Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR | BOGOR | Buserinvestigasi24.com

27 September 2026

Persoalan dugaan korupsi dan berbagai problem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari dugaan penyimpangan birokrasi hingga sengketa pertanahan dan persoalan sertifikat, dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mengatakan penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti, sehingga tidak berhenti hanya pada pihak tertentu apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jangan berhenti pada satu atau dua orang saja apabila fakta hukum menunjukkan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya, Minggu (27/09/2026).

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sengketa Pertanahan Jadi Sorotan

Selain persoalan korupsi, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti banyaknya persoalan pertanahan yang menurutnya masih menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bogor.

Ia menyebut persoalan seperti dugaan tumpang tindih kepemilikan, sertifikat yang disengketakan, serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.

“Persoalan pertanahan harus dilihat secara menyeluruh. Apabila terdapat dugaan kesalahan administrasi, maladministrasi atau bahkan pelanggaran hukum, semuanya harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” katanya.

Menurutnya, sengketa pertanahan yang berlarut-larut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga berpotensi membebani masyarakat dengan biaya, waktu, serta proses hukum yang panjang.

Karena itu, ia mendorong agar persoalan pertanahan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum diperiksa oleh aparat yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis dugaan pelanggarannya.

Dorong Pemeriksaan Secara Profesional dan Independen

Prof. Sutan Nasomal juga menilai diperlukan koordinasi antarlembaga apabila suatu perkara memiliki kompleksitas dan melibatkan aspek pidana, administrasi pemerintahan maupun pertanahan.

Ia menyarankan agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak didasarkan pada tekanan pihak tertentu.

Baca Juga:  ‎Tingkatkan Produksi Jagung Pipil, Polsek Batang Cenaku dan BPP Kecamatan Batang Lakukan Pendampingan di Desa Aur Cina 

“Kalau ada laporan masyarakat, jangan langsung menyimpulkan siapa yang salah. Periksa dokumennya, telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang terkait dan buka fakta hukumnya. Dengan begitu, penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap aparatur maupun pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih

Terkait dugaan korupsi, Prof. Sutan Nasomal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan kewenangannya secara profesional apabila memang terdapat perkara yang masuk dalam yurisdiksi dan kewenangan lembaga tersebut.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus berorientasi pada pengungkapan fakta secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, proses pengambilan keputusan, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Yang penting bukan sekadar banyaknya orang yang ditangkap. Yang lebih penting adalah seluruh konstruksi perkaranya terbuka berdasarkan bukti. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tentu harus diproses sesuai hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah penanganan perkara hanya berhenti pada lapisan tertentu. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Tetapi kalau terbukti, jangan pula dihentikan hanya karena menyentuh pihak yang memiliki jabatan,” tuturnya.

Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bogor membutuhkan kepastian hukum, terutama dalam persoalan pelayanan publik, pertanahan, dan pemberantasan korupsi.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional dan transparan sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pesan saya sederhana: jangan biarkan persoalan hukum menumpuk tanpa penyelesaian. Setiap laporan harus diverifikasi, setiap bukti harus diperiksa, dan setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” pungkasnya.

Narasumber :

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom

Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, SH., MH.

Rektor Universitas Pronass

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

Assotion of Young Indonesian Advocates

Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)

Berita Terkait

Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan
Patroli Malam Diperkuat, Tim URC Raga Polres Pelalawan Cegah Balap Liar dan Premanisme
SHM Berhadapan dengan Klaim AJB 1984, Mashuri Pertanyakan Dasar Klaim Kebun Sawit di Pelalawan
“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”
Semangat Gotong Royong untuk Kamtibmas, Pos Kamling CSR PT Serikat Putra Hadir di RT 05 Desa Angkasa
Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah
Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat
Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:12

Prof. DR. Sutan Nasomal Dorong Wacana Rutan Khusus Berfasilitas Lengkap: Negara Perlu Hindari Kesenjangan Perlakuan Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 10:04

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Penanganan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Harus Tuntas, Jangan Berhenti di Permukaan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21

Patroli Malam Diperkuat, Tim URC Raga Polres Pelalawan Cegah Balap Liar dan Premanisme

Minggu, 27 September 2026 - 08:53

SHM Berhadapan dengan Klaim AJB 1984, Mashuri Pertanyakan Dasar Klaim Kebun Sawit di Pelalawan

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21

“Carim Diduga Menjual Lahan Joris Manatar Hutabarat kepada Kalengi Kaban Tanpa Sepengetahuan Joris, Aparat Penegak Hukum Wajib Bertindak Tegas!”

Jumat, 25 September 2026 - 10:43

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 10:28

Sambang Nusa di Selat Guntung Perkuat Sinergi Polairud, Pemerintah Kampung dan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 04:16

Prof. Sutan Nasomal: Menkeu Baru Diharapkan Bawa Terobosan Fiskal dan Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru