JAKARTA | Buserinvestigasi24.com
Munculnya sorotan publik terhadap dugaan fasilitas khusus di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali membuka perdebatan mengenai standar hunian, pelayanan kesehatan, serta sistem pembinaan bagi warga binaan dan tahanan di Indonesia.
Di tengah polemik tersebut, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan gagasan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, termasuk mempertimbangkan model rumah tahanan (rutan) khusus dengan fasilitas yang lebih lengkap bagi tahanan yang memiliki kebutuhan tertentu.
Menurut Sutan, pembenahan sistem pemasyarakatan seharusnya tidak semata-mata berbicara mengenai bangunan dan kapasitas hunian, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, pendidikan, pembinaan mental, keamanan, serta perlakuan yang manusiawi terhadap setiap warga binaan.
“Jangan sampai persoalan fasilitas justru menimbulkan gonjang-ganjing dan kesenjangan perlakuan. Negara perlu memiliki sistem yang jelas, transparan, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing tahanan,” ujar Prof. DR. Sutan Nasomal saat memberikan pandangannya kepada sejumlah awak media di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Rutan Khusus untuk Tahanan dengan Kebutuhan Medis
Sutan menilai, salah satu gagasan yang dapat dikaji pemerintah adalah pembangunan rutan khusus yang diperuntukkan bagi tahanan dengan kondisi kesehatan tertentu, terutama mereka yang membutuhkan pengawasan medis secara intensif.
Ia mengatakan, tahanan dengan penyakit komplikasi atau kebutuhan medis khusus idealnya mendapatkan fasilitas kesehatan dan pengawasan tenaga medis yang memadai.
“Jangan sampai tahanan yang memiliki riwayat penyakit berat ditempatkan tanpa mempertimbangkan kebutuhan medisnya. Aspek kesehatan harus menjadi bagian dari sistem pembinaan karena kondisi fisik sangat berkaitan dengan proses pembinaan mental dan psikologis,” katanya.
Menurutnya, fasilitas khusus tersebut tidak harus dimaknai sebagai bentuk kemewahan atau keistimewaan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum maupun pidana. Sebaliknya, fasilitas harus ditempatkan sebagai bagian dari standar pelayanan yang jelas, dengan kriteria dan mekanisme yang ditentukan negara.
Konsep Rutan Berbasis Fasilitas dan Kebutuhan
Sutan juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan pembangunan rutan dengan berbagai kelas pelayanan berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan status sosial, kekayaan, maupun kedudukan seseorang.
Ia membayangkan adanya fasilitas yang dilengkapi sarana olahraga, ruang pendidikan, fasilitas keagamaan sesuai keyakinan, pelayanan kesehatan, ruang konseling, serta sarana pembinaan lainnya.
“Yang harus menjadi dasar adalah kebutuhan pembinaan dan pelayanan, bukan siapa orangnya. Kalau memang ada konsep rutan dengan fasilitas lebih lengkap, harus dibuat regulasi yang transparan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” jelasnya.
Dalam gagasannya, pengelolaan fasilitas tertentu juga dapat dikaji melalui pola kerja sama pemerintah dengan pihak swasta sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasan negara yang kuat, standar pelayanan yang terukur, serta tidak menghilangkan prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan.
Bukan Sekadar ‘Rutan Mewah’
Sutan menegaskan bahwa istilah “rutan mewah” sebaiknya tidak dimaknai sebatas fasilitas seperti hotel atau apartemen berbintang. Menurut dia, substansi yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan tahanan memperoleh hak-hak dasar, pelayanan kesehatan, keamanan, dan pembinaan secara layak sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengusulkan agar gagasan tersebut dikaji secara akademis dengan melihat praktik pemasyarakatan di sejumlah negara lain.
“Indonesia dapat mempelajari berbagai model pemasyarakatan di negara lain, kemudian menyesuaikannya dengan hukum, budaya, kemampuan anggaran, dan kondisi sosial Indonesia. Jangan sekadar meniru,” ujarnya.
Lebih jauh, ia berpandangan bahwa apabila konsep kerja sama dengan pihak swasta hendak diterapkan, negara harus tetap memegang kendali terhadap aspek keamanan, hukum, pembinaan, dan pengawasan.
“Jangan sampai pengelolaan oleh pihak swasta justru membuat tahanan yang memiliki kemampuan ekonomi memperoleh perlakuan yang berbeda secara tidak proporsional. Negara tetap harus menjadi pengendali utama,” tegasnya.
Diperlukan Kajian Komprehensif
Sutan menyebut gagasan pembangunan rutan khusus tersebut dapat dikaji secara bertahap di sejumlah wilayah dengan memperhatikan kebutuhan, kapasitas, aspek keamanan, serta kemampuan pembiayaan negara.
Menurutnya, fasilitas yang lebih baik juga harus diikuti dengan sistem pengawasan yang ketat agar tidak berubah menjadi ruang eksklusif bagi kelompok tertentu.
“Kalau konsep ini benar-benar hendak diwujudkan, harus ada kajian hukum, kajian anggaran, kajian kesehatan, kajian pemasyarakatan, dan pengawasan publik. Semuanya harus transparan,” katanya.
Ia berharap polemik mengenai fasilitas di dalam lapas dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Tujuan akhirnya bukan kemewahan. Tujuannya adalah pembinaan yang manusiawi, pelayanan kesehatan yang layak, keamanan yang terjamin, dan sistem pemasyarakatan yang mampu menjalankan fungsi hukum sekaligus pembinaan,” pungkas Prof. DR. Sutan Nasomal.
Narasumber:
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta sejumlah organisasi dan lembaga yang disebutkan dalam keterangan narasumber.



















