menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana;

4. Membentuk atau melibatkan tim yang kompeten untuk memastikan pengamanan aset negara.

Polda Riau dan Kejati Riau juga diminta tidak menunggu persoalan menjadi semakin besar apabila dari hasil pengecekan awal ditemukan indikasi tindak pidana. Publik tidak meminta aparat menghukum orang yang belum terbukti bersalah. Publik meminta aparat bekerja.

Jika dugaan itu salah, katakan salah berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika dugaan itu benar, proses sesuai hukum.

Jika terdapat pelanggaran administratif, tegakkan sanksinya. Jika ditemukan tindak pidana, proses secara pidana.

Jika ditemukan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana, telusuri sampai kepada penerima manfaat dan asetnya sesuai hukum.

JANGAN BIARKAN PENGUASAAN NEGARA BERHENTI PADA SEBUAH PAPAN

Perpres 5/2025 sendiri lahir karena pemerintah memandang perlu percepatan penyelesaian persoalan tata kelola kawasan hutan yang berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas lahan dan penerimaan negara. Instrumen penertibannya mencakup penguasaan kembali serta pemulihan aset.

Karena itu, jika benar objek 124,33 hektare tersebut telah dinyatakan masuk dalam penguasaan negara, maka masyarakat berhak memperoleh jawaban yang terang:

Apa status terakhir lahan itu?

Siapa yang diberi kewenangan mengelolanya?

Apa dasar hukumnya?

Apakah ada kerja sama resmi?

Siapa yang menguasai hasil produksinya?

Berapa nilai ekonominya?

Dan apakah seluruh penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara telah diamankan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan publik yang layak dijawab secara transparan.

PENEGAK HUKUM DITANTANG MEMBUKTIKAN NEGARA BENAR-BENAR HADIR

Kini persoalannya berada di titik yang tidak boleh lagi dijawab dengan diam. Kalau negara sudah menyatakan menguasai, maka negara harus hadir.

Bukan hanya memasang plang.

Bukan hanya membuat berita acara.

Bukan hanya mengeluarkan rekomendasi.

Tetapi mengamankan objek, memastikan status hukumnya, menghentikan setiap aktivitas yang terbukti tidak sah, menghitung potensi kerugian negara, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Publik tidak membutuhkan drama.

Publik membutuhkan kepastian.

Sebab apabila sebuah lahan sudah dinyatakan berada dalam penguasaan negara tetapi masih dipertanyakan siapa yang menikmati manfaat ekonominya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya 124,33 hektare. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Negara jangan hanya kuat ketika membuat aturan. Negara harus kuat ketika aturan itu harus ditegakkan. Aset yang secara sah telah dikuasai negara harus benar-benar diamankan negara.

Dan jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada plang usut sampai terang.

CATATAN REDAKSI :

Seluruh dugaan mengenai aktivitas pengelolaan lahan, pihak-pihak yang disebut, serta informasi mengenai status objek sebagaimana diberitakan di atas bersumber dari keterangan DEW Rampai Nusantara Riau dan informasi yang mereka sampaikan kepada media. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan pihak mana pun bersalah. Setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Redaksi juga menegaskan bahwa penerapan pasal pidana, termasuk ketentuan lingkungan hidup maupun TPPU, merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta proses hukum yang sah, bukan berdasarkan pemberitaan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pers nasional. Dengan demikian, kritik diarahkan kepada proses penegakan hukum dan kepastian pengelolaan aset, bukan kepada penghukuman seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. (Red)

Berita Terkait

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat
H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat
Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus
DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PT MPP MENGGUNCANG KOLAKA: PROF SUTAN NASOMAL DESAK KAPOLDA SULTRA PERINTAHKAN KAPOLRES KOLAKA BUKA TERANG SELURUH RANTAI PERISTIWA
TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!
TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK
Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan
Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:34

SEMBILAN BULAN BERLALU, PLANG SAJA TAK CUKUP: 124,33 HEKTARE DI PELALAWAN DIPERTANYAKAN, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18

“Jangan Biarkan Rakyat Kecil Kehilangan Harapan”: Mashuri Memohon Ketua DPRD Pelalawan Bantu Cari Jalan Keadilan atas Kebun Sawit Bersertifikat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:21

H. Yose Indrawan, ST Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkada Pelalawan, Fokus Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:31

Kasus HIV di Pelalawan Bertambah 24 Orang hingga Juli 2026, Total Tercatat 600 Kasus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:43

TIGA TAHUN NYAWA POREPADANG–SABRIANI TERENGGUT, KEADILAN MASIH DIPERTANYAKAN: PUBLIK MENAGIH JAWABAN POLDA SULBAR!

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:20

TAMparan KERAS UNTUK PENEGAK HUKUM! DIDUGA GUDANG ROKOK ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI KAMPAR, APARAT DITANTANG BERTINDAK

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10

Tiga Warga Nias Meninggal dalam Rentang Tiga Bulan, Pemuda Demokrasi Indonesia Desak Pengusutan Transparan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:04

Prof. Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Asal Tangerang di Libya

Berita Terbaru